SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1

Berikut ini adalah berkas SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I). Download file format PDF.

SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1
SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1

SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I):

KEPUTUSAN
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor: 1066/D5.6/KP/2017

TENTANG
PENETAPAN SMK SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP-P1)
DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (TAHAP I)

DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang:

a. bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik SMK yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi;

b. bahwa untuk pelaksanaan akses sertifikasi kompetensi dibutuhkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya.

c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu ditetapkan SMK sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
  4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
  5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Memperhatikan: Hasil Rapat Koordinasi SMK sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK yang dihadiri unsur LSP-P1 SMK, Seksi Kurikulum Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi, BNSP, dan Direktorat Pembinaan SMK pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Garden Palace, Surabaya.

MEMUTUSKAN 
Menetapkan:
Pertama:
Nama SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ditetapkan sebagai SMK Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK;

Kedua:
Sesuai dengan kewenangannya LSPP1 yang berjejaring SMK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi berpedoman pada Pedoman BNSP nomor 1 tahun 2017; 

Ketiga:
Mencabut Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMK nomor 106/DS .6/KP /2017, tanggal 18 Januari 2017 tentang Penetapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSPP-P2) di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan, dan surat keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keempat:
Bila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;

Kelima:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Jakarta, 2 Mei 2017
Direktur Pembinaan SMK

    Download SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama di Lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (Tahap I). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel