Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017
13 Jan 2017
Berikut ini adalah berkas Juknis BOS 2017 pada Madrasah. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017. Download file dalam format .PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk para Guru Mata Pelajaran di sekolah.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017
Berikut ini sekilas tentang isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017:
Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu memberikan prioritas anggaran pendidikan pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah bisa merasakan pendidikan yang layak di madrasah. Tentu dalam hal ini tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan optimal.
Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program BOS tahun 2017. Dengan adanya PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2017, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dapat dilakukan satu tahap sampai dengan empat tahap, berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.
LAMPIRAN BOS
Formulir BOS-01, Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima BOS
Formulir BOS-02A, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MI
Formulir BOS-02B, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa MTs
Formulir BOS-02C, Pernyataan Tentang Jumlah Siswa
Formulir BOS-03, Daftar Siswa yang Dibebaskan Dari Segala Jenis Pungutan
Formulir BOS-04, Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-05, Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Madrasah
Formulir BOS-06, Surat Perjanjian Kerjasama
Formulir BOS-07, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Formulir BOS-08, Laporan Pertanggungjawaban BOS
Formulir BOS-09, Kuitansi/Bukti Penerimaan Dana BOS
Formulir BOS-10, Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat
LAMPIRAN KEUANGAN
Formulir BOS K-1, Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Formulir BOS K-2, Buku Kas Umum
Formulir BOS K-3, Buku Pembantu Pajak
Formulir BOS K-4, Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS-K-5, Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS
Formulir BOS K-6, Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Formulir BOS K-7, Kuitansi/Bukti Pembayaran Yang Dikeluarkan oleh Madrasah
Download Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat dan download pada link di bawah ini:
Download File:
Download File:
Download Juknis BOS Madrasah 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah Tahun Anggaran 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:
- Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
- Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS sesuai Kepmendikbud Nomor 250/M/2019
- Informasi Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler
- Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
- Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
- Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
- Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
- Buku Panduan Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
- Aplikasi SIBOS PINTAR Versi Portable (Tanpa Instal) dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- ALPEKA Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
- Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA
- Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
- Contoh SPJ Laporan BOS 2017 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim Manajemen BOS untuk SD (Sekolah Dasar)
- Percepatan Pelaksanaan Program BOS SMK Tahun 2017
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
- Download Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)
- Berkas Aplikasi RKAS Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah BOS 2016 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim BOS Sekolah (Pengganti SK Tim Manajemen BOS Sekolah)
- Pengambilan Data (Cut Off) BOS Triwulan 2 Tahun 2017 dan Panduan VervalPD dan VervalPTK
- Juknis BOS SMK 2017 dan Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017
- Contoh Berkas Pembukuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
- Juknis BOS Madrasah 2017 Final
- Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS)
- Aplikasi BOS dan Format Administrasi BOS untuk SD SMP SMA SMK
- Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK dari Kemdikbud
- Contoh Aplikasi SPJ BOS SD SMP Format Excel Dilengkapi Cetak Kwitansi Lengkap
- Buku dan Aplikasi Optimalisasi Pemanfaatan Dana BOS Menggunakan Teknik Analytic Hierarchy Process (AHP)
- Contoh Berkas Lampiran Kelengkapan SPJ BOS
- Contoh Format Kwitansi, Nota Pesanan, Faktur, Berita Acara Penerimaan Barang, Daftar Penerima Honor Kegiatan Dana BOS Format Microsoft Excel
- Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)