Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun 2017, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Download file format PDF. 

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK:

Latar Belakang
Pada lnstruksi Presiden (lnpres) No 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, BNSP mendapatkan tugas untuk:
  1. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK;
  2. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga pendidik SMK; dan
  3. Mempercepat pemberian lisensibagi SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama.
Untuk melaksanakan tugas tersebut BNSP telah menyusun Rencana Aksi Nasional Sertifikasi Bagi Siswa SMK yang memuat rencana pelaksanaan kegiatan sertifikasi tahun 2016 sampai 2019 dan pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK. Untuk menjadi acuan bagi semua pihak terkait, maka pengaturan pelaksanaan sertifikasi bagi siswa SMK selanjutnya dituangkan dalam Pedoman ini.

Ruang Lingkup
Pedoman ini menetapkan ketentuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK yang mencakup pola pelaksanaan sertifikasi, pelaksanan sertifikasi, skema sertifikasi, perencanaan asesmen, pengembangan perangkat asesmen, pelaksana asesmen, pengendalian kegiatan sertifikasi kompetensi dan logo sertifikat kompetensi. 

Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan Pedoman ini. Apabila ada perubahan, dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutahir.
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  6. lntruksi Presiden no 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK
  7. Peraturan BNSP nomor 1/BNSP/111/2014 tentang Pedoman Penilain Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi (Pedoman BNSP 201 versi 2014)
  8. Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/111/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (Pedoman BNSP 202 versi 2014)
  9. Peraturan BNSP nomor 3/BNSP/111/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (Pedoman BNSP 208 versi 2014)
  10. Peraturan BNSP nomor 4/BNSPNll/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi ( Pedoman BNSP 210 versi 2014)
  11. Peraturan BNSP nomor 5/BNSP/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi (Pedoman BNSP 2016 versi 2014)
  12. Peraturan BNSP nomor 09/BNSP.301/Xl/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi (Pedoman BNSP 301 versi 2013)
Istilah dan Definisi
  1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Lembaga lndependen yang dibentuk sebagai amanat pasal 18 ayat (5) Undang-undang no 13 Tahun 2004, yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
  2. Sertifikasi Kompetensi Kerja; Proses Pemberian Sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar lnternasional dan/atau Standar Khusus. 
  3. Standar Kompetensi Kerja; Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh pemangku kepentingan tingkat nasional melalui forum konvensi nasional dan disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  5. Standar Kompetensi Kerja lnternasional; Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional , dan/atau standar dari negeri mitra dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja.
  6. Standar Kompetensi Kerja Khusus; Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi; Lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
  8. Lisensi; Bentuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
  9. Skema Sertifikasi; Paket Kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau Keterampilan tertentu dari seseorang.

    Download Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK - DOC-20170219-WA0003.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Dirjen Pembinaan SMK - Kemdikbud - http://psmk.kemdikbud.go.id/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel