Mendikbud Tetap Ajukan Kebijakan Sekolah Lima Hari untuk Guru (Bukan Murid)

Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai Mendikbud Tetap Ajukan Kebijakan Sekolah Lima Hari untuk Guru (Bukan Murid). Berita ini kami kutip dari Antara News tanggal 17 Juli 2017. Inilah informasi selengkapnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi

Mendikbud Tetap Ajukan Kebijakan Sekolah Lima Hari untuk Guru (Bukan Murid)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tetap mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari, dengan alasan ditujukan untuk guru bukan murid.

"Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden tidak hanya menteri (Peraturan Menteri), jadi nanti akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," katanya saat berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu.

Ia mengatakan, salah satu syarat pedidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah beban kerja guru.

Ia menyebut, dengan adanya masalah itu menyebabkan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas misalnya PPKn, kesenian, agama, guru yang mengajar tidak mendapatkan tunjangan profesi.

"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari tambahan juga," katanya.

Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Mendikbud menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibuat ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai negeri sipil, dimana PNS itu jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Dalam rapat terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai, agar ada waktu keluarga mendidik anaknya dan tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

"Kami diminta sikronkan hari libur sekolah dan pegawai agar ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga memiliki peran untuk tanamkan karakter. Juga diharapkan libur untuk berwisata, bisa menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia ini majemuk dan anak-anak bisa diajak jalan-jalan. Dengan dasar itulah adanya kebijakan membuat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Salah satunya membahas terkait dengan hari sekolah.

"Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, maka beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik. Ia tetap berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan karakter bangsa yang juga mengacu program Presiden Joko Widodo.

Dalam acara tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy didampingi oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Kegiatan itu juga dihadiri oleh kepala sekolah se-Kota Kediri, serta tamu undangan lainnya.

Mendikbud juga disambut para siswa dari SMP Pawyatan Daha Kediri tersebut. Selain disambut dengan atraksi drum band, juga mainan ular tangga raksasa. Isi dari permainan itu mengajak anak beraktivitas serta berpikir. Mendikbud juga sempat bermain dengan anak-anak.

Mendikbud juga sengaja datang ke Kediri. Selain menghadiri Pekan Budaya dan Pariwisata serta Festival Panji Nasional 2017 di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, juga berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri dan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri.

Sumber: http://www.antaranews.com 

Demikian yang bisa kami sampaikan informasi mengenai Mendikbud Tetap Ajukan Kebijakan Sekolah Lima Hari untuk Guru (Bukan Murid). Semoga bisa bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel