Pedoman Peminatan pada SMP
13 Mei 2017
Berikut ini adalah berkas buku Pedoman Peminatan pada SMP (Sekolah Menengah Pertama). Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kemdikbud RI. Download file PDF.
Pedoman Peminatan pada SMP |
Pedoman Peminatan pada SMP
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Peminatan pada SMP:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Pengertian Pedoman Peminatan
D. Tujuan Pedoman Peminatan
E. Sasaran Pedoman Peminatan
BAB II LANDASAN KONSEPTUALMINAT DAN PEMINATAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
A. Tugas-tugas Perkembangan Peserta Didik SMP
B. PengertianMinat dan Peminatan
C. Kaidah Penelusuran minat
D. Penelusuran Minat dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
BAB III PENYELENGGARAAN PEMINATAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Pengertian Pedoman Peminatan
D. Tujuan Pedoman Peminatan
E. Sasaran Pedoman Peminatan
BAB II LANDASAN KONSEPTUALMINAT DAN PEMINATAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
A. Tugas-tugas Perkembangan Peserta Didik SMP
B. PengertianMinat dan Peminatan
C. Kaidah Penelusuran minat
D. Penelusuran Minat dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
BAB III PENYELENGGARAAN PEMINATAN
A. Tahapan Penyelenggaraan
B. Pelaksanaan Peminatan di Kelas VII
C. Pelaksanaan Peminatan di Kelas VIII
D. Pelaksanaan Peminatan di Kelas IX
A. Nama dan Bentuk
B. Kisi-kisi Instrumen
C. Penyekoran dan Penafsiran
D. Formula Rekomendasi
BAB V PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Buku Pedoman Peminatan Pada Sekolah Menengah Pertama Buku bertujuan untuk membantu guru bimbingan dan konseling atau konselor dan tenaga pendidik lainnya di Sekolah Menengah Pertama, agar dapat menyelenggarakan peminatan sebagai bagian dari layanan bimbingan dan konseling yang terintegrasi dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Peminatan diarahkan pada upaya mempersiapkan peserta didik mengembangkan potensi dirinya menjadi kompetensi yang optimal dan bermaslahat bagi kelangsungan karier kehidupannya.
Buku pedoman ini dikembangkan berdasarkan pemaduan pendekatan kebijakan dan ilmiah serta memperhitungkan kondisi lapangan dalam rangka memperkokoh pengawalan Kurikulum 2013. Sumber-sumber kebijakan dan tekstual terlebih dahulu dikaji, selanjutnya dirumuskan menjadi buku pedoman dan format instrumen peminatan. Riviu buku pedoman ini melibatkan para pakar dan praktisi psikologi pendidikan dan bimbingan dari lembaga pendidikan tinggi, guru bimbingan dan konseling.
Latar Belakang
Pembangunan bidang pendidikan di Indonesia diarahkan kepada pengembangan sumberdaya manusia yang bermutu tinggi, guna memenuhi kebutuhan dan menghadapi tantangan kehidupan di masa depan. Melalui pendidikan, sumberdaya manusia yang bersifat potensi diaktualisasikan menjadi kompetensi yang optimal, sehinggadi kemudian hari peserta didik mampu mencapai prestasi yang bermakna dalam kehidupannya.
Sejalan dengan peningkatan mutu sumberdaya manusia (SDM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Direktorat PSMP), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, telah melakukan berbagai upaya, baik pengembangan mutu pembelajaran, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran, perbaikan manajemen kelembagaan sekolah, maupun pembinaan kegiatan peserta didik.
Peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) diupayakan secara terpadu, baik pada pencapaian bidang akademik maupun bidang non-akademik guna mengembangkan berbagai aspek kepribadianpeserta didik yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pencapaian mutu pendidikan di sekolah diselenggarakan dalam bentuk penciptaan suasana belajar dan proses belajar yang mengaktifkan peserta didik untuk mengembangkan potensinya.Melalui upaya seperti itu, peserta didik diharapkan memperoleh pengalaman belajar yang utuh, hingga seluruh modalitas belajar dan aspek kepribadiannya berkembang secara optimal.
Upaya peningkatan mutu di atas sejalan dengan makna pendidikan yang termaktub dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I, Pasal 1, menyatakanpendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian pendidikan mengandung implikasi proses pendidikan yang baik perlu didukung oleh penyempurnaan dan pengembangan kurikulum. DiIndonesia pengembangan kurikulum didasarkan atas kesadaran ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) berkembang secara dinamis, dan mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkannya secara tepat.
Pada pengembangan Kurikulum 2013 terdapat tantangan internal,yaitu bahwa pada tahun 2010 sampai 2045 Indonesia perlu mempersiapkan SDM menjadi Generasi Emas, generasi produktif, generasi inovatif, dan generasi kreatif. Guna mewujudkan proses pendidikan yang baik serta mempersiapkan SDM yang unggul, maka Kurikulum 2013 sebagai penyempurnaan kurikulum sebelumnya, dititikberatkan pada proses pendidikan yang memberi kesempatan lebih kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan minatnya. Di samping itu generasi Indonesia harus memiliki minat luas dalam kehidupan, kesiapan untuk bekerja, kecerdasan yang sesuai dengan bakat dan minatnya, serta rasa tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Peminatan merupakan program kurikuler salah satu bagian dari upaya implementasi Kurikulum 2013, yang ditujukan untuk membantumengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik. Peminatan perlu dikenalkan sejak dini, bertahap, dan berkesinambungan melalui bimbingan dan konseling agar peserta didik dapat merencanakan masa depannya sendiri,tidak mengalami hambatan dan kesulitan dalam memilih jurusan dan kelanjutan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya setelah lulus SMP.
Peminatan dalam proses pendidikan di SMP tidak serta merta muncul tanpa alasan yang jelas. Permasalahan yang timbul dimasyarakat mengenai pemilihan jenis sekolah dan jurusan atau arah peminatan merupakan gambaran keraguan peserta didik dalam menentukan pilihan jenis sekolah dan mata pelajaranatau jurusan pada sekolah lanjutan atas (jenjang pendidikan menengah) yang sesuai dengan kemampuannya.Mengingat betapa pentingnya pemilihanjenis sekolah dan jurusan pada jenjang pendidikan menengah,maka sejak dini peserta didik SMP perlu dipersiapkan dan dibantumerencanakan hari depan, melalui layanan bimbingan dan konselingyang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan layanan pembelajaran serta manajemen/kepemimpinan di sekolah.Koordinasi dan kolaborasi antar layanan merupakan upaya sinergis untuk mencapaitujuan pendidikan nasional, sebagaimana tercantum dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, Pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pelayanan peminatan peserta didik di SMP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam program pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) pada komponen program peminatan dan perencanaan individual. Artinya, program pelayanan BK pada satuan pendidikan SMP yang lengkap harus memuat kegiatan pelayanan peminatan dan perencanaan individual peserta didik. Upaya ini mengacu kepada program pelaksanaan kurikulum, khususnya terkait dengan peminatan akademik, peminatan kejuruan, lintas minat dan pendalaman mata pelajaran, dan peminatan studi lanjutan. Program bimbingan dan konseling dengan pelayanan peminatan peserta didik itu sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab guru bimbingan dan konseling atau konselor di setiap satuan pendidikan.
Pelayanan peminatan peserta didik di SMP merupakan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai orientasi program peminatan pada jenjang pendidikan sekolah menengah amat penting dan menentukan kesuksesan dalam belajar, perkembangan, dan masa depan masing-masing peserta didik. Pelaksanaannya memerlukan pedoman tersendiri demi kelancaran dan ketepatannya. Hal ini terkait secara langsung dengan konstruk dan isi Kurikulum Tahun 2013 yang diarahkan untuk mengembangkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan karakter, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi.
Dengan demikian, penyelenggaraan peminatan di SMP pada dasarnya ditujukan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik melalui kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan aspek-aspek kepribadian peserta didik secara terpadu, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sehingga dapat menentukan pilihan program peminatan pada jenjang pendidikan menengah.
Landasan Hukum
- UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengertian Pedoman Peminatan
Pedoman Peminatan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama adalah produk kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan penelusuran arah peminatan peserta didikSekolah Menengah Pertama, dalam kerangka implementasi Kurikulum 2013 yang terintegrasi dalam program Bimbingan dan Konseling sebagai bagian dari program pendidikan di Sekolah Menengah Pertama.
Tujuan Pedoman Peminatan
Buku pedoman peminatan bertujuan membantu guru bimbingan dan konseling dan tenaga pendidik di SMPagar dapat menyelenggarakan peminatan sebagai bagian dari layanan bimbingan dan konseling, yang diarahkan pada upaya mempersiapkan peserta didik mengembangkan potensi dirinya menjadi kompetensi yang optimal dan bermaslahat bagi kelangsungan karier kehidupannya.
Sasaran Pedoman Peminatan
Sasaran pedoman peminatan meliputi guru-guru dan tenaga kependidikan SMP,yang meliputi: (1) guru bimbingan dan konseling; (2) guru mata pelajaran, terutama yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas;(3) wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, yang mengintegrasikan kegiatan peminatan ke dalam program pendidikan di SMP.
Dalam peminatan, guru bimbingan dan konseling atau konselor bertindak sebagai koordinator, bekerjasama dengan guru mata pelajaran untuk menelusuri arah peminatan peserta didik, menempatkan dan menyalurkan minat peserta didik ke dalam berbagai pengalaman belajar yang sesuai dengan kemampuan dan bakat yang dimilikinya.
Download Aplikasi Administrasi Guru Mata Pelajaran Terbaru Format Microsoft Excel
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Peminatan pada SMP ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
[Download] Buku Pedoman Peminatan SMP - Panduan Penelusuran Bakat dan Minat SMP.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Peminatan pada SMP. Semoga bisa bermanfaat.