Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019:

SURAT EDARAN NOMOR 3/SE/VIII/2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI


1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu:
a. menjadi pedoman bagi lnstansi Pemerintah dalam melakukan mutasi; dan
b. menentukan kewenangan pemberian pertimbangan teknis mutasi dan penetapan keputusan mutasi.

3. Isi Surat Edaran
a. Prosedur Mutasi PNS
Dalam rangka memperjelas pelaksanaan mutasi PNS, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mutasi PNS dalam 1 (satu) Provinsi
a) Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.

b) Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.

c) Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka

PPK kabupaten/kota memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.

2) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi

a) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

b) Mutasi PNS dari kabupaten/kota pad a satu provinsi ke provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi. 

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

c) Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

d) Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK provinsi instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

3) Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke lnstansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar lnstansi Pusat

a) Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK lnstansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK lnstansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

b) Mutasi PNS dari lnstansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima membuat usu I mutasi kepada PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK lnstansi Pusat menyetujui, maka PPK lnstansi Pusat memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

c) Mutasi PNS antar lnstansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK lnstansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK lnstansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK lnstansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

b. Pejabat yang Berwenang

Pejabat yang Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis mutasi PNS adalah sebagai berikut:

1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.

2) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS antar lnstansi Pusat;
b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke lnstansi Pusat; dan
c) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.

3) Kepala Kantor Regional Sadan Kepegawaian Negara menetapkan:
a) Keputusan mutasi PNS dari lnstansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota; dan
b) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

4) Gubernur menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

c. Pertimbangan Teknis dan Keputusan Mutasi
Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.

d. Ketentuan Lain-Lain

1) Penyampaian usul mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

2) PNS yang mengikuti dan lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada instansi pemerintah lain setelah dilakukan pengangkatan dalam jabatan dan pelantikan oleh instansi penerima, untuk selanjutnya keputusan mutasi ditetapkan sesuai kewenangan penetapan mutasi.

3) Ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2019.

4. Penutup

Demikian Surat Edaran ini, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2019

    Download Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (SURAT-EDARAN-BKN-NO-3-SE-VIII-2019.pdf)
    Sumber: https://www.bkn.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS Tahun 2019 - Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel