Keputusan Bersama Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19

Berikut ini adalah berkas Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Download file format PDF.


Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Covid-19 ini disampaikan secara virtual melalui webinar, Senin tanggal 15 Juni 2020 yang menghadirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Keputusan Bersama 4 (Empat) Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) Di Masa Pandemi Covid-19:

KEPUTUSAN BERSAMA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN AGAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PANDUAN
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
15 JUNI 2020 

Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19:
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Agenda
  • Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  • Pendidikan tinggi
  • Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag) 

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,”

Tahun Ajaran 2020/2021:
Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah:
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh".

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau:
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
  • Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
  • Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. 

Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau:
  • Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
  • Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes.
  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih; sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.

Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua fase. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
Penekanan alokasi terkait COVID-19 Sebelumnya:
  • Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020):
  • Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  • Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun). 

Pembayaran honor:
Sebelumnya:
  • Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020):
  • Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
  • Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Persentase penggunaan:

Sebelumnya:
  • Pembayaran honor paling banyak 50%.
Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020):
  • Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Penggunaan BOS Madrasah sesuai dengan juknis yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan

Penekanan alokasi terkait COVID-19

Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020):
  • Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  • Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).

Pembayaran honor:

Sebelumnya:
  • Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik.

Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020):
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  • Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik. 

Persentase penggunaan:

Sebelumnya:
  • PAUD: kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, pendukung maks. 35%, lainnya maks 15%.
  • Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks 10%.

Di masa kedaruratan COVID-19 (Permendikbud 19/2020):
  • Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Penggunaan BOP RA sesuai dengan juknis yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Agenda
  • Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  • Pendidikan tinggi
  • Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)

Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/2021Tahun Akademik 2020/2021:
  • Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
  • Metode pembelajaran: Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
  • Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester. 
  • Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan: Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti: penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

    Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) Di Masa Pandemi Covid-19 ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:

    [Download File] Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) Di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel