BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020

Berikut ini adalah berkas Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Download file format PDF. Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 ini ditetapkan tanggal 07-08-2020 dengan status mengganti Keputusan Menteri Nomor 582/P Tahun 2020.

Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020
Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020

Kepmendikbud No 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud No 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020


Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 746/P/2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582 /P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di masing-masing provinsi, perlu dilakukan perubahan sasaran penerima bantuan;

b. bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 dengan sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA TAHUN ANGGARAN 2020.

KESATU : Menetapkan perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANB.
SEKRETARIS JENDERAL, 
TTD.
AINUN NA’IM

    Download Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download File] Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud 746/P Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Terkait dengan Juknis BOS terbaru, silahkan baca:
    Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler


    Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel