SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

Berikut ini adalah berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Download file format PDF.

SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):

Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.

UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik.

Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
a. peserta didik;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan 
d. masyarakat sekolah.

Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M; (2) Trias UKS/M meliputi :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat. 

Pendidikan kesehatan meliputi:
a. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
b. penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
c. pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.


Pelaksanaan pelayanan kesehatan antara lain meliputi:
a. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
b. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
c. pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
d. pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
e. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
f. pemberian imunisasi;
g. tes kebugaran jasmani;
h. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
i. pemberian tablet tambah darah;
j. pemberian obat cacing;
k. pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup;
l. penyuluhan kesehatan dan konseling;
m. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
n. informasi gizi;
o. pemulihan pasca sakit; dan
p. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.

Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi :
a. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
b. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
c. pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M, memerlukan aspek pendukung meliputi :
a. ketenagaan;
b. pendanaan;
c. sarana prasarana;
d. manajemen; dan
e. penelitian dan pengembangan. 

Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
c. mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
d. menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;
e. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua sekolah;
g. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
h. mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
i. mengembangkan model sekolah sehat; dan
j. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.

Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
b. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
c. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
d. menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
e. meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;
f. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
g. memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik; 
h. melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
i. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
j. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
k. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
l. mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.

Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
c. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;
d. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementerian Agama;
e. menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;
h. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
i. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
j. mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.

Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;
b. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;
c. mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
d. mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
e. mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan. 

Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ini silahkan lihat/baca di sini dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download File] SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga berkas lainnya terkait dengan UKS:

    Kami rekomendasikan juga beberapa berkas lainnya terkait dengan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah):
    1. BUKU PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Lihat Buku
    2. BENDERA UKS "USAHA KESEHATAN SEKOLAH" 90 X 135 cm Lihat di sini
    3. Poster Sekolah - Poster Trias UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) versi 003 (warna Hijau). Lihat di sini
    4. Buku Pedoman Usaha Kesehatan Sekolah UKS Lihat Buku
    5. Pedoman Usaha Kesehatan Sekolah : UKS - Rohmat Kurnia - Bee Media Pustaka Lihat Buku
    6. BUKU PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Lihat Buku
    7. Poster gantung - Hard Poster - Poster Trias UKS 02 - Trias Usaha Kesehatan Sekolah - Poster Sekolah Lihat di sini
    8. PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Lihat Buku
    9. BUKU PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH/UKS Lihat Buku
    10. Poster Gantung - Poster Sekolah - Poster Trias UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) versi 003 (warna Hijau) - Hard Poster Lihat di sini
    11. PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Lihat Buku
    12. BUKU PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH/UKS Lihat Buku
    13. Poster Trias UKS - Poster Manajemen UKS - Poster Usaha Kesehatan Sekolah - Poster Sekolah Lihat di sini
    14. Poster Gantung | Hard Poster Trias UKS 3, Poster Sekolah, Poster Usaha Kesehatan Sekolah, LAMINATING Lihat di sini
    15. BUKU PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH/UKS Lihat Buku
    16. Pedoman Usaha Kesehatan Sekolah UkS Lihat Buku
    17. Stiker Ruang UKS - Stiker Papan nama UKS - Stiker Sign Ruang Usaha Kesehatan Sekolah - Stiker Tanda Ruang UKS - Ukuran : 31.5 cm x 17 cm Lihat di sini
    18. Stiker Ruang UKS - Stiker Papan nama UKS - Stiker Usaha Kesehatan Sekolah - Stiker Papan Nama Usaha Kesehatan Sekolah - Ukuran : 31.5 cm x 12 cm Lihat Buku
    19. POSTER MANAJEMEN UKS | POSTER TRIAS UKS | POSTER MANAJEMEN USAHA KESEHATAN SEKOLAH Lihat Buku
    20. Buku Modul Pengendalian Vektor Demam Berdarah Dengue Bagi Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) - Original Lihat Buku
    21. USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)BY NURHASANAH Lihat Buku
    22. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Di Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah Lihat Buku
    23. Bendera UKS Usaha Kesehatan Sekolah 120 x 80 Lihat Buku
    24. Poster Akrilik - Trias UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Versi 01 | Poster Kesehatan Warga Sekolah. Lihat Buku
    25. Poster Akrilik - Trias UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Versi 02 | Poster Trias UKS versi 002. Lihat Buku
    26. BUKU PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Lihat Buku
    27. Buku Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah - Trendmedia Ori Terapibuku Lihat Buku
    28. Poster gantung - Hard Poster - Poster Trias UKS 01 - Poster UKS Sekolah - Poster Usaha Kesehatan Sekolah - Poster Sekolah Lihat di sini
    29. Usaha Kesehatan Sekolah UKS di Sekolah dasar / Madrasah Ibtidaiyah - Purnomo Ananto Lihat Buku
    30. Buku Pedoman Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Lihat Buku
    31. BUKU PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Lihat Buku
    32. Bendera UKS Bendera Usaha Kesehatan Sekolah UKS bahan satin sablon 90X135 Lihat di sini
    33. Buku PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Lihat Buku
    34. Bendera Pataka Ruangan UKS Usaha Kesehatan Sekolah Rumbai Lihat Buku
    35. Buku "Modul Pengendalian Vektor Demam Berdarah Dengue Bagi Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)" Lihat Buku
    36. BUKU PEDOMAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) Lihat Buku
    37. Modul Pengendalian Vektor Demam Berdarah Dengue Bagi Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Lihat Buku
    38. Bendera Usaha Kesehatan Sekolah Bendera Uks 90 X 135  Lihat Buku

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel