Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB 2020-2021

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021. Download file format PDF.

Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik  dan Pelaksanaan PPDB 2020-2021
Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik  dan Pelaksanaan PPDB 2020-2021

Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik  dan Pelaksanaan PPDB 2020-2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021:

Dasar Hukum:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudara agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik

a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.

b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/ atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah. 

e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru

a. Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 1019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)

b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.

c. Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/ atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zoriasi dan jalur afirmasi.

d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pcndidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.

e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagairnana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/ publikasi.

f. Melakukan sosialisasi terhadap:

1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran PPDB.

g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.

h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau menyampaikan pernyataan, dapat menguhubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Download Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021.pdf

    Berkas penting lainnya terkait dengan Kebijakan Merdeka Belajar dan PPDB:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file terkait dengan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel