Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SMP Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SMP Tahun 2017. Download file format PDF. Berkas ini ditujukan sebagai referensi untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di SMP, MTs dan sederajat.

Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SMP Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SMP Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan FLS2N  FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SMP Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Pelaksanaan FLS2N  FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SMP Tahun 2017:

Dalam upaya peningkatan mutu sumberdaya manusia Indonesia agar mampu bersaing pada percaturan regional dan internasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai peraturan turunannya, merupakan indikasi yang sangat nyata upaya Pemerintah Indonesia dalam peningkatan mutu sumberdaya manusia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan dan globalisasi. Salah satu implikasi yang melekat pada Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan
realisasi dari peraturan-peraturan perundangan tersebut dapat diukur dari Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Sederajat pada tahun ajaran 2016/2017 mencapai 101,05%. Dengan pencapaian APK di atas, maka orientasi pembinaan pendidikan pada jenjang SMP lebih ditekankan pada peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, Direktorat Pembinaan SMP telah menyusun berbagai kebijakan dan strategi yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi. Kebijakan dan program tersebut, diharapkan dapat menunjang misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik terkait dengan perluasan akses pendidikan, mutu dan daya saing, maupun tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Agar program dan/atau kegiatan tersebut dapat mencapai target yang telah ditetapkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada, Direktorat Pembinaan SMP menerbitkan berbagai Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing program dan/atau kegiatan, baik yang pengelolaannya dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun yang langsung dikelola oleh sekolah. Diharapkan pihak-pihak terkait dengan penyelenggaraan program di semua tingkatan dapat memahami dan melaksanakan dengan amanah, efektif dan efisien seluruh proses kegiatan mulai dari penyiapan rencana, pelaksanaan, sampai dengan monitoring, evaluasi dan pelaporannya.

Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diarahkan untuk membentuk manusia seutuhnya. Sebagai bagian dari pembentukan budi pekerti, pendidikan dapat memberi kontribusi besar terhadap pembentukan jati diri, sikap, dan mental terpuji yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa. Dikatakan demikian karena di dalam pendidikan terangkum unsur pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (attitude) yang terpadu dalam kreativitas dan kepribadian siswa. Kesenian, sebagai salah satu unsur kebudayaan, merupakan pendorong pertumbuhan dan pengembangan berbagai bidang kehidupan. Dalam hubungan itu, pemanfaatan kebudayaan secara selektif akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kreatif. Sebagai bagian dari kebudayaan, baik elemen pendidikan maupun bahasa, kesenian memiliki peran strategis sebagai media komunikasi dalam menyuarakan makna kehidupan. Apabila kedua aspek budaya tersebut diberdayakan sedemikan rupa secara terus-menerus dan berkesinambungan, hal itu akan berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesenian dengan segala bentuk dan ragamnya merupakan wahana bagi manusia untuk mengekspresikan diri sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan menyemarakkan kegiatan berkesenian dalam dunia pendidikan, siawa akan mampu mengasah kepekaan hati dan nuraninya yang pada gilirannya kelak dapat memperhalus budi pekerti dan tingkah lakunya. Dalam kaitan itu, siswa sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki bekal pendidikan kognitif, afektif, dan motorik yang selaras dan seimbang. Dalam upaya pemberian ruang bagi kreativitas dan potensi siswa SMP di bidang seni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu untuk menyelenggarakan aktivitas kesenian untuk mewadahi ekspresi dan kreativitas siswa. Melalui arena berkesenian itu diharapkan dapat dibangkitkan potensi dan talenta siswa sebagai 
warga masyarakat yang memperlihatkan prestasi karya, sekaligus kebanggaan bagi dunia pendidikan khususnya dan bagi bangsa Indonesia pada umumnya. Untuk itulah tahun 2017 ini Direktorat Pembinaan SMP akan melanjutkan penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SMP.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  7. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 tentang Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.

Tujuan
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Siswa SMP Tahun 2017 bertujuan untuk :
  1. menggali dan melestarikan seni dan budaya bangsa Indonesia yang tersebar di 34 provinsi di seluruh wilayah NKRI;
  2. membina dan meningatkan kreativitas siswa dalam bidang seni dan sastra;
  3. menanamkan dan membina apresiasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai-nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
  4. mengembangkan sikap kompetitif dalam diri siswa yang berwawasan global. 

Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta FLS2N adalah siswa SMP, MTs negeri dan swasta atau yang sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta FLS2N tahun 2017 bukan juara FLS2N tahun 2016;
  2. Siswa kelas VII atau VIII yang masih berstatus sebagai siswa SMP dan masih aktif saat mengikuti lomba dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  3. Siswa yang terpilih sebagai peserta terbaik dari setiap jenis/cabang lomba yang dilombakan.
  4. Bukan juara 1, 2, 3 atau peraih trophy pada tahun sebelumnya.

Kegiatan
  1. Kegiatan FLS2N 2017 terdiri atas 5 (lima) jenis cabang seni sebagai berikut: a. Festival Musik Tradisional; b. Festival Kreativitas Tari Tradisional; c. Lomba Gitar Solo; d. Lomba Menyanyi Solo; dan e. Lomba Baca Puisi.
  2. Seluruh kegiatan (event) FLS2N diselenggarakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.
Pelaksanaan Lomba
Lomba diselenggarakan secara bertingkat, yaitu:
  1. Tingkat sekolah
  2. Tingkat kabupaten/kota
  3. Tingkat provinsi
  4. Tingkat nasional
Jadwal Kegiatan
Berikut ini adalah tabel jadwal pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Siswa SMP Tahun 2017 dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional.
(Selengkapnya lihat di bawah)

    Download Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SMP Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan FLS2N  FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SMP Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh di bawah ini:

    Download File:
    Download Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SMP Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SMP Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://kemdikbud.go.id/

    Lihat juga:
    Juklak dan Silabus OSN Olimpiade Sains Nasional SMP Tahun 2017.pdf
    Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tahun 2017.pdf 

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel