BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020
3 Sep 2020
Berikut ini adalah berkas Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Download file format PDF. Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 ini ditetapkan tanggal 07-08-2020 dengan status mengganti Keputusan Menteri Nomor 582/P Tahun 2020.
Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 |
Kepmendikbud No 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud No 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 746/P/2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di masing-masing provinsi, perlu dilakukan perubahan sasaran penerima bantuan;
b. bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 dengan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020.
KESATU : Menetapkan perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANB.
SEKRETARIS JENDERAL,
TTD.
AINUN NA’IM
Download Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
[Download File] Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Semoga bisa bermanfaat.
Terkait dengan Juknis BOS terbaru, silahkan baca:
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:
- Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
- Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS sesuai Kepmendikbud Nomor 250/M/2019
- Informasi Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler
- Kebijakan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2019
- Juknis BOS pada Pondok Pesantren Tahun 2019
- Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
- Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
- Buku Panduan Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
- Aplikasi SIBOS PINTAR Versi Portable (Tanpa Instal) dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
- ALPEKA Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
- Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA
- Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
- Contoh SPJ Laporan BOS 2017 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim Manajemen BOS untuk SD (Sekolah Dasar)
- Percepatan Pelaksanaan Program BOS SMK Tahun 2017
- Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
- Download Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)
- Berkas Aplikasi RKAS Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah BOS 2016 Format Microsoft Excel
- Contoh SK Tim BOS Sekolah (Pengganti SK Tim Manajemen BOS Sekolah)
- Pengambilan Data (Cut Off) BOS Triwulan 2 Tahun 2017 dan Panduan VervalPD dan VervalPTK
- Juknis BOS SMK 2017 dan Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017
- Contoh Berkas Pembukuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
- Juknis BOS Madrasah 2017 Final
- Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS)
- Aplikasi BOS dan Format Administrasi BOS untuk SD SMP SMA SMK
- Buku Panduan Sukses Bendahara BOS SMK dari Kemdikbud
- Contoh Aplikasi SPJ BOS SD SMP Format Excel Dilengkapi Cetak Kwitansi Lengkap
- Buku dan Aplikasi Optimalisasi Pemanfaatan Dana BOS Menggunakan Teknik Analytic Hierarchy Process (AHP)
- Contoh Berkas Lampiran Kelengkapan SPJ BOS
- Contoh Format Kwitansi, Nota Pesanan, Faktur, Berita Acara Penerimaan Barang, Daftar Penerima Honor Kegiatan Dana BOS Format Microsoft Excel
- Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)