UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020

Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2020. Download file format PDF.

UU-Nomor-20-Tahun-2019-Tentang-APBN-Tahun-Anggaran-2020
UU-Nomor-20-Tahun-2019-Tentang-APBN-Tahun-Anggaran-2020

UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020:

PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

I. UMUM

APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2020 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran 2018, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2019, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2020.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2020 diperkirakan mencapai sekitar 5,3% (lima koma tiga persen). Penetapan target ini mempertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal dan domestik. Dari sisi eksternal, beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh terhadap likuiditas global dan tingkat investasi, serta kebijakan proteksionisme yang dapat berpengaruh terhadap kinerja perdagangan internasional. Dari sisi internal, pertumbuhan ekonomi diharapkan akan ditopang oleh peningkatan konsumsi masyarakat, peningkatan kinerja investasi sektor swasta dan Pemerintah serta perbaikan kinerja ekspor-impor. Selain itu, reformasi struktural terus dilakukan melalui peningkatan produksi, untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan.

Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan memperkuat berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan, dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, i) rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2020 akan stabil pada kisaran Rp14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3, 1 % (tiga koma satu persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 (tiga) bulan 5,4% (lima koma empat persen). Untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara menyeluruh.

Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-ICP) di pasar internasional dalam tahun 2020 diperkirakan akan berada pada kisaran USD63 (enam puluh tiga dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 755.000 (tujuh ratus lima puluh lima ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.191.000 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu) barel setara minyak per hari.

Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Pelaksanaan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. RKP Tahun 2020 memiliki nilai strategis mengingat dokumen ini disusun pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN Tahun 2015-2019, bersamaan dengan penyusunan RPJMN Tahun 2020-2024. Dengan demikian, RKP Tahun 2020 diharapkan dapat menjembatani RPJMN Tahun 2015-2019 dengan RPJMN Tahun 2020-2024.

Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai, maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP Tahun 2020 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor. Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam lima Prioritas Nasional, yaitu: (1) Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan; (2) Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah; (3) Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja; (4) Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup; dan (5) Stabilitas Pertahanan dan Keamanan. Kelima Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2020 berikut ini.

Pertama, Prioritas Nasional Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan ditujukan untuk (1) meningkatkan keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala dokumen kependudukan, (2) meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (3) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk, (4) meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan, (5) memajukan kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan bangsa berprestasi. Sasaran pembangunan manusia adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ditandai dengan meningkatnya nilai Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pembangunan Pemuda. Sementara itu, pengentasan kemiskinan ditujukan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, Prioritas Nasional Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan akses hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau, (2) meningkatkan keterpaduan transportasi multimoda di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar, (3) meningkatkan konektivitas koridor utama dan ke kawasan prioritas, (4) mengembangkan angkutan massal perkotaan, (5) membangun infrastruktur serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta penyiaran melalui transformasi digital. Sasaran infrastruktur dan pemerataan wilayah adalah meningkatnya konektifitas antar wilayah, meningkatnya indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatnya ketahanan bencana terhadap daya rusak air, dan terpenuhinya perumahan dan pemukiman layak, aman, dan terjangkau untuk rumah tangga.

Ketiga, Prioritas Nasional Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kapasitas pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, (2) mempercepat transformasi struktural, (3) meningkatkan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing, (4) menurunkan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi, dan (5) membangun ekosistem yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sasaran dari prioritas nasional ini adalah meningkatnya nilai tambah, investasi, ekspor, komponen dalam negeri dan lapangan kerja pada sektor unggulan pertanian, kemaritiman, industri, pariwisata dan ekonomi kreatif/ digital.

Keempat, Prioritas Nasional Ketahanan Pangan, Air, Energi dan Lingkungan Hidup ditujukan untuk (1) meningkatkan produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas, (2) meningkatkan kuantitas, kualitas, dan aksesibilitas air, (3) meningkatkan Energi Baru dan Terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi, (4) meningkatkan daya dukung, daya tampung serta mitigasi dampak dan bahaya perubahan iklim, dan (5) mengoptimalkan pembangunan berketahanan bencana. Sasaran strategis dari prioritas ini adalah: mencukupi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat; meningkatan kualitas, kuantitas dan aksesibilitas sumber daya air untuk kebutuhan masyarakat dan perekonomian; terpenuhinya kebutuhan energi nasional; meningkatnya kualitas lingkungan hidup; dan menurunkan Indeks Risiko Bencana Indonesia.

Kelima, Prioritas Nasional Stabilitas Pertahanan dan Keamanan ditujukan antara lain untuk (1) meningkatkan kekuatan pertahanan, (2) meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama pembangunan internasional, (3) menegakkan hukum dan anti korupsi, (4) menanggulangi terorisme, meningkatkan keamanan siber, serta memperkuat keamanan laut, dan (5) memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta menanggulangi gangguan kamtibmas. Sasaran yang ingin dicapai melalui prioritas ini adalah terjaganya stabilitas keamanan nasional; meningkatnya pelayanan dan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri; serta terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap.

Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, dan sasaran pembangunan nasional Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan produktif.

Dalam rangka mendorong konektivitas dan pemerataan wilayah masih perlu dilanjutkan skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebagai salah satu sumber pembiayaan kreatif untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Selanjutnya untuk menunjang kerja sama tersebut, Pemerintah telah menyusun kebijakan yang memberikan dukungan bagi proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU Ketersediaan Layanan (Availability Payment atau KPBU-AP).

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 53/DPD RI/V/2018-2019, tanggal 18 September 2019.

Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.

    Download UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel