Mendikbud Akui Permasalahan Pelik Guru Honorer di Indonesia
26 Mar 2017
Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai Mendikbud Akui Permasalahan Pelik Guru Honorer di Indonesia.
Mendikbud Akui Permasalahan Pelik Guru Honorer di Indonesia
Liputan6.com, Palembang - Banyaknya jumlah guru honorer yang tidak mendapatkan kepastian status selalu menjadi pekerjaan rumah (PR) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia.
Bahkan, baru menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi pun merasakan beban permasalahan pelik guru yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun.
Hingga saat ini ada sekitar 3 juta guru yang menyebar di seluruh Indonesia. Di mana, lebih dari 600 ribu adalah guru Honorer dan semuanya menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sejak dulu selalu ada masalah (guru), ini jadi tugas berat Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK)," ucap dia kepada Liputan6.com, saat berkunjung ke Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin, 20 Maret 2017.
Menurut dia, pemerintah tidak akan bisa mengangkat guru honorer secara besar-besaran. Sebab, anggarannya terbatas dengan jumlah guru yang sangat banyak.
Bahkan kini, Kemdikbud sudah tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap permasalahan guru di Indonesia. Karena sudah dialihkan ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggaran dana untuk gaji guru, lanjut dia, masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi atau daerah.
Namun, jika dana tersebut digelontorkan untuk gaji guru saja, program lainnya akan sulit untuk berjalan.
"Jadi tidak mudah untuk mengangkat guru (jadi PNS), tapi kita bukan menghindari tanggung jawab. Semoga di tahun 2018 nanti akan ada solusi," kata Mendikbud.
Berkas Rekomendasi:
- Buku Mata Pelajaran Baru pada Kurikulum Merdeka
- Buku P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) Kurikulum Merdeka
- Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan US dalam Masa Darurat COVID-19 (SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021)
- Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021 (KEMDIKBUD RI)
- Pengumuman Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021
Dari total 20 persen APBN yang dikucurkan untuk pendidikan, Kemdikbud hanya menerima sebanyak 9 persen atau sekitar Rp 39 triliun. Di mana alokasi dana untuk profesi profesional, guru dan staf hanya sebesar Rp 6 triliun. Sedangkan 11 persen alokasi dana pendidikan lainnya tersebar di 20 kementerian.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi berita Mendikbud Akui Permasalahan Pelik Guru Honorer di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://regional.liputan6.com