Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Menteri Pendayagunaanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak.
Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak
Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak

SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak

Berikut ini kutipan keterangan dari isi SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017:

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, terhadap ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan sebagaimana surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 serta dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S­139/MK.03/2017, tanggal 21 Februari 2017, agar Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri memperhatikan hal-­hal sebagai berikut:
  1. Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri wajib menaati dan mematuhi peraturan perundang­undangan perpajakan, salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-­filing.
  2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan pelaporan e­-filing secara gratis melalui situs http://diponline.paiak.go.id.
  3. Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah bruto > Rp. 60.000.000,­ (enam puluh juta) agar menggunakan form 1770s. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto menggunakan form 1770SS.
  4. Menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berakhir per­ 31 Maret 2017.
  5. Dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana tersebut di alas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal, 16 .Maret 2017
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ttd.
Asman Abnur

    Download SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:

    Download File:
    SE MENPANRB Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SE MENPARB Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI Tahun Pajak 2016 Melalui E-­Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://www.menpan.go.id

    Berkas terkait dengan kategori Pajak:
    Contoh Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Format Microsoft Excel

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel