Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017
21 Feb 2017
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017. Download file format PDF.
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017:
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahi kita dengan berbagai macam nikmat terutama nikmat sehat dan kesempatan, sehingga kita bisa menyelesaikan penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017 tepat waktu. Kata tepat waktu menjadi kunci penting karena sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI bahwa semua petunjuk teknis terkait dengan bantuan pemerintah agar sudah selesai 31 Desember 2016, sehingga proses penyaluran bantuan pemerintah tersebut dapat segera dilaksanakan. Hal-hal pokok yang diatur dalam petunjuk teknis ini mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan, tema, sasaran penerima, jenis, bentuk dan nilai bantuan, kriteria penerima, persyaratan administrasi, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, dan sanksi. Petunjuk teknis ini disusun secara ringkas dan tegas dengan harapan dapat lebih mudah dipahami sehingga seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan bantuan pemerintah fasilitasi kegiatan kesenian dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terukur.
Latar Belakang
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 Bab VI Pasal 520 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Direktorat Kesenian, Direktorat Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesenian. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Direktorat Kesenian menyelenggarakan fungsi antara lain koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dokumentasi, dan pembinaan tenaga kesenian. Oleh karena itu, penyelenggaraan fungsi Direktorat Kesenian merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kelangsungan hidup kesenian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat dimana bentuk-bentuk seni tumbuh subur sebagai ekspresi individu dan/atau wilayah tertentu yang dapat digunakan sebagai gambaran masyarakat dari mana bentuk-bentuk seni itu lahir, hidup, dan berkembang. Potensi dan keragaman budaya, khususnya kesenian yang tersebar luas di wilayah Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya, sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kekayaan tersebut harus dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan tekad, semangat kebersamaan, program kerja, dan kebijakan terarah dari pemerintah yang didukung oleh segenap masyarakat Indonesia. Mengingat sedemikian luas dan pentingnya fungsi kesenian dalam kehidupan, perlu upaya untuk terus menggali, membina, dan mengembangkan bentuk-bentuk seni yang lahir, hidup, dan berkembang di masyakarat. Untuk itu, peran serta masyarakat melalui pelaku kesenian harus terus diberdayakan agar keragaman yang berkembang di masyarakat yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa dapat berguna bagi generasi muda. Untuk mendorong peran serta pelaku kesenian dalam meningkatkan kreativitas dan produktivitasnya, perlu dilakukan pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK). Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Tujuan
Tujuan FKK, yaitu:
- Pengembangan kemampuan dan kapasitas pelaku/pengelola seni baik perseorangan/ kelompok yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Pemberdayaan di bidang seni dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas perseorangan/kelompok masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang seni;
- Perluasan akses dan peningkatan kualitas bagi pelaku/pengelola seni yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Peningkatan kualitas pelestarian (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) kesenian yang memiliki nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa;
- Peningkatkan apresiasi dan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda terhadap karya seni Indonesia yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa.
Pengertian
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017, yang selanjutnya disebut Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK) mempunyai pengertian:
- Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
- Fasilitasi adalah pendukungan guna memperlancar suatu kegiatan untuk mencapai tujuan. Hal yang dimaksud fasilitasi pada kegiatan ini adalah dukungan yang diberikan bersifat stimulus dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang bersifat non-komersil.
- Kegiatan Kesenian adalah serangkaian aktivitas atau proses kreatif pelaku/pengelola seni yang dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder).
- Pelaku seni adalah seniman perseorangan/kelompok (sanggar seni/komunitas seni) yang beraktivitas dan berkarya di bidang seni.
- Pengelola seni adalah organisasi/kelompok/lembaga/yayasan yang beraktivitas dalam mengelola kegiatan kesenian.
- Fasilitasi Kegiatan Kesenian adalah suatu bentuk pendukungan yang bersifat stimulus untuk aktivitas atau proses kreatif pelaku/pengelola seni dalam bentuk penyediaan sarana untuk pelaksanaan kegiatan kesenian yang bersifat non komersil dan dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) kesenian.
Tema
Tema FKK adalah:
- Kemaritiman / Kelautan;
- Ketahanan Pangan;
- Pariwisatan Budaya;
- Kebhinekaan;
- Memupuk Peningkatan Toleransi.
Kelima tema tersebut dapat dipilih salah satunya oleh Pelaku seni (perseorangan/kelompok) atau Pengelola seni (organisasi/kelompok/lembaga/ yayasan) yang mengajukan proposal kegiatannya untuk mendapatkan dukungan Fasilitasi Kegiatan Kesenian dari Direktorat Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran
Sasaran FKK adalah:
- Pelaku seni (perseorangan/kelompok) yang kreatif dalam berkarya;
- Pengelola seni (organisasi/kelompok/lembaga/yayasan) yang kreatif dalam mengelola kegiatan kesenian;
- Kegiatan yang melestarikan nilai budaya, kearifan lokal, dan mencerminkan karakter bangsa;
- Kegiatan yang memiliki nilai strategis;
- Kegiatan yang mengangkat potensi bibit-bibit baru di bidang seni.
Penerima
Penerima FKK, meliputi:
- Pelaku seni (perseorangan/kelompok);
- Pengelola seni (organisasi/kelompok/lembaga/yayasan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bergerak di bidang seni).
Jenis, Bentuk, dan Nilai Bantuan
- Jenis FKK, meliputi: a. Pergelaran; b. Pameran; c. Lokakarya (workshop); d. Seminar dan Diskusi; e. Lomba/Festival: Seni Pertunjukan, Seni Rupa, dan Seni Media.
- Bentuk FKK, meliputi: a. Pergelaran: 1) sewa tempat dan/atau panggung serta kelengkapannya; 2) sewa soundsystem; 3) sewa genset; 4) sewa lighting; 5) sewa alat musik; 6) sewa kostum; 7) sewa tenda; 8) sewa kursi; 9) transportasi sesuai dengan ad cost; 10)akomodasi dan konsumsi; 11)dokumentasi (foto dan video); 12)publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet). b. Pameran: 1) sewa tempat; 2) sewa soundsystem; 3) sewa genset; 4) sewa lighting; 5) sewa panel/pustek; 6) sewa tenda; 7) sewa kursi; 8) pengadaan bahan display; 9) transportasi sesuai dengan ad cost; 10)akomodasi dan konsumsi; 11)dokumentasi (foto dan video); 12) Publikasi (buku program/katalog, labeling, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet); 13)Sertifikat/piagam. c. Lokakarya (workshop): 1) Pengadaan bahan workshop 2) sewa tempat 3) sewa soundsystem 4) sewa genset 5) sewa lighting 6) sewa LCD dan screen 7) sewa kursi 8) transportasi sesuai dengan ad cost 9) akomodasi dan konsumsi 10)dokumentasi (foto dan video) 11)publikasi (buku program/katalog, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet); 12)sertifikat/piagam. d. Seminar dan diskusi: 1) Pengadaan bahan seminar dan diskusi; 2) sewa tempat; 3) sewa soundsystem; 4) sewa genset; 5) sewa kursi; 6) sewa LCD dan screen; 7) transportasi sesuai dengan ad cost; 8) akomodasi dan konsumsi; 9) dokumentasi (foto dan video); 10)publikasi (buku program/katalog, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, kaos, poster, flyer, brosur, leaflet); 11)sertifikat/piagam. Lomba/Festival: 1) Lomba/Festival Seni Pertunjukan: a) sewa tempat dan/atau panggung serta kelengkapannya; b) sewa soundsystem; c) sewa genset; d) sewa lighting; e) sewa alat music; f) sewa tenda; g) sewa kursi; h) transportasi sesuai dengan ad cost; i) akomodasi dan konsumsi; j) dokumentasi (foto dan video); k) publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet); l) sertifikat/piagam; m) hadiah; n) piala. 2) Lomba/Festival Seni Rupa dan Seni Media: a) pengadaan alat dan bahan lomba/festival (habis pakai); b) sewa tempat dan/atau panggung serta kelengkapannya; c) sewa soundsystem; d) sewa genset; e) sewa lighting; f) sewa alat music; g) sewa tenda; h) sewa kursi; i) transportasi sesuai dengan ad cost; j) akomodasi dan konsumsi; k) dokumentasi (foto dan video); l) publikasi (buku program, banner/spanduk, jumpa pers, peliputan dan/atau penayangan di media massa, baliho, umbul-umbul, backdrop, seragam baju/kaos, poster, flyer, brosur, leaflet); m) sertifikat/piagam; n) hadiah; o) piala.
- Nilai FKK yang diberikan, maksimal Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), termasuk pajak.
Kriteria Penerima
Kriteria penerima FKK adalah:
- Pelaku/pengelola seni yang telah diakui keberadaannya di masyarakat dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan;
- Memiliki program kerja dan penyelenggaraan kegiatan seni secara berturut-turut selama 3 tahun terakhir;
- Pelaku/pengelola seni belum pernah mendapat FKK di tahun sebelumnya;
- Pelaku/pengelola seni yang memiliki program kegiatan dan anggaran, namun belum mencukupi;
- Lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima FKK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Kesenian sebagai penerima FKK.
Persyaratan Administrasi Penerima
- Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima FKK kategori perseorangan, meliputi: a. Menjawab daftar pertanyaan yang disiapkan oleh Direktorat Kesenian (lampiran 1); b. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat; c. Tidak terkait dengan partai politik; d. Melampirkan foto copy Rekening Bank yang masih aktif dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Melampirkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga; f. Nama pelaku/pengelola pengusul, NPWP, rekening bank, KTP sama penamaannya; g. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup dan Foto dokumentasi kegiatan kesenian yang telah dilaksanakan.
- Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima FKK kategori Kelompok masyarakat (organisasi/ lembaga/yayasan/sanggar/komunitas), meliputi: a. Menjawab daftar pertanyaan yang disiapkan oleh Direktorat Kesenian (lampiran 1); b. Memiliki nama dan tempat kedudukan yang tetap, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat; c. Tidak ada konflik internal; d. Tidak terkait dengan partai politik; e. Melampirkan foto copy Akta Notaris bagi pelaku/pengelola seni yang sifatnya kelompok/organisasi/ lembaga/yayasan/sanggar/komunitas; f. Melampirkan foto copy Rekening Bank yang masih aktif dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. Melampirkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang menerangkan bahwa pengurus tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu –anak); h. Poin b, e, f dan g, nama pelaku/pengelola pengusul, akte notaris, NPWP, rekening bank, KTP sama penamaannya; i. Melampirkan struktur organisasi/kelompok/lembaga/yayasan, foto sekretariat komunitas/sanggar (papan nama dan tampak depan), jumlah keanggotaan, dan foto kegiatan kesenian yang telah dilaksanakan.
Tugas/Tanggung Jawab dan Sanksi Para Pihak
- Pihak-pihak yang terlibat dalam FKK, meliputi Direktorat Kesenian, Tim Verifikasi, Penerima FKK, dan Penyedia Barang/Jasa dengan tugas/tanggung jawab masing- masing sebagai berikut: a. Direktorat Kesenian: 1) Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan FKK; 2) Mensosialisasikan program FKK; 3) Menetapkan Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi dan menilai proposal yang diajukan oleh calon penerima FKK; 4) Melakukan verifikasi dan visitasi lapangan ke calon penerima FKK; 5) Memberitahukan hasil seleksi penerima FKK melalui website resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan, kebudayaan.kemdikbud.go.id; 6) Melaksanakan pembekalan (workshop) ke calon penerima FKK; 7) Menetapkan penerima FKK; 8) Melakukan penandatanganan perjanjian FKK; 9) Menyalurkan dana kepada penerima FKK; 10)Melakukan monitoring dan evaluasi FKK; 11)Menyusun laporan pelaksanaan FKK. b. Tim Verifikasi 1) Merumuskan metode verifikasi; 2) Memverifikasi dan menilai proposal calon penerima FKK; 3) Merekomendasikan calon penerima FKK kepada PPK untuk ditetapkan dan kemudian disahkan oleh KPA Direktorat Kesenian. c. Penerima FKK 1) Kategori Perseorangan a) Mengajukan surat permohonan FKK yang diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kebudayaan kepada Direktur Kesenian, dilampiri proposal sesuai dengan format yang ditetapkan (program kegiatan dan rencana anggaran biaya yang dilengkapi data dukung penyusunan RAB), jawaban dari pertanyaan yang telah dibuat oleh Direktorat Kesenian, surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Kesenian, Ringkasan Proposal, Rincian RAB, surat keterangan domisili, fotocopy rekening bank, NPWP, KTP, KK, dan surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik sesuai dengan format dalam lampiran (lampiran 1, 3, 4, 6, 7, 9, dan 12); b) Menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan FKK (lampiran 13); c) Menyampaikan surat pernyataan,bahwa pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara) dari instansi lain (lampiran 15); d) Mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan penerima FKK oleh Direktorat Kesenian; e) Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seniman atau ketua kelompok/ organisasi/ lembaga/ yayasan/ sanggar/ komunitas seni (lampiran 17); f) Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian FKK (SP2B), Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi Pembayaran FKK yang di buat oleh Direktorat Kesenian (lampiran 18, 19, dan 20); g) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal (program dan RAB) yang telah diajukan dan disetujui oleh Tim Verifikasi serta ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA; h) Menyertakan logo Kemendikbud pada setiap materi publikasi; i) Menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada Direktur Kesenian (lampiran 21); j) Menyampaikan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang sama, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 22); k) Menyampaikan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang berbeda, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 23); l) Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan administrasi keuangan secara tertulis kepada Direktur Kesenian sesuai dengan format yang ditentukan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pelaksanaan kegiatan, lengkap dengan foto, video, serta dokumen pendukung lainnya (lampiran 26). Laporan dikirim kepada: Direktur Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Kemendikbud, Gd. E, Lantai 9, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan – Jakarta 10270 2) Kategori Kelompok a) Mengajukan surat permohonan FKK yang diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang kebudayaan kepada Direktur Kesenian, dilampiri proposal sesuai dengan format yang ditetapkan (program kegiatan dan rencana anggaran biaya yang dilengkapi data dukung penyusunan RAB), jawaban dari pertanyaan yang telah dibuat oleh Direktorat Kesenian, surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Kesenian, Ringkasan Proposal, Rincian RAB, surat keterangan domisili, fotocopy rekening bank, NPWP, KTP, KK, dan surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik sesuai dengan format dalam lampiran (lampiran 1, 2, 5, 8, dan 11); b) Menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan FKK (lampiran 14); c) Menyampaikan surat pernyataan,bahwa pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sejenis pada objek dan peruntukan yang sama dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Negara) dari instansi lain (lampiran 16); d) Mengikuti workshop pengarahan teknis pelaksanaan penerima FKK oleh Direktorat Kesenian; e) Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seniman atau ketua kelompok/ organisasi/ lembaga/ yayasan/ sanggar/ komunitas seni (lampiran 17); f) Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian FKK (SP2B), Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi Pembayaran FKK yang di buat oleh Direktorat Kesenian (lampiran 18, 19, dan 20); g) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal (program dan RAB) yang telah diajukan dan disetujui oleh Tim Verifikasi serta ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA; h) Menyertakan logo Kemendikbud pada setiap materi publikasi; i) Menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja kepada Direktur Kesenian (lampiran 21); j) Menyampaikan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang sama, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 22); k) Menyampaikan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke KAS negara di tahun anggaran yang berbeda, apabila terdapat sisa anggaran (lampiran 23); l) Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan administrasi keuangan secara tertulis kepada Direktur Kesenian sesuai dengan format yang ditentukan, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pelaksanaan kegiatan, lengkap dengan foto, video, serta dokumen pendukung lainnya (lampiran 26). Laporan dikirim kepada: Direktur Kesenian Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Kemendikbud, Gd. E, Lantai 9, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan – Jakarta 10270
- Sanksi; Apabila terdapat pihak yang terkait dengan FKK yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melakukan tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana telah tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis), surat perjanjian kerja (kontrak), akan ditindak/dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAMPIRAN
- Daftar Pertanyaan yang Harus Dijawab oleh Pelaku/Pengelola Seni Fasilitasi Kegiatan Kesenian
- Surat Permohonan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Sanggar/Komunitas/Organisasi/Kelompok/Lembaga/Yayasan Seni
- Surat Permohonan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Perseorangan
- Format Proposal Kegiatan
- Ringkasan Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Sanggar/Komunitas/Organisasi/Kelompok/ Lembaga/Yayasan Seni
- Ringkasan Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Seniman Perseorangan
- Rincian Anggaran Biaya yang Diusulkan
- Rekening Bank Pemerintah dan NPWP Sanggar/Komunitas/Organisasi/Kelompok/Lembaga/Yayasan Seni
- Rekening Bank Pemerintah dan NPWP Perseorangan
- Surat Pernyataan tidak ada konflik internal (kelompok)
- Surat Pernyataan tidak terkait dengan partai politik (kelompok)
- Surat Pernyataan tidak terkait dengan kegiatan politik (perseorangan)
- Format Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Dan Mempertanggungjawabkan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kesenian (Perseorangan)
- Format Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan dan Mempertanggungjawabkan Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kesenian (Kelompok)
- Format Surat Pernyataan Bahwa Pada Tahun Anggaran Berjalan Tidak Sedang atau akan Menerima Fasilitasi Sejenis Pada Objek dan Peruntukan yang sama dari Dana APBN (Perseorangan)
- Format Surat Pernyataan Bahwa Pada Tahun Anggaran Berjalan Tidak Sedang atau akan Menerima Fasilitasi Sejenis Pada Objek dan Peruntukan yang sama dari Dana APBN (Kelompok) Fasilitasi Kegiatan Kesenian
- Format Pakta Integritas
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017
- Berita Acara Pembayaran Fasilitasi Kegiatan Kesenian (Dibuat oleh Direktorat Kesenian)
- Kuitansi Pembayaran Bantuan Fasilitasi Kegiatan Kesenian
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
- Formulir Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk Pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun Anggaran yang sama
- Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang berbeda
- Format Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitasi Kegiatan Kesenian Sanggar/Komunitas/Organisasi/Kelompok/Lembaga/Yayasan Seni
- Format Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitasi Kegiatan Kesenian Seniman Perseorangan
- Format Laporan Kegiatan
Download Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
Download File:
Download File:
Download Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Kebudayaan - Kemdikbud - http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/