Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018
5 Des 2017
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.
Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018:
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
- Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
- Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, program studi, program studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
- NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
- DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
- PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
- EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
- Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
- Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
- Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
- Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
- Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
- Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
- Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
- Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
- Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
- Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.