Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah

Berikut ini adalah berkas Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi  Guru Madrasah Tahun 2016. Download file format PDF. Berkas ini ditujukan sebagai referensi untuk para Guru di madrasah.

Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah
Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah

Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi  Guru Madrasah Tahun 2016:

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru dan Pengawas sekolah pada Madrasah.

PENGERTIAN UMUM
  1. Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS).
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) yaitu satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat sebagai basis data Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan Nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi Jebih dari satu. 
  5. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang hams dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
  6. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  7. Guru Tetap adalah Guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Ketua Yayasan dengan rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
TUJUAN
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Pendidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepa\a Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan dan guru. Pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah diharapkan dapat meningkatkan:
  1. kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
  3. kesejahteraan guru madrasah; dan
  4. mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.
SASARAN
Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BESARAN
Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah Negeri. Besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:
  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaj i pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK lnpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUMBER DANA
Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DlPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 

KRITERIA
Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar di satuan pendidikan pada binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan di satuan pendidikan pada binaan Kementerian Agama.
  3. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  4. Memiliki SKBK dan SK.MT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  5. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017. Dalam rangka melaksanakan kepentingan program pendidikan nasional, bagi daerah yang mempunyai madrasah dengan kondisi rasio guru dan peserta didik yang tidak mencukupi ketentuan tersebut diberikan dispensasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahan pada satminkalnya. Guru tidak boleh memangku lebih dari (satu) tugas tambahan sebagai Kepala dan/atau Wakil Kepala Madrasah.
  7. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama dan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam).
  8. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Guru berkewajiban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka di satminkalnya.
  9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru: a. Mengajar pada rombongan belajar di MTs/MA/MAK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di MTs/MA/MAK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar di\akukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. b. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan (madrasah negeri), mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK. c. Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan yayasan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konselinglkonselor atau TIK. d. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konselinglkonselor atau TIK Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuar dengan persyaratan sebagai berikut. 1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MTs ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1 - 3 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4 - 5 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6- 8 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ?: 9 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. 2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: a) l - 3 rombel = I (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4- 5 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6 - 8 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ?: 9 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. e. Mendapat tugas tambahan di satminkalnya sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTs/MNMAK, pembina asrama (khusus madrasah berasrama), ketua program keahlian/program studi, pembimbing khusus (khusus madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. f. Perpustakaan, laboratorium, bengkel atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. g. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu. h. Mendapat tugas tambahan sebagai guru piket di satminkal mengajar paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu. i. Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat Kepala Perpustakaan pada jenjang Ml/MTs!MA/MAK atas pertimbangan wakil kepala satuan pendidikan dan/atau guru senior dengan memperhatikan kompetensi, kinerja dan pangkat/golongan (khusus guru PNS). j. Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK atas pertimbangan wakil kepala satuan pendidikan dan/atau guru senior dengan memperhatikan kompetensi, kinerja dan pangkat/golongan (khusus guru PNS), dengan kondisi sebagai berikut: 1) Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium. 2) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut. k. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK mengampu paling sedikit 150 (seratus lima pu\uh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya. l. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnyaldesanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 - 2019. m. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. n. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah: 1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri; 2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara. o. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  10. Guru produktifyang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari I (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
  11. Belum usia pensiun.
  12. Memiliki hasil nilai kumulatif Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan "baik" pada tahun sebelumnya.
  13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga pendidik tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
  15. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Tunjangan profesi tetap dapat dibayarkan bagi guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS yang bersangkutan wajib melampirkan surat tugas dari atasan langsung, sedangkan guru bukan PNS wajib melampirkan surat tugas dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru. Sakit maksimal 3 (tiga) hari dan/atau tidak \ebih dari 1 pekan dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan dokter. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
  17. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama dan anak kedua) 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan setelah persalinan. Guru melaksanakan tugas non kependidikan seperti petugas haji dan sejenisnya. Guru melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/sponsor.
  18. Dalam hal guru sakit/izin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepa\a Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  19. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiarmya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
  21. Bagi pengawas sekolah pada madrasah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pengawas pendidikan luar biasa maupun pengawas BK, berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini: a. Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan Ml, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK. b. Memenuhi jumlah minimal I (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan RA/Ml dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan MTs/MA/MAK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK. c. Apabila pengawas sekolah pada madrasah tersebut tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana huruf b, pengawas yang bersangkutan dapat memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan binaannya. d. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus: 1) Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang. 2) Memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu l S(lima be las) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima be las) guru pad a madrasah binaannya. e. Khusus Pengawas Bimbingan Konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 guru Bimbingan Konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di daerah tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK dapat memantau 8 (delapan) standar Nasional Pendidikan minimal I (satu) satuan pendidikan.f. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah pada madrasah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
  22. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
  23. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut: a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut: 1) Jumlah rombel 1 - 6 = 1 pembina pramuka; 2) Jumlah rombel 7 - 12 - 2 pembina pramuka; 3) Jumlah rombel 13 - 18 - 3 pembina pramuka; 4) Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka. b. Bagi guru MA dan MAK yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa lnggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh. c. Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013: 1) Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs. 2) Guru paket kejwuan MAK dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). 3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA. 4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK. 5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK. 6) Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan. d. Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. e. Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik. f. Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya. g. Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan/Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya. h. Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah lbtidaiyah yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. 1. Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Seluruh kriteria tersebut di atas, dibuktikan melalui dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
KETENTUAN MEKANISME
  1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pendidikan Tinggi Islam selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) sertifikasi guru pada Kementerian Agama.
  2. Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010  tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
  3. Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  4. Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal "baik" pada tahun sebelumnya. a) Pengawas sekolah pada madrasah membantu pejabat penilai dalam memverifikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, hasil PKG didokumentasikan dalam bentuk portofolio dokumen atau dientri ke dalam SIMPATIKA, dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. b) Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SK.MT dan SKBK.nya akan ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan basil PK guru.
  5. Bagi guru yang mengikuti program Guru Pembelajar (GP) dengan pola pendidikan dan Jatihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  6. Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang disampaikan oleh Kepala Madrasah sesuai fonmat bagi guru yang bertugas pada MTs/MA/MAK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.
  7. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
PERENCANAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Perencanaan anggaran tunjangan profesi guru memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang dilakukan berdasarkan data usulan (by name) calon penerima tunjangan profesi yang diterima tahun berjalan. Data disusun oleh madrasah negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kementerian Agama. Selanjutnya Kanwil menyampaikannya kepada Ditjen Pendidikan Islam cq. Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya kecuali pengawas satuan pendidikan, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi guru tersebut akan dihentikan bulan berjalan.
  4. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar satuan pendidikan, antar jenis pendidikan dalam satu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar Provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dengan memperhatikan SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya.
  5. Ditjen Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan tunjangan profesi melalui program SIMPATIKAjika diperlukan.
PROSEDUR PEMBAYARAN
  1. Pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.
  3. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DTPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan.
  4. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
  5. Ketentuan pada nomor 3 dan 4 di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait; b.Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lnspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; c.Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  6. Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah diberikan secara bertahap setiap 3 (tiga) bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
  7. Pembayaran tunjangan profesi guru tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Permohonan pembayaran tunjangan profesi disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada masing-masing satuan kerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. fotokopi Kenaikan Gaji Berkala atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi Guru PNS); 2. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS); 3. fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi Perguruan Tinggi yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama); 4. fotokopi Nomor Registrasi Guru (NRG) yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam; 5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku; 7. asli Surat Keterangan telah memenuhi Behan Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut: a) Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Negeri yang bersangkutan.b) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. c) SKBK dan SKMT (Surat Keterangan Menjalankan Tugas) diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku. d) Dalam hal guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh Kepala Satuan pendidikan Formal dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. e) Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem. Apabila terjadi kesulitan teknis dalam pendataan SIMPATIKA, maka pencetakan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen pengajuan tunjangan profesi disampaikan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Madrasah Negeri paling sedikit 1 (kali) dalam satu semester.
PRINSIP PEMBAYARAN
Prinsip pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah meliputi: a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besamya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi; d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan; e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat.

WAKTUPELAKSANAAN PEMBAYARAN
Pembayaran tunjangan profesi baru dapat dibayarkan terhitung efektif mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penghitungan atas pembayaran tunjangan profesi tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran Keputusan pejabat terkait tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru setiap bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

SIMPATIKA
  1. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SK.BK dan SKMT diterbitkan.
  2. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui Jaman http://simpatika.kemenag.go.id/
  3. Bagi guru yang SKBK dan SKMTnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator madrasah paling Jambat bulan Juni untuk semester I dan bulan November untuk semester II. 
  4. Perubahan data individu akan diketahui melalui program SIMPATIKA (Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Jika ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji pokok (bertambah atau berkurang), maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten!Kota dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai bahan pertimbangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan.
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN PENYALURAN
  1. Pembatalan Pembayaran; Tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila: a. Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran tunjangan profesi lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan profesi wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan tunjangan profesi ke kas negara melalui rekening kas satuan kerja terkait dengan menggunakan SSBP (Surat Setor Bukan Pajak).
  2. Penghentian Pembayaran; Pembayaran tunjangan profesi guru dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut: a) meninggal dunia; b) genap berusia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun; c) tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru madrasah; d) berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan; e) sedang melaksanakan tugas belajar; t) beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya; g) memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h) tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik; i) melakukan tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; j) tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; k) tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini. I) kualifikasi akademik minimal tidak terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan m) diketahui tidak memenuhi persyaratan ketika ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru meskipun guru yang bersangkutan telah dinyatakan lulus, pembayaran tunjangan profesinya diberhentikan sejak bulan Januari 2016. Kondisi atas penghentian pembayaran tunjangan profesi sebagaimana tersebut di atas dinyatakan dengan surat keputusan atau keterangan resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi.
PERPAJAKAN
Terhadap tunjangan profesi guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983  Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

PENGENDALIAN
Kegiatan pengendalian pembayaran tunjangan profesi guru ini dilakukan melalui: a. Pelaksanaan sosialisasi program penyaluran tunjangan profesi guru oleh pusat kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi berdasarkan struktur organisasi vertikal Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. b. Kanwil Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah Negeri melaksanakan sosialisasi program yang terkait dengan penyaluran tunjangan profesi kepada seluruh guru. c. Pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. d. Penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi. e. Rekonsiliasi data penerima tunjangan profesi dengan instansi terkait. 

PELAPORAN DAN EV ALUASI
  1. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa tunjangan profesi guru berdampak pada tercapainya tujuan tunjangan profesi guru.
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru yang telah memenuhi syarat dapat menerima tunjangan profesi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
  3. Madrasah Negeri dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru setiap triwulan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi setiap triwulan dengan format yang sudah ditetapkan yang mencantumkan nama penerima dan nominal tunjangan profesi (data by name);
  4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuar dengan kewenangannya menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru setiap triwulan kepada Direktorat Pendidikan Madrasah cq. Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan setiap triwulan dengan format yang sudah ditetapkan yang mencantumkan nama penerima dan nominal tunjangan profesi (data by name).
  5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktorat Pendidikan Madrasah up. Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  6. Pelaporan pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah meliputi: daftar penerima tunjangan profesi per individu, rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan. 
PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pengawasan terhadap penyaluran tunjangan profesi guru dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru terlaksana sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pengawasan dimaksud meliputi: persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran oleh Ditjen Pendidikan Islam berupa teguran tertulis apabila ditemukan indikasi melakukan penyimpangan. Jika teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan meminta bantuan lnspektorat Jenderal Kementerian terkait/institusi yang berwenang untuk menyelesaikan penyimpangan terhadap penyaluran tunjangan profesi guru.

SANKSI
  1. Guru madrasah wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pemah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bagi satuan kerja yang menyalurkan tidak sesuai dengan ketentuan, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGADUAN MASYARAKAT
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang penyaluran tunjangan profesi guru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka layanan infonnasi dan pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru. Pengaduan terkait penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah dapat disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Gedung Kementerian Agama RI Lantai VI, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710 Telp/Fax (021) 3507479 Email: subditptk@gmail.com.

LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang terkait dengan penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditentukan kemudian.

    Download Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi dan lampiran berkas ini silahkan lihat di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016 - Keputusan Dirjen PENDIS Nomor 1952 Tahun 2016

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi  Guru Madrasah Tahun 2016. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemenag RI

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel