Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19
25 Jun 2020
Berikut ini adalah berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Download file format PDF.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 di Masa Pandemi COVID-19 |
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19:
Menimbang:
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01/KB/2020
NOMOR 516 TAHUN 2020
NOMOR HK.03.01/Menkes/363/2020
NOMOR 440-882 TAHUN 2020
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa terkait dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan ZONA HIJAU, KUNING, ORANYE, dan MERAH pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia;
b. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga COVID-19 mulai tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 dengan memperhatikan penetapan zona sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat:
Menetapkan: KEPUTUSAN SERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMSELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
KESATU: Tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020. tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
KEDUA: Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
KETIGA: Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi,
KEEMPAT: Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KELIMA: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2020
PANDUAN PENYELENGGARMN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
I. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
II. Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
III. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
IV. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provmsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
V. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
A. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
B. Sekolah Dasar (SD), Madrasah lbtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
C. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
VI. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
b. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga COVID-19 mulai tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 dengan memperhatikan penetapan zona sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor l258);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN SERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMSELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
KESATU: Tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020. tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
KEDUA: Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
KETIGA: Ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi,
KEEMPAT: Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KELIMA: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2020
PANDUAN PENYELENGGARMN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
I. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
II. Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
III. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
- satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
- satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
V. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
A. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
B. Sekolah Dasar (SD), Madrasah lbtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
C. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
VI. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A. Masa Transisi
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
VII. Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.
VIII. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
IX. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
X. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
XI. Pemimpin perguruan tinggi pada SEMUA ZONA hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderaJ terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
A. penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; dan
B. tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
XII. Model pembelajaran di perguruan tinggi pada SEMUA ZONA untuk mata kuliah teori dilakukan dengan daring, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. DaJam haJ pencapaian kompetensi pada mata kuliah tertentu tidak dapat dicapai dengan pembelajaran daring, seluruh mata kuliah diletakan di bagian akhir semester. Apabila diperlukan untuk hadir di laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan/atau studio, wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti kebijakan yang dikeluarkan direktur jenderal terkait.
XIII. Pembelajaran tatap muka pada lembaga kursus dan pelatihan pada ZONA HIJAU dilaksanakan dengan ketentuan:
A. peserta didik yang boleh melakukan tatap muka di lembaga kursus dan pelatihan minimal berusia 15 (lima belas) tahun;
B. materi pelatihan teori dilakukan dengan daring, demikian juga dengan materi pelatihan praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring;
C. apabila diperlukan untuk melakukan pembelajaran tatap muka ke laboratorium, bengkel, studio, dan/atau tempat praktik lainnya, maka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
XIV. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada SEMUA ZONA
- Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
- Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
VII. Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.
VIII. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
IX. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
X. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
XI. Pemimpin perguruan tinggi pada SEMUA ZONA hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderaJ terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
A. penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; dan
B. tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
XII. Model pembelajaran di perguruan tinggi pada SEMUA ZONA untuk mata kuliah teori dilakukan dengan daring, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. DaJam haJ pencapaian kompetensi pada mata kuliah tertentu tidak dapat dicapai dengan pembelajaran daring, seluruh mata kuliah diletakan di bagian akhir semester. Apabila diperlukan untuk hadir di laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan/atau studio, wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti kebijakan yang dikeluarkan direktur jenderal terkait.
XIII. Pembelajaran tatap muka pada lembaga kursus dan pelatihan pada ZONA HIJAU dilaksanakan dengan ketentuan:
A. peserta didik yang boleh melakukan tatap muka di lembaga kursus dan pelatihan minimal berusia 15 (lima belas) tahun;
B. materi pelatihan teori dilakukan dengan daring, demikian juga dengan materi pelatihan praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring;
C. apabila diperlukan untuk melakukan pembelajaran tatap muka ke laboratorium, bengkel, studio, dan/atau tempat praktik lainnya, maka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
XIV. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada SEMUA ZONA
A. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan meliputi:
1. pendidikan keagamaan tidak berasrama; dan
2. pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
B. Pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 1 meliputi:
1. Pendidikan Keagamaan Islam
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
1. pendidikan keagamaan tidak berasrama; dan
2. pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
1. Pendidikan Keagamaan Islam
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
2. Pendidikan Keagamaan Kristen
a. Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK);
b. Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK);
c. Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK); dan
2. Pendidikan Keagamaan Kristen
a. Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK);
b. Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK);
c. Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK); dan
d. Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).
3. Pendidikan Keagamaan Katholik
a. Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK);
b. Perguruan Tinggi Katolik (PTK);
4. Pendidikan Keagamaan Hindu
5. Pendidikan Keagamaan Budha
a. Lembaga Sekolah Minggu Buddha;
b. Lembaga Dhammaseka; dan
3. Pendidikan Keagamaan Katholik
a. Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK);
b. Perguruan Tinggi Katolik (PTK);
4. Pendidikan Keagamaan Hindu
5. Pendidikan Keagamaan Budha
a. Lembaga Sekolah Minggu Buddha;
b. Lembaga Dhammaseka; dan
c. Lembaga Pabajja.
6. Pendidikan Keagamaan Konghucu
a. Sekolah Tinggi Agama Khonghucu (STAK); dan
6. Pendidikan Keagamaan Konghucu
a. Sekolah Tinggi Agama Khonghucu (STAK); dan
b. Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
C. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana dimaksud dalam huruf A angka 2 meliputi:
1. Pesantren
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c. Ma'had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan madrasah atau satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren;
f. Perguruan tinggi yang terintegrasi dengan pesantren/perguruan tinggi dalam pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
2. Pendidikan Keagamaan
1. Pesantren
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c. Ma'had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan madrasah atau satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren;
f. Perguruan tinggi yang terintegrasi dengan pesantren/perguruan tinggi dalam pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
2. Pendidikan Keagamaan
a. Pendidikan Keagamaan Islam
1) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tertentu; dan
2) Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) Tertentu.
1) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tertentu; dan
2) Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) Tertentu.
b. Pendidikan Keagamaan Kristen
1) Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) Tertentu;
2) Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) Tertentu;
3) Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tertentu;
4) Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tertentu; dan
5) Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) Tertentu.
c. Pendidikan Keagamaan Katolik
1) Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Tertentu; dan
2) Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik (PTK Katolik) Tertentu.
d. Pendidikan Keagamaan Budha, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).
D. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama.
E. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama diatur sebagai berikut:
1. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19;
b. memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
c. dalam kondisi aman dari COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman COVID-19 dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;
d. pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk:
a) memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari COVID-19, bila ada yang tidak sehat agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat;
b) memeriksa kondisi asrama, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, agar segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat; dan
c) menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
b. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah atau dinas kesehatan setempat untuk:
a) memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari COVID-19 dan memenuhi standar protokol kesehatan;
b) apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangku tan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
2) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk:
a) taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, seperti memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, CTPS dengan air mengalir setiba setiba di asrama, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk;
b) membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
3) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan.
c. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan:
1) pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring;
2) memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
a) menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
b) menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
3) berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan, bila tidak memenuhi:
a) dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat; dan
b) tetap melaksanan BDR,
4) jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3).
F. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf A sampai dengan huruf E berlaku juga untuk pelaksanaan kegiatan lainnya seperti ibadah dan ritual keagamaan pada pesantren dan pendidikan keagamaan.
G. Protokol Kesehatan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada Masa Pandemi COVID-19
1. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar / asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
2. Menyediakan sarana CTPS dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar / asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
4. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
5. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
6. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
7. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjagajarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
8. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) mmggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
a. apabila suhu 2:37,3°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
c. apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
9. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
10. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
11. Pemakaian Masker
a. Pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi.
b. Masker yang digunakan yaitu masker kain 3 (tiga) lapis, atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu, dan harus mengganti masker setiap 4 (empat) jam.
c. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih pakai sabun.
d. Setiap orang harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) masker, satu untuk dikenakan selebihnya sebagai cadangan jika diperlukan penggantian masker.
e. Setiap masker harus diberi nama pemiliknya agar tidak tertukar.
f. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih menggunakan sabun, dan dijemur di bawah sinar matahari atau ditempat panas atau di pengering mesin cuci.
g. Pada saat dijemur, sebaiknya digantungi label nama pernilik, agar dapat mudah dikenali tanpa harus memegang masker yang lain untuk menemukan masker dengan namanya
h. Pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker pada saat pembelajaran tatap muka.
12. Jaga Jarak
a. Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jagajarak satu dengan lainnya.
b. Jarak minimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter.
c. Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya.
13. Tidak pinjam meminjam peralatan
a. Semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.
b. Setiap peralalatan, seperti alat tulis, alat tidur, buku, dan sebagainya harus diberi nama pemiliknya.
c. Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 1 (satu) hari didisinfeksi.
d. Peralatan yang terlanjur terpakai orang lain, seperti sarung bantal, kaus kaki, baju, handuk mandi, dan sebagainya harus dicuci pakai sabun terlebih dulu, setelah kering baru boleh digunakan kembali.
e. Pengunaan alat peraga pendidikan, seperti projektor, mikroskop, penghapus papan tulis, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya.
f. Memegang pegangan pintu untuk membuka/menutup ruang belajar sebaiknya dilakukan oleh petugas peserta didik tertentu, peserta didik lainnya diharapkan melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.
14. Olah raga
a. Pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu olahraga dengan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara dan menjagajarak.
b. Olah raga yang dilakukan merupakan olah raga yang tidak bersentuhan langsung dengan orang lain, ataupun yang bersentuhan tidak langsung melalui alat olah raga yang digunakan, seperti melalui bolanya, melalui alat pemukulnya, melalui alat peraganya, dan sebagainya
c. Senam termasuk yang baik untuk dilakukan dengan tetap jaga jarak yang cukup antara satu dengan lainnya.
d. Selain senam, pelaksanaan olah raga seperti lari, serta latihan jurus atau rangkaian jurus bela diri atau sejenisnya, dapat dilakukan selama dapat menjaga jarak satu dengan lainnya.
e. Berenang dalam masa pandemi COVID-19, sebaiknya tidak dilakukan, karena kolam yang digunakan/bekas digunakan banyak orang dapat menjadi media penularan yang perlu diwaspadai.
15. lbadah dan ritual keagamaan
a. Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan.
b. Menggunakan peralatan ibadah/ritual keagamaan pribadi yang dibersihkan secara rutin dan tidak saling pinjam-meminjamkan peralatan ibadah/ritual keagamaan dengan orang lain.
c. Menggunakan kitab suci pribadi dan buku/bahan ajar pribadi.
d. Pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya di dalam rumah ibadah tidak dibenarkan menggunakan media seperti kotak arnal, yang disentuh oleh orang banyak sehingga berpotensi menjadi media penularan.
e. Cara yang digunakan untuk pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya adalah cara tanpa harus menyentuh media pengumpulannya, seperti:
1) dengan meletakkan kotak atau media pengumpulan lain dari logam, kayu, jaring, atau jala dengan mulut atau bukaan yang terbuka lebar, di pintu keluar-masuk rumah ibadah; atau
2) petugas berkeliling membawa keranjang atau jala bergagang untuk mengumpulkan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya.
16. Makan/Minum
a. Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar kebersihan dapur, memperhatikan kesehatan dan peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.
b. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
c. Tetap memperhatikan ketentuan jaga jarak saat antri makanan maupun saat duduk makan.
d. pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk membeli atau menumpang masak di masyarakat sekitar asrama, agar memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi protokol kesehatan. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat meminta bantuan dari dinas kesehatan setempat untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan.
17. Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan
a. Saat akan masuk ruang kelas, setiap orang harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya. Bagi yang suhunya ;,,37,3°C, tidak diperkenankan untuk masuk, dan segera diperiksakan ke pos kesehatan pesantren dan pendidikan keagamaan atau dirujuk ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
b. Saat akan masuk ruang makan, setiap orang diwajibkan kembali untuk mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
c. Setelah selesai istirahat siang, dan akan mulai belajar kembali, setiap orang diwajibkan lagi untuk mencuci tangan dan mengecekkan suhu tubuh, utamanya bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk makan di rumah/warung rakyat di luar lingkungan asrama.
d. Setiap orang yang akan masuk ruang pustaka atau ruang laboratorium, harus melakukan CTPS dengan air mengalir atau hand sanitizer agar tidak menularkan melalui buku atau peralatan laboratorium yang sudah dipegang orang banyak.
18. Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan harus terus-menerus berusaha untuk meningkatkan asrama pendidikannya agar semakin ideal memenuhi standar protokol kesehatan.
b. Fasilitas yang perlu diperhatikan seperti ruang tidur, ruang belajar, ruang ibadah, toilet, tempat berwudhu, ruang makan, dapur umum, dan ruang terbuka.
19. Menerima Tamu
a. Tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.
b. Hanya diterima di ruang penerimaan tamu, melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti CTPS dengan air mengalir, mengukur suhu tubuh, menggunakan masker, dan jaga jarak.
c. Setelah tamu pulang, yang menerima tamu harus dicek kembali kesehatannya saat itu juga dan dilanjutkan pengecekan ulang keesokan harinya.
1) Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) Tertentu;
2) Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) Tertentu;
3) Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tertentu;
4) Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tertentu; dan
5) Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) Tertentu.
c. Pendidikan Keagamaan Katolik
1) Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Tertentu; dan
2) Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik (PTK Katolik) Tertentu.
d. Pendidikan Keagamaan Budha, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).
D. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama.
E. Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama diatur sebagai berikut:
1. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19;
b. memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
c. dalam kondisi aman dari COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman COVID-19 dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;
d. pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk:
a) memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari COVID-19, bila ada yang tidak sehat agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat;
b) memeriksa kondisi asrama, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, agar segera dibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat; dan
c) menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
b. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah atau dinas kesehatan setempat untuk:
a) memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari COVID-19 dan memenuhi standar protokol kesehatan;
b) apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangku tan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
2) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk:
a) taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, seperti memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, CTPS dengan air mengalir setiba setiba di asrama, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk;
b) membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
3) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan.
c. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan:
1) pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring;
2) memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
a) menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
b) menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
3) berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan, bila tidak memenuhi:
a) dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat; dan
b) tetap melaksanan BDR,
4) jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3).
F. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf A sampai dengan huruf E berlaku juga untuk pelaksanaan kegiatan lainnya seperti ibadah dan ritual keagamaan pada pesantren dan pendidikan keagamaan.
G. Protokol Kesehatan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada Masa Pandemi COVID-19
1. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar / asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
2. Menyediakan sarana CTPS dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar / asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
4. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
5. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
6. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
7. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjagajarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
8. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) mmggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
a. apabila suhu 2:37,3°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
c. apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
9. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
10. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
11. Pemakaian Masker
a. Pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi.
b. Masker yang digunakan yaitu masker kain 3 (tiga) lapis, atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu, dan harus mengganti masker setiap 4 (empat) jam.
c. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih pakai sabun.
d. Setiap orang harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) masker, satu untuk dikenakan selebihnya sebagai cadangan jika diperlukan penggantian masker.
e. Setiap masker harus diberi nama pemiliknya agar tidak tertukar.
f. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih menggunakan sabun, dan dijemur di bawah sinar matahari atau ditempat panas atau di pengering mesin cuci.
g. Pada saat dijemur, sebaiknya digantungi label nama pernilik, agar dapat mudah dikenali tanpa harus memegang masker yang lain untuk menemukan masker dengan namanya
h. Pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker pada saat pembelajaran tatap muka.
12. Jaga Jarak
a. Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jagajarak satu dengan lainnya.
b. Jarak minimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter.
c. Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya.
13. Tidak pinjam meminjam peralatan
a. Semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.
b. Setiap peralalatan, seperti alat tulis, alat tidur, buku, dan sebagainya harus diberi nama pemiliknya.
c. Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 1 (satu) hari didisinfeksi.
d. Peralatan yang terlanjur terpakai orang lain, seperti sarung bantal, kaus kaki, baju, handuk mandi, dan sebagainya harus dicuci pakai sabun terlebih dulu, setelah kering baru boleh digunakan kembali.
e. Pengunaan alat peraga pendidikan, seperti projektor, mikroskop, penghapus papan tulis, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya.
f. Memegang pegangan pintu untuk membuka/menutup ruang belajar sebaiknya dilakukan oleh petugas peserta didik tertentu, peserta didik lainnya diharapkan melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.
14. Olah raga
a. Pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu olahraga dengan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara dan menjagajarak.
b. Olah raga yang dilakukan merupakan olah raga yang tidak bersentuhan langsung dengan orang lain, ataupun yang bersentuhan tidak langsung melalui alat olah raga yang digunakan, seperti melalui bolanya, melalui alat pemukulnya, melalui alat peraganya, dan sebagainya
c. Senam termasuk yang baik untuk dilakukan dengan tetap jaga jarak yang cukup antara satu dengan lainnya.
d. Selain senam, pelaksanaan olah raga seperti lari, serta latihan jurus atau rangkaian jurus bela diri atau sejenisnya, dapat dilakukan selama dapat menjaga jarak satu dengan lainnya.
e. Berenang dalam masa pandemi COVID-19, sebaiknya tidak dilakukan, karena kolam yang digunakan/bekas digunakan banyak orang dapat menjadi media penularan yang perlu diwaspadai.
15. lbadah dan ritual keagamaan
a. Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan.
b. Menggunakan peralatan ibadah/ritual keagamaan pribadi yang dibersihkan secara rutin dan tidak saling pinjam-meminjamkan peralatan ibadah/ritual keagamaan dengan orang lain.
c. Menggunakan kitab suci pribadi dan buku/bahan ajar pribadi.
d. Pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya di dalam rumah ibadah tidak dibenarkan menggunakan media seperti kotak arnal, yang disentuh oleh orang banyak sehingga berpotensi menjadi media penularan.
e. Cara yang digunakan untuk pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya adalah cara tanpa harus menyentuh media pengumpulannya, seperti:
1) dengan meletakkan kotak atau media pengumpulan lain dari logam, kayu, jaring, atau jala dengan mulut atau bukaan yang terbuka lebar, di pintu keluar-masuk rumah ibadah; atau
2) petugas berkeliling membawa keranjang atau jala bergagang untuk mengumpulkan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya.
16. Makan/Minum
a. Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar kebersihan dapur, memperhatikan kesehatan dan peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.
b. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
c. Tetap memperhatikan ketentuan jaga jarak saat antri makanan maupun saat duduk makan.
d. pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk membeli atau menumpang masak di masyarakat sekitar asrama, agar memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi protokol kesehatan. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat meminta bantuan dari dinas kesehatan setempat untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan.
17. Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan
a. Saat akan masuk ruang kelas, setiap orang harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya. Bagi yang suhunya ;,,37,3°C, tidak diperkenankan untuk masuk, dan segera diperiksakan ke pos kesehatan pesantren dan pendidikan keagamaan atau dirujuk ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
b. Saat akan masuk ruang makan, setiap orang diwajibkan kembali untuk mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
c. Setelah selesai istirahat siang, dan akan mulai belajar kembali, setiap orang diwajibkan lagi untuk mencuci tangan dan mengecekkan suhu tubuh, utamanya bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk makan di rumah/warung rakyat di luar lingkungan asrama.
d. Setiap orang yang akan masuk ruang pustaka atau ruang laboratorium, harus melakukan CTPS dengan air mengalir atau hand sanitizer agar tidak menularkan melalui buku atau peralatan laboratorium yang sudah dipegang orang banyak.
18. Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan harus terus-menerus berusaha untuk meningkatkan asrama pendidikannya agar semakin ideal memenuhi standar protokol kesehatan.
b. Fasilitas yang perlu diperhatikan seperti ruang tidur, ruang belajar, ruang ibadah, toilet, tempat berwudhu, ruang makan, dapur umum, dan ruang terbuka.
19. Menerima Tamu
a. Tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.
b. Hanya diterima di ruang penerimaan tamu, melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti CTPS dengan air mengalir, mengukur suhu tubuh, menggunakan masker, dan jaga jarak.
c. Setelah tamu pulang, yang menerima tamu harus dicek kembali kesehatannya saat itu juga dan dilanjutkan pengecekan ulang keesokan harinya.
Download Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:[Download] Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga bisa bermanfaat.
Update 13 Agustus 2020: Lihat berkas Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berkas lainnya terkait dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):
- Aplikasi Belajar dari Rumah (Pembelajaran Daring) Kerjasama Kemdikbud
- Buku Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut
- Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita pada Masa Pandemi COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan
- Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
- Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
- Pembatasan Sosial Berkala dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- SE Dirjen Dikti Mengenai Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19
- Surat Edaran BSNP Tentang Pelaksanaan UN dan Terkait Virus Corona
- Surat Edaran Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan
- KEPMENKES Penetapan Infeksi Virus Corona Sebagai Penyakit Wabah dan Penanggulangannya
- Daftar Tanya Jawab Terkait Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV)
- Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Virus Corona - Novel Coronavirus (2019-nCoV)