Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Corona

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Download file format PDF.

Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah:

SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

A. Latar Belakang

Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), dan arahan Presiden agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara untuk dapat bekerja dari rumah perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud:

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

2. Tujuan:

a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

b. Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah.

c. Untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

D. Ketentuan

1. Penyesuaian Sistem Kerja

a. Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

b. Berkaitan dengan hal tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan, antara lain:
1) Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
2) Peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
3) Domisili pegawai;
4) Kondisi kesehatan pegawai;
5) Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemontauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19);
6) Riwayat perjalanan luar negerl pegawal dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
7) Riwayat interaksi pegawal pada penderlla terkonfirmasl COVID-19 dalam 14 (empat betas) harl kalender terakhir: dan
8) Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasl.

c. Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan lidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

d. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

e. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

f. Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home).

g. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.

h. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.
b. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
c. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
d. Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.
e. Instansi Pemerintah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri.
f. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah melakukan perjalanan kc negara yang terjangkil COVID-19 alau yang pernah berinteraksi dengan penderlta terkonfirmasi COVID-19 agar segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 (exl) 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

3. Penerapan Standar Kebersihan

Pejabat Pembina Kepegawaian di Inslansi Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan dan untuk melakukan pembersihan/sterilisasi lingkungan kerja masing-masing Instansi Pemerintah.

4. Laporan Kesehatan

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing dalam hal ditemukan adanya pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan berisi data Aparatur Sipil Negara yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

E. Penutup

1. Para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.

2. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing.

    Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.pdf

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel