Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar

Berikut ini adalah berkas Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar. “Strategi Pembelajaran Berbasis TIK Memanfaatkan Rumah Belajar”. Diterbitkan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Download file format PDF.

Pedoman-Pemanfaatan-Portal-Rumah-Belajar
Pedoman-Pemanfaatan-Portal-Rumah-Belajar

Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar:

BAB 1
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di abad ke-21 atau abad teknologi ini mendorong terjadinya perubahan dalam peran pendidik terhadap murid disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi begitu pesat sehingga menciptakan berbagai tantangan baru dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Peran pendidik, yang pada mulanya sebagai pusat, kini menjadi Pendidik dalam kegiatan pembelajaran bagi peserta didik dengan bantuan teknologi informasi masa kini yang terus berkembang pesat sehingga baik pendidik maupun peserta didik dapat menjangkau aneka ragam informasi melalui perangkat keras (komputer) yang tersedia.

Kunci sukses untuk dunia pendidikan dalam menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21 ini yaitu pendidikan dengan proses pembelajaran yang interdisiplin dan holistik; mampu menyelesaikan dan beradaptasi dengan berbagai permasalahan; proses belajar mengajar yang berpusat pada peserta didik, partisipatif, dan interaktif; berbasis penelitian dan berorientasi kerja; serta koheren, progresif, dan bercermin pada lingkungan yang bisa dicapai dengan melakukan pembelajaran berbasis TIK. Pembelajaran berbasis TIK adalah kegiatan atau proses pembelajaran yang sebagian atau seluruhnya dilaksanakan dengan memanfaatkan atau mengintegrasikan TIK dalam pembelajaran. Proses pembelajaran ini dapat dijalankan apabila pendidik mempunyai kompetensi TIK dan dapat memanfaatkan TIK sebagai sarana pembelajaran.

Tidak hanya pendidik, peserta didik pada abad ke-21 ini diharapkan dapat memiliki keterampilan menentukan sendiri tujuan belajar (self- directed learning), mengkonstruksi pengetahuan (knowledge construction), kolaborasi (collaboration), komunikasi (communication), memanfaatkan TIK (using ICT), dan penyelesaian masalah dan inovasi (problem solving dan innovation). Berbagai keterampilan tersebut dapat dibangun melalui pengintegrasian TIK dalam proses pembelajaran.

Dalam konteks pendidikan, sesungguhnya peran TIK adalah sebagai “enabler” atau alat untuk memungkinkan terjadinya proses pembelajaran yang efektif dan efisien serta menyenangkan.

Di sisi lain, peserta didik masih kesulitan memperoleh bahan ajar dan media ajar mandiri yang dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik. Maka dari itu, untuk mengatasi permasalah-permasalahan tersebut, dibuatlah dan dikembangkanlah Portal Rumah Belajar sebagai sarana pembelajaran berbasis TIK yang telah disebutkan. Portal Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat url http://belajar.kemdikbud.go.id. Portal Rumah Belajar menyediakan berbagai macam fitur yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran di sekolah. Fitur utama Rumah Belajar antara lain: (1) Sumber Belajar; (2) Buku Sekolah Elektronik (BSE); (3) Bank Soal; (4) Laboratorium Maya; (5) Peta Budaya; (6) Wahana Jelajah Angkasa; (7) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan (8) Kelas Maya. Selain fitur utama, ada pula beberapa fitur pendukung, yaitu: (1) Karya Komunitas; (2) Karya Pendidik; dan (3) Karya Bahasa dan Sastra. Konten-konten dan media pembelajaran yang tersedia di Rumah Belajar tersebut dapat dimanfaatkan oleh pendidik, peserta didik, dan masyarakat dalam belajar. Masing-masing fitur dalam portal Rumah Belajar memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pola pemanfaatan tiap fitur pun dapat berbeda. Oleh karena itu, perlu disusun pedoman pemanfaatan fitur-fitur Rumah Belajar.

B. LANDASAN

Adapun landasan atau dasar hukum yang digunakan dalam pemanfaatan Rumah Belajar Kemdikbud antara lain:
  1. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Konvensi PBB di Praha tahun 2003 tentang Kecerdasan Literasi Dasar.
  3. Undang Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Pendidik.
  7. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik.
  8. Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan Dasar.
  10. Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
  11. Permendikbud No. 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola TIK di Lingkungan Kemendikbud.
  12. PP No. 32 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  13. Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Pendidik TIK dan Pendidik Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
  14. PP no. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  15. Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud.
  16. Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  17. Renstra Kemendikbud Tahun 2015-2019.
  18. Renstra Pustekkom Kemendikbud Tahun 2015-2019.

C. TUJUAN

Secara umum, pedoman pemanfaatan Rumah Belajar dalam pembelajaran ini disusun agar menjadi pedoman bagi pendidik dan peserta didik dalam memanfaatkan berbagai fitur pada portal Rumah Belajar.

Secara khusus, pedoman pemanfaatan Rumah Belajar dalam pembelajaran bertujuan untuk:
  1. Mempermudah pengguna Rumah Belajar dalam memanfaatkan berbagai fitur di dalamnya.
  2. Menjadi pedoman bagi pendidik dan peserta didik untuk melaksanakan pembelajaran berbasis TIK dengan memanfaatkan fitur-fitur pada Rumah Belajar.
  3. Menumbuh-kembangkan budi pekerti peserta didik melalui pemanfaatan fitur-fitur pada portal Rumah Belajar.
  4. Menumbuh-kembangkan budaya literasi di sekolah melalui pemanfaatan fitur-fitur pada portal Rumah Belajar untuk meningkatkan minat baca dan menunjang kegiatan pembelajaran.

D. SASARAN

Sasaran pemanfaatan fitur-fitur pada portal Rumah Belajar adalah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan/atau pihak-pihak terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah serta semua pengguna Rumah Belajar.


BAB 2
TENTANG RUMAH BELAJAR

A. DESKRIPSI RUMAH BELAJAR

Pustekkom Kemdikbud telah membuat dan mengembangkan Rumah Belajar sejak tahun 2011 sebagai salah satu portal pembelajaran berbasis web, yang berisi berbagai layanan pembelajaran seperti Kelas Maya, Lab Maya, Sumber Belajar, dan Peta Budaya. Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran resmi miliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa diakses dengan alamat URL http://belajar.kemdikbud.go.id. Portal ini menyediakan berbagai bahan belajar dan fasilitas komunikasi dan interaksi antarkomunitas pendidikan, bahan belajar untuk pendidik dan peserta didik, bank soal, dan konten-konten budaya pada fitur Peta Budaya dengan harapan fitur-fitur tersebut bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pendidik, peserta didik, dan masyarakat umum untuk belajar dan dalam kegiatan pembelajaran.

Rumah Belajar sebagai salah satu sistem pembelajaran interaktif diharapkan akan mempercepat penguasaan materi peserta didik sehingga meningkat kualitas peserta didik Indonesia. Rumah Belajar seagai Sistem Manajemen Pembelajaran atau (SMP) atau Learning Management System (LMS) bermanfaat untuk meningkatkan standar proses pembelajaran dalam rangka memaksimalkan efektivitas pencapaian tujuan pembelajaran. Peningkatan penggunaan sistem ini semakin terbuka peluangnya karena adanya tuntutan pendidikan yang harus terintegrasi TIK. Melalui Rumah Belajar dapat dilakukan pengelolaan materi pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran berbasis web. Kelebihan sistem ini adalah membuka peluang belajar kepada peserta didik dengan waktu yang lebih panjang dan lebih leluasa, meningkatkan interaksi peserta didik dengan pendidik tidak hanya terbatas pada jam sekolah.

Portal Rumah Belajar hadir untuk mendukung dan menyediakan fitur, media, dan konten pembelajaran bagi pendidik, peserta didik, dan masyarakat. Beberapa contoh fitur yang dimaksud antara lain Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang berfungsi sebagai alternatif referensi

bahan-bahan belajar berupa buku-buku pelajaran yang bisa di download dan fitur Peta Budaya yang memuat konten mengenai pengetahuan aneka ragam budaya di Indonesia yang bisa menumbuhkan dan meningkatkan kecintaan serta kepedulian peserta didik, pendidik, maupun masyarakat umum terhadap budaya dan cagar budaya di Indonesia. Kesemua konten tersebut dapat diakses langsung secara online maupun offline (mengunduh file materi atau konten dari portal Rumah Belajar) dengan harapan adanya Rumah Belajar ini dapat menambah pengetahuan serta literasi bagi peserta didik, pendidik, maupun masyarakat umum dalam melakukan kegiatan pembelajaran kapan saja, di mana saja, dan bisa diulangi sebanyak sesuai keinginan pengguna.

Secara lengkap, Rumah Belajar terdiri dari delapan fitur utama yaitu Sumber Belajar, Buku Sekolah Elektronik (BSE), Bank Soal, Laboratorium Maya, Peta Budaya, Wahana Jelajah Angkasa, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Diklat Online, dan Kelas Maya. Terdapat pula fitur tambahan yaitu Karya Komunitas, Karya Pendidik, dan Karya Bahasa Sastra. Untuk dapat memanfaatkan fitur-fitur pada portal Rumah Belajar secara lengkap dan optimal, pengguna harus memiliki jaringan internet dan beberapa perangkat teknologi lainnya seperti komputer beserta perangkat lunak (software) pendukung, di antaranya, yaitu Adobe Acrobat Reader, WinRar, maupun Adobe Flash 9 Player.

Rumah Belajar ditujukan untuk peserta didik, pendidik, masyarakat umum, serta siapapun yang mau belajar. Portal Rumah Belajar diharapkan bisa menjadi milik komunitas dengan pengisian konten/media yang berprinsip “dari dan untuk” komunitas belajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam hal ini yaitu Pustekkom, berperan sebagai inisiator, Pendidik, dan regulator.

B. AKUN RUMAH BELAJAR
Agar pengguna dapat menggunakan fitur-fitur pada portal Rumah Belajar secara optimal, seperti unduh file BSE dalam format BSE, maka pengguna perlu melakukan registrasi atau login terlebih dulu pada menu Daftar atau Login. Berikut ini prosedur Login akun Rumah Belajar (Daftar bagi pengguna baru).
  1. Menyiapkan perangkat komputer/laptop/tablet/smartphone yang sudah terkoneksi dengan internet. Kemudian, buka portal Rumah Belajar dengan menggunakan browser yang tersedia di perangkat pengguna dengan alamat URL http://belajar.kemdikbud.go.id. Portal Rumah Belajar dapat dibuka melalui berbagai macam browser yang ada seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari, Internet Explorer, Edge, atau jenis browser yang lainnya.
  2. Login ke Rumah Belajar dengan cara inputusername dan password. (Bagi pengguna yang sudah memiliki akun Rumah Belajar.)
  3. Bagi pengguna baru yang belum memiliki akun Rumah Belajar, klik tombol Daftar yang terdapat pada bagian kanan atas halaman utama Rumah Belajar. Kemudian, pilih tipe pendaftar sesuai dengan pengguna yang bersangkutan. Terdapat tiga tipe pengguna Rumah Belajar yaitu pendidik, peserta didik, dan umum.

    Download Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemanfaatan Portal Rumah Belajar. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel