Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Satuan Pendidikan Kesetaraan yang dimaksud adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Download file format PDF.

Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019

Selain Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, pada tahun 2019 ini Kemdikbud menerbitkan beberapa Permendikbud mengenai DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan diantaranya:

Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2019
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya Tahun 2019

Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

b. bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, menteri teknis menetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
  13. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 877);
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK UNTUK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
  2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOP Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan nonpersonalia bagi peserta didik pendidikan kesetaraan yang diberikan melalui satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
  3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional personal dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
  4. Pendidikan Kesetaraan adalah upaya pembinaan yang ditujukan prioritas kepada anak usia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang karena suatu hal tidak bisa masuk ke pendidikan formal Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, sehingga anak tersebut mempunyai bekal pengetahuan untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya dan atau untuk bisa membangun masa depannya dengan baik.
  5. Satuan Pendidikan adalah Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM.
  6. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.

Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan disusun dengan tujuan agar:

a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan secara efektif dan efisien; dan

b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP KESETARAAN

Pasal 4
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilaksanakan dengan prinsip:

a. efisien, yaitu penggunaan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan;

d. adil, yaitu semua peserta didik mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan kesetaraan tanpa memandang perbedaan suku, agama, golongan, ras, dan jenis kelamin;

e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.


BAB IV
ALOKASI DAN PENYALURAN

Pasal 5
Alokasi dan penyaluran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V SASARAN

Pasal 6
(1) Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan merupakan peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, atau Program Paket C yang terdata dalam data pokok Pendidikan Anak Usia Dini-Pendidikan Masyarakat (Dapo PAUD-Dikmas).

(2) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai penerima DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.

(3) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut biaya pendidikan kepada peserta didik.

(4) Peserta didik Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi peserta didik berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

BAB VII
PELAPORAN

Pasal 7
(1) Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Pemerintah Daerah, dan pemerintah pusat.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan;
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP Kesetaraan; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.

(3) Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini berlaku mulai tahun anggaran 2019.

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:

    Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019.pdf
    Download Lampiran I Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 (Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan).pdf
    Download Lampiran II Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 (Format Administrasi BOP Kesetaraan).pdf

    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel