POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020. Download file format PDF.

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020:

Latar Belakang

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian basil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Pasal 3 menyebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang. Hal tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) perlu diadakan ujian akhir jenjang pendidikan yang disebut Ujian Madrasah (UM).

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan UM, maka disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah bercirikhas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
  2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
  7. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut WUM adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal UM.
  8. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal, WUM, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
  9. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  11. Kelompok Kerja Kepala Madrasah yang selanjutnya disebut KKKM adalah kelompok kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  12. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  13. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).

    Download POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel