Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan
14 Jun 2017
Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Download file format PDF.
![]() |
Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan |
Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017.pdf
Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016.pdf
Sumber: http://peraturan.go.id
Berkas Rekomendasi:
- Buku Mata Pelajaran Baru pada Kurikulum Merdeka
- Buku P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) Kurikulum Merdeka
- PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021
- PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN
- UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.