Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017
6 Jun 2017
Berikut ini adalah berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI. Download file format PDF.  
Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMK 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMK 2017:
Sesuai dengan Peraturan Menteri  Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor  28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu  Pendidikan Dasar  dan  Menengah dalam  pasal  6 ayat  (2) dinyatakan bahwa  siklus kegiatan memetakan mutu  pendidikan di  tingkat  satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;   membuat  perencanaan peningkatan mutu   yang  dituangkan dalam   Rencana   Strategis Pembangunan Pendidikan; dan  memfasilitasi pemenuhan mutu  di  seluruh  satuan pendidikan pada Sistem  Penjaminan  Mutu   Eksternal  (SPME) Pendidikan  Dasar  dan   Menengah  dikembangkan  dan dilaksanakan secara  berkelanjutan oleh  Pemerintah bekerja  sama  dengan Pemerintah Daerah  sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah mengembangkan sistem  informasi  mutu  pendidikan untuk  mendukung proses pemetaan mutu  pendidikan yang  mengintegrasikan seluruh  data  dan  informasi  tentang mutu  pendidikan sesuai dengan  Standar Nasional  Pendidikan. Pemetaan  mutu  pendidikan berdasarkan  data  dan  informasi dalam   sistem   informasi   mutu   pendidikan  dilakukan   oleh   pemerintah  melalui   Direktorat   Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja  sama dengan Pemerintah Daerah  dan sekolah.
Instrumen pemetaan  mutu  pendidikan dasar  dan  menengah disusun  mengacu delapan komponen standar  nasional   pendidikan  yang   disusun   oleh   Badan   Standar  Nasional   Pendidikan,  instrumen akreditasi   yang  disusun   oleh  Badan  Akreditasi  Nasional   dan   peraturan  terkait   lainnya.  Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu  Tingkat  Sekolah  Dasar  terdiri  atas  panduan umum,  kuesioner pemetaan, petunjuk teknis  pengisian kuesioner pemetaan, formulir data  pokok  pendidikan dan  rapor  peta  mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu  kesatuan yang  tidak  terpisahkan. Oleh  karena  itu, diharapkan kepada seluruh  pihak  yang  berkepentingan dalam  pemetaan mutu  pendidikan dasar  dan menengah untuk  mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.
APA ITU PEMETAAN MUTU?
Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data  dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional  pendidikan dari mulai tingkat  sekolah,  kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 
Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian  pemenuhan standar nasional  pendidikan.
MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara  internal  maupun eksternal.
Menghasilkan  peta   mutu   pendidikan  yang  dapat  dimanfaatkan oleh  sekolah,   pemerintah daerah, dan  pemerintah sebagai acuan  dalam  perencanaan perbaikan dan  peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
BAGAIMANA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
Mengacu pada  standar nasional  pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar    nasional     pendidikan    dijabarkan dalam bentuk indikator  mutu dan  sub-indikator mutu.  Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu  dan didentifikasi  sumber data  dan informasi yang mendukung. 
Bedasarkan  sumber data  dan  informasi,  instrumen pemetaan mutu  disusun  dalam  dua  jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu  dan formulir data  pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data  pokok pendidikan diambil dari rekam data  sekolah  yang ada pada  Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan  Kebudayaan. Data  dan  informasi  untuk  kuesioner pemetaan  mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.
Sekolah   melakukan  kegiatan  pemetaan   mutu   melalui   Evaluasi  Diri  Sekolah   (EDS) dan menyampaikan  hasil  evaluasi   tersebut  dalam   bentuk  data   dan   informasi   sesuai   dengan instrumen pemetaan mutu  yang dikembangkan oleh Direktorat  Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.
Data  dan  informasi  dikirim ke sistem  informasi  mutu  pendidikan untuk  diolah  menjadi  peta mutu   yang   memuat  capaian    pemenuhan  terhadap  standar  nasional   pendidikan  untuk disampaikan kepada sekolah,  pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Peta   mutu   dianalisa   lebih   lanjut   sehingga  dapat  digunakan sebagai  acuan   perencanaan pendidikan oleh  sekolah,  pemerintah daerah dan  pusat sehingga upaya  pemenuhan mutu pendidikan berjalan  sinergis karena  berasal  dari sumber data  dan  informasi  yang sama.
SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
▪ Kepala sekolah
▪ Perwakilan guru
minimal 1 guru per mata pelajaran untuk SMP/SMA/SMK
total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
minimal 5 siswa per tingkat kelas.
total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
▪ Perwakilan komite sekolah
minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.
Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
▪ Kepala sekolah
▪ Perwakilan guru
minimal 1 guru per mata pelajaran untuk SMP/SMA/SMK
total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
minimal 5 siswa per tingkat kelas.
total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
▪ Perwakilan komite sekolah
minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.
DIMANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
Pemetaan mutu  dilaksanakan di sekolah  melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.
Pemetaan mutu  pada  level kewilayahan  dilakukan  oleh  pemerintah daerah dan  pusat  dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah  melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat  dengan bantuan aplikasi pengumpulan data  terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah  (DAPODIK) dan dikirim ke sistem  informasi mutu  pendidikan.
Pengolahan  dan   penyajian   hasil  pemetaan  mutu   dilakukan   oleh   sistem   informasi   milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KAPAN PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
Pengumpulan data  dan informasi dilakukan  selama  kurang  lebih 4 bulan (Juni – September).
Peta  mutu  pendidikan sebagai hasil pengolahan data  dan  informasi  yang dihimpun dilakukan dan  disajikan  pada  sistem  informasi  mutu  pendidikan setelah proses pengumpulan data  dan informasi.
Download Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMK 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan 2017 ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
[Download] PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017 SMK v24052017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMK 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
 
