SKB Perubahan Kedua Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 391 Tahun 2020, Nomor: 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasionak dan Cuti Bersama Tahun 2020. Download file format PDF.

SKB Perubahan Kedua Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2020
SKB Perubahan Kedua Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2020

SKB Perubahan Kedua Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2020:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :391 TAHUN 2020
NOMOR :02 TAHUN 2020
NOMOR :02 TAHUN 2020

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang:

a. bahwa sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menyatakan bahwa Couid-19 merupakan jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu melakukan pergeseran cuti bersama tahun 2020;

c. bahwa sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;

Mengingat:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  4. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 728 TAHUN 2019, NOMOR 213 TAHUN 2019, NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.

KESATU :

Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 ten tang Hari Li bur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2020
  1. 1 Januari Rabu Tahun Baru 2020 Masehi
  2. 25 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  3. 22 Maret Minzzu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  5. 10 April Jumat Wafat Isa Al Masih
  6. 1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional
  7. 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564
  8. 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
  9. 24-25 Mei Minggu-Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  10. 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
  11. 31 Juli Jumat Hari Rava Idul Adha 1441 Hiirivah
  12. 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  13. 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hiirivah
  14. 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember Jumat Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2020
  1. 22 Mei Jumat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
  2. 21 Agustus Jumat Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
  3. 28 dan 30 Oktober Rabu dan Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
  4. 24 Desember Kamis Hari Raya Natal
  5. 28,29,30, dan 31 Desember Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

    Download SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Kedua Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SKB Perubahan Kedua Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 391 Tahun 2020, Nomor: 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasionak dan Cuti Bersama Tahun 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 391 Tahun 2020, Nomor: 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasionak dan Cuti Bersama Tahun 2020. Semoga bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel