Juklak O2SN SMP 2018

Berikut ini adalah berkas Juklak O2SN SMP Tahun 2018. Download file format PDF. Petunjuk Pelaksanaan O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2018 ini diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan  SMP,  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Juklak O2SN SMP Tahun 2018
Juklak O2SN SMP Tahun 2018

Juklak O2SN SMP Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2018:

Latar Belakang
Dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 adalah “Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”.

Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berusaha mewujudkan program Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia dan melakukan revolusi karakter bangsa yang akan dilaksanakan melalui kegiatan olahraga pendidikan.

Pendidikan jasmani dan kesehatan dapat menunjang pengembangan karakter peserta didik baik secara organis, neuromuskuler, intelektual, emosional dan sosial, serta meningkatkan daya cipta, rasa dan karya para siswa. Muaranya adalah pada upaya peningkatan mutu pendidikan khususnya di bidang olahraga, serta Penguatan Pendidikan Karakter.

Hal ini telah dibuktikan oleh penelitian yang dilakukan oleh para peneliti dari University of Strathclyde, Inggris, dimana mene-mukan bahwa kemampuan akademik seorang pelajar remaja akan meningkat, jika dia rajin berolahraga atau melakukan aktivitas fisik. Seorang pelajar yang berusia remaja akan lebih berpeluang untuk mendapatkan nilai yang bagus di sekolahnya, jika dia semakin rajin melakukan aktivitas fisik atau berolahraga.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Di tingkat pendidikan dasar, aktivitas olahraga terus digalakkan, baik dalam pembelajaran di kelas, kegiatan ekstrakurikuler, ataupun lomba-lomba.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan kompetisi olahraga secara berjenjang dan bertahap, mulai tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan tingkat nasional. Adapun kompetisi yang dimaksud adalah Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP merupakan suatu wahana bagi peserta didik untuk mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembinaan kegiatan olahraga yang dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Kegiatan O2SN juga merupakan wahana pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta penumbuhan nilai-nilai pendidikan karakter melalui kedispilinan, kreativitas, daya juang, jujur, sportif, kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2018 membutuhkan panduan yang dapat digunakan untuk petunjuk bagi pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2018 baik mulai tahap sekolah, kecamatan, kabupten/kota, provinsi, hingga tahap nasional. Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2018 ini tidak hanya berisi juknis pelaksanaan lomba O2SN, tapi juga memberikan perspektif pentingnya O2SN SMP Tahun 2018.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 17 bahwa ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
  3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  10. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 tentang Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba dan Festival.

Tujuan
  1. Meningkatkan kecintaan dan apresiasi terhadap bidang olahraga.
  2. Meningkatkan kecakapan kolaboratif dan kooperatif.
  3. Meningkatkan kesehatan jasmani.
  4. Meningkatkan mutu akademis.
  5. Menciptakan kondisi kompetitif secara sehat.
  6. Melatih sportivitas dan tanggung jawab.
  7. Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang olahraga.
  8. Meningkatkan persatuan dan kesatuan antara siswa seluruh Indonesia.

Tema
“Melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang Berprestasi Akademi, Olahraga dan Berbudi Pekerti Luhur”

Pengertian Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
O2SN adalah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang olahraga antar siswa SMP/MTs atau yang sederajat dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.

Hasil yang diharapkan
  1. Adanya peningkatan kondisi kesehatan jasmani siswa di sekolah sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas akademis.
  2. Terpilihnya siswa terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet pada tingkat wilayah tertentu.
  3. Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar siswa seluruh Indonesia melalui O2SN.

Sasaran
Siswa SMP/MTs Negeri dan Swasta atau yang sederajat.

Pelaksanaan
Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP Tahun 2018 dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu :
  1. Tingkat Sekolah; MekanismepelaksanaanOlimpiadeOlahragaSiswaNasional(O2SN)diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Cabang olahraga yang dipertandingkan mengacu pada kegiatan yang akan dilaksanakan di kecamatan, kabupaten/kota atau provinsi. Sekolah menentukan peserta yang akan mengikuti kegiatan olimpiade olahraga tingkat selanjutnya. Peserta yang dikirim merupakan perwakilan sekolah, yang disahkan dengan SK kepala sekolah.
  2. Tingkat Kecamatan; Pelaksanaan O2SN SMP tingkat kecamatan dilaksanakan apabila jumlah sekolah yang akan berpartisipasi dalam O2SN di kecamatan cukup banyak. Olimpiade olahraga tingkat kecamatan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh sekolah untuk berpartisipasi. Peserta yang menjadi wakil kecamatan disahkan dengan SK kepala sekolah dan SK Kepala Seksi Pendidikan kecamatan. Struktur dan wewenang di tingkat kecamatan ini dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah. Pemenang tingkat kecamatan berhak mengikuti O2SN tingkat kabupaten/kota.
  3. Tingkat Kabupaten/Kota; Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP tingkat kabupaten adalah ajang kompetisi bagi peserta lomba yang mewakili kecamatan. Peserta yang mewakili O2SN di tingkat kabupaten/kota disahkan dengan SK Kepala Seksi Kecamatan atau Ketua Penyelenggara O2SN di tingkat Kecamatan. Pemenang tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti O2SN SMP tingkat provinsi disahkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Tingkat Provinsi; Kegiatan O2SN SMP tingkat provinsi adalah kegiatan yang diikuti dipertandingkan mengacu pada kegiatan tingkat nasional. Pemenang tingkat provinsi akan menjadi wakil untuk mengikuti O2SN SMP tingkat nasional dengan SK Penetapan Peserta O2SN yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  5. Tingkat Nasional; O2SN SMP tingkat nasional adalah kegiatan yang diikuti oleh pemenang tingkat provinsi. Jenis cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan sesuai dengan cabang olahraga yang tercantum dalam BAB IV. Provinsi menginformasikan keikutsertaan kepada Panitia Pusat melalui pendaftaran daring yang dapat diakses melalui ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik.

Pembiayaan
  1. Pelaksanaan O2SN tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi menjadi tanggung jawab Pemda setempat. Pembiayaan dibebankan pada APBD.
  2. O2SN tingkat nasional ditanggung oleh APBN dengan DIPA Direktorat Pembinaan SMP.

    Download Juklak O2SN SMP Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2018 ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Juklak O2SN SMP 2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SMP Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel