Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018. Download file PDF.

Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018
Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018

Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK Tahun 2018:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4210 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LOMBA PENULISAN KARYA ILMIAH REMAJA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SISWA  SMA/SMK TAHUN 2018

Pendahuluan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Lebih lanjut dalam Bab III Pasal 4 ditegaskan, penyelenggaraan pendidikan setidaknya harus memenuhi prinsip-prinsip ( 1) sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; (2) diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas.

Fenomena dekadensi moral yang menjangkiti kalangan generasi muda seringkali dianggap sebagai bukti kegagalan pendidikan, khususnya pendidikan agama. Hal ini disebabkan oleh kenyataan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah yang dirasa belum memberikan dampak yang signifikan bagi perubahan perilaku peserta didik. Kegiatan pembelajaran pendidikan agama (termasuk Pendidikan Agama Islam), cenderung masih sebatas pada proses transfer pengetahuan sehingga peserta didik hanya mampu menghapalkan teori tanpa disertai pemahaman dan penghayatan yang baik terhadap materi yang diajarkan. Idealnya pendidikan agama merupakan upaya internalisasi nilai-nilai religius ke dalam diri seorang peserta didik yang nantinya dapat menjadi anasir dasar bagi self control di dalam menjalani kehidupan sehari-hari, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama, dan bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kemudian dalam Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah disebutkan, pendidikan agama, termasuk Pendidikan Agama Islam, dapat diberikan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, seperti lomba-lomba atau kompetisi. Kegiatan apresiasi seperti lomba atau kompetisi merupakan sarana efektif untuk memunculkan daya kreativitas siswa, disamping juga untuk menumbuhkan mental bersaing secara sehat yang memang amat dibutuhkan di era globalisasi yang semakin masif seperti sekarang ini.

Pada tahun 2018 ini, Direktorat Pendidikan Agama Islam mencoba melakukan sebuah langkah kebijakan pengembangan pengelolaan Pendidikan Agama Islam di sekolah khususnya di tingkat SMA dan SMK, yakni dengan menyelenggarakan kegiatan Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wahana aktualisasi siswa yang lebih bersifat akademik, untuk menyerasikan antara penguasaan teori dengan kemampuan analisa-kritis terhadap berbagai fakta sosial yang terjadi di lapangan. Lomba karya ilmiah juga bertujuan untuk menumbuhkan budaya menulis di kalangan siswa, melatih siswa agar memiliki struktur pemikiran yang logis dan sistematis sebagai salah satu ciri khas sikap ilmiah. Diharapkan melalui kegiatan ini, penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di SMA dan SMK dapat berjalan secara lebih dinamis dan inovatif sesuai perkembangan zaman, sehingga makna Islam sebagai agama yang up to date sepanjang masa akan lebih membumi dan dapat dirasakan manfaatnya bagi semua insan, khususnya segenap civitas sekolah.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43 0 1);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897;
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DjJ/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Maksud dan Tujuan
Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK dimaksudkan sebagai wahana aktualisasi siswa dalam mengembangkan minat dan bakatnya di bidang penelitian ilmiah yang bernafaskan Pendidikan Agama Islam. Adapun tujuan lomba adalah se bagai berikut :
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta membentuk akhlak mulia di kalangan siswa;
  2. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa terhadap nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Membentuk karakter bangsa dan kepribadian sosial yang baik;
  4. Meningkatkan motivasi siswa agar lebih bergairah untuk mempelajari dan mencintai Pendidikan Agama Islam;
  5. Mempererat ukhuwah Islamiyah, membina persaudaraan, dan kesatuan bangsa di kalangan siswa;
  6. Menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kreativitas siswa di bidang menulis maupun penelitian PAI;
  7. Menanamkan sikap keberanian, kemandirian, dan sportivitas di kalangan siswa;
  8. Menjadi tolak ukur keberhasilan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah yang meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Ketentuan Lomba
Tema Penulisan
Judul tulisan ditentukan oleh penulis, mengacu pada tema lomba yaitu "Merawat Keberagaman - Memantapkan Keberagamaan".

Persyaratan Peserta
Peserta Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam SMA/SMK adalah Siswa aktif pada SMA/SMK yang beragama Islam.

Ketentuan Umum
  1. Peserta Lomba adalah perorangan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Judul karya ilmiah relevan dengan tema penulisan;
  3. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  4. Mengandung pesan moral, akhlak, dan budi pekerti yang baik serta nilai-nilai toleransi;
  5. Menggunakan sumber bacaan yang popular dan terkini;
  6. Tidak mengandung unsur yang kontraproduktif terhadap isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan);
  7. Naskah karya ilmiah harus asli dan belum pernah dipublikasikan atau diikutkan dalam lomba sejenis;
  8. Menyertakan identitas lengkap yang dilampiri fotokopi Kartu Pelajar;
  9. Membuat pernyataan dengan meterai Rp. 6.000,- bahwa naskah adalah hasil karya sendiri, bukan plagiat, bukan terjemahan atau saduran. Apabila dikemudian hari diketahui naskah tersebut hasil plagiat, terjemahan atau saduran, maka bersedia dikenakan sanksi;
  10. Menyertakan surat pengantar dari kepala sekolah.

Ketentuan Khusus
Naskah karya ilmiah diketik pada kertas HVS A4 dengan spasi 1,5, jenis huruf (font type) Times New Roman dengan ukuran huruf (font size) 12. Adapun batas (margin) atas 2 cm, batas (margin) bawah 2 cm, batas (margin) kanan 2 cm, batas (margin) kiri 3 cm;
Jumlah halaman minimal 30 halaman (selain cover, lembar pengesahan, pernyataan orisinalitas karya, abstrak, daftar pustaka, dan lampiran);
Sistematika penulisan KIR sebagai berikut:
  1. Cover;
  2. Lembar Pengesahan;
  3. Pernyataan Orisinalitas Karya;
  4. Abstrak; Maksimal 1 halaman dengan spasi 1
  5. Kata Pengantar; 
  6. Daftar lsi;
  7. Pendahuluan; Berisi latar belakang (mengapa menarik untuk diteliti), rumusan masalah, dan tujuan penelitian;
  8. Landasan Teori;
  9. Metode Penelitian;
  10. Hasil dan Pembahasan; Berisi analisis dan/ atau pembahasan terhadap hasil pengujian atau data yang diperoleh;
  11. Kesimpulan dan Saran;
  12. Daftar Pustaka;
  13. Lampiran (apabila perlu);
  14. Riwayat hidup;
Kriteria Penilaian
  1. Relevansi judul dengan tema penulisan dan sistematika (10%);
  2. Orisinalitas karya ilmiah (10%);
  3. Bahasa (20%);
  4. Isi (30%);
  5. Pesan moral dalam karya ilmiah (20%);
  6. Tampilan naskah dan tata letak (10%);

Hak Cipta
Hak Cipta naskah karya ilmiah ada pada penulis. Kementerian Agama RI. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berhak menerbitkan naskah untuk 1 (satu) kali penerbitan dan/ atau mempublikasikannya dalam situs resmi setelah penetapan pemenang lomba, tanpa royalti.

Mekanisme Lomba
  • Dari hasil seleksi berkas akan didapatkan 6 (enam) orang finalis yang akan diumumkan pada tanggal 26 November 2018 di situs resmi Kementerian Agama : pendis.kemenag.go.id. Pemenang juga akan dihubungi via telepon dan surat resmi oleh panitia;
  • 6 (enam) orang finalis dari hasil seleksi berkas akan diundang oleh panitia untuk mempresentasikan naskah KIR di hadapan dewan juri, dengan alokasi waktu selama kurang lebih 15 menit untuk masing-masing peserta dilanjutkan dengan tanya jawab;
  • Setiap peserta disertai pendamping sesuai kuota yang ditetapkan;
  • Kegiatan presentasi dan penetapan juara akan dilaksanakan pada bulan November 2018;
  • Para pemenang yang telah ditetapkan akan menerima penghargaan dan hadiah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama atau yang mewakili;
  • Keputusan dewan jun bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hadiah dan Penghargaan
Untuk 6 (enam) pemenang Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK ini akan diberikan penghargaan hadiah senilai:
  • Juara I = Rp. 17.500.000,-
  • Juara II = Rp. 15.500.000,-
  • Juara III = Rp. 13.500.000,-
  • Juara Harapan I = Rp. 11.500.000,-
  • Juara Harapan II = Rp. 9.500.000,-
  • Juara Harapan III = Rp. 7.500.000,- 

Selain menenma hadiah dalam bentuk uang, masing-masing pemenang juga akan menerima p1agam penghargaan dan tropi/ piala.

Setiap pajak yang timbul dalam penerimaan hadiah/penghargaan dalam bentuk uang akan dipotong langsung oleh Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pengiriman Naskah
Naskah karya ilmiah dikirimkan ke Panitia paling lambat tanggal 12 November 2018 (stempel pos), ditujukan kepada:

Direktur Pendidikan Agama Islam
Cq. Panitia Lomba Penulisan Karya llmiah Remaja (KIR) Pendidikan Agama Islam Siswa SMA/SMK Tahun 2018 Sub-Direktorat PAI pada SMA Direktorat PAI Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Gedung Kementerian Agama Lantai 8
Jalan Lapangan Benleng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat 10110

Selain dalam bentuk cetak, peserta lomba diminta untuk menyampaikan Naskah Lomba dalam bentuk elektronik dikirimkan ke Panitia dcngan alamat surel (emaiQ kompetisipai@gmail.com).

Biaya Pelaksanaan Kegiatan
Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2018.

    Download Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa SMA SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Lomba Penulisan KIR PAI 2018.pdf
    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Lihat juga:
    Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa SMA SMK Tahun 2018

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Silabus RPP IPA SMP MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel