Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Download file format PDF.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan:

UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal l
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
  2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
  4. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
  5. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
  6. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/ atau bahasa gambar.
  7. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
  8. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  9. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
  10. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
  11. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  12. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
  13. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
  14. Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
  15. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
  16. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
  17. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
  18. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku. 
  19. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/ atau membuat buku elektronik.
  20. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
  21. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
  22. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
  23. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
  24. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
  25. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
  26. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
  27. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2
(1) Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

(2) Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.

Pasal 3
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
a. ke binekaan;
b. kebangsaan;
c. kebersamaan;
d. profesionalisme;
e. keterpaduan;
f. kenusantaraan;
g. keadilan;
h. partisipasi masyarakat;
i. kegotongroyongan; dan
j. kebebasbiasan. 

Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.


BAB II
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU

Pasal 5
(1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik.

(2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.

(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam ben tuk elektronik.

Pasal 6
(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. 

(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

(3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.

(5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.

(6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.

(7) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.

(8) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.

    Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.pdf
    Sumber:
    http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/1892/detail

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel