Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/madrasah Tahun 2017.

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA-Madrasah 2017
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA-Madrasah 2017

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

Berikut kutipan keterangan dari isi Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017:

Pengertian
  1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus;
  2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus;
  3. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar;
  4. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah: a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam;
  5. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
  6. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah: a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional;
  7. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu; 
  8. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu;
  9. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar / sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan, dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera;
  10. Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/ skoring terhadap kondisi guru, madrasah dan lokasi madrasah dengan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

Tujuan
Pemberian tunjangan khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;
  2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
  3. meningkatkan kesejahteraan guru.

Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan tercatat pada Madrasah sebagai satuan adminisitrasi pangkal yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok se bagai guru.
  2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan/ atau nomor pendidik kemenag (NPK).
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petujnuk Teknis ini.
  4. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

Penetapan Penerima
Penetapan jumlah penerima berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan tunjangan ini didasarkan atas:
  1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru RA/Madrasah;
  2. Usia guru;
  3. Rasio guru-murid di madrasah;
  4. Tingkat kendala geografis;
  5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
  6. Intensitas dampak bencana alam;
  7. Intensitas dampak konflik sosial;
  8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara lain;
Rambu-rambu skoring untuk penetapan prioritas penerima tercantum pada Lampiran 1 Peetunjuk Teknis ini.

Sumber Dana
Dana Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2017 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

Mekanisme Pelaksanaan
  1.  Penetapan Penerima; a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS (Format surat usulan dan lampirannya, lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 48, dan SA). b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima dan melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/ Madrasah berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini. c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan daftar usulan penerima Bantuan Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya. (lihat lampiran 28, 3, 4A, 48, dan 58). d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan verifikasi dan kompilasi atas daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki program dimaksud dan menetapkan Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2017. e. Salinan SK disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2017 di kabupaten/kota masing-masing.
  2. Penyaluran atau Pembayaran; a. Tunjangan Khusus disalurkan atau dibayarkan secara langsung kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening penenma yang bersangkutan. b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga) bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing- masing. c. Setiap guru RA/Madrasah yang menjadi penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di RA/Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4A, 48 Petunjuk Teknis ini. d. Teknis lebih lanjut penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dapat diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Nominal Tunjangan; a. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). b. Besar Tunjangan Khusus Guru RA/ Madrasah PNS adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2017), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). c. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a) dan (b) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing-masing. d. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Tiap guru RA/Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu RA/Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.
  4. Penghentian Pemberian Tunjangan; Tunjangan Khusus bagi Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a. meninggal dunia, b. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA/ Madrasah, c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain, d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama, e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA/Madrasah, atau f. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan
Pemantauan dan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan berjenjang dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing. Pemantauan dan evaluasi meliputi: sasaran, proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dan penerimaan dana Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah PNS dan Bukan PNS. Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah tahun 2016 dapat disampaikan ke alamat:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Gedung Kementerian Agama Lantai VIII
Jln. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta 10710
Telepon/Faksimili: (021) 350-7479
Email: subditptk@gmail.com

Pelaporan
Laporan pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah dibuat secara berjenjang. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah di daerahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Penutup
Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Guru RA/Madrasah baik PNS maupun Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/Madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan dan pengelolaan pemberian tunjangan khusus ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

Download Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/Madrasah 2017

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:

Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudlatul Athfal/madrasah Tahun 2017.pdf

Baca juga:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis (Pedoman Teknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA (Raudlatul Athfal)/Madrasah 2017. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber:
Direktorat Pendidikan Madrasah - Kemenag RI - http://madrasah.kemenag.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel