Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019. Diterbitkan pada tanggal 10 April 2019. Download file PDF.

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019
Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019

Baca juga:
Rancangan Permendikbud mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2019
Juknis PPDB RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK) Tahun 2019. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020

Surat Edaran Pelaksanaan PPDB 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019:

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
MENTERI DALAM NEGERI

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia


SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2019
NOMOR 420/2973/SJ
TENTANG
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 
  5. eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
  1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
  2. menetapkan zonasi paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
  3. memerintahkan kependudukan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas dan pencatatan sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi;
  4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
  7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Demikian surat edaran bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Download Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkasSurat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019.pdf
    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

    Baca juga:
    Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Bersama Mentendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan PPDB 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel