Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK). Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD, Kepala TK dan pihak lainnya.

Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)
Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK):

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia DIni mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penetapan standar teknis dibidang pendidikan anak usia dini.

Taman kanak-kanak merupakan salah satu satuan pendidikan anak usia dini pada jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini bagi anak umur lima sampai enam tahun. Peningkatan jumlah lembaga TK dari tahun ke tahun terus meningkat, sampai dengan awal tahun 2015 jumlah lembaga TK yang terdata secara online adalah 79.368 lembaga. Peningkatan kuantitas lembaga TK ini diharapkan juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan.

Upaya peningkatan mutu pengelolaan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk menfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan Taman Kanak-Kanak, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak”

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian TK yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Taman Kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan TK, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak bertujuan:
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program Taman Kanak-kanak.
  2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/ataupengelola Taman Kanak-kanak dalam memberikan pelayanan pendidikan.
Sasaran

  1. Sasaran Pengguna; Pengguna juknis adalah masyarakat, lembaga pemerintah maupun swasta yang akan menyelenggarakan TK.
  2. Sasaran Peserta Didik; Sasaran peserta didik adalah anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pembinaan,dan Pelaporan. 

Taman Kanak-Kanak (TK) dapat didirikan oleh:
  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Badan hukum.
Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.

Persyaratan pendirian TK terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Persyaratan administratif pendirian TK terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian TK terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri;
2) Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK, yang memuat: 
1) visi dan misi;
2) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
3) Sasaran usia peserta didik;
4) pendidik dan tenaga kependidikan;
5) sarana dan prasarana;
6) struktur organisasi;
7) pembiayaan;
8) pengelolaan;
9) peran serta masyarakat; dan
10) rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
c. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian TK sebagai berikut:
1. Pendiri TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TK berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai perkiraan jarak TK yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan TK ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota. 
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD perizinan atas permohonan izin pendirian TK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan izin pendirian TK paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Masa Berlaku Izin
Izin pendirian TK berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan.

Penutupan TK dilakukan apabila:
a. TK sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. TK tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian TK merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

    Download Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat file preview di sini dan download pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel