Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

Berikut ini adalah berkas Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF.

Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1005/P/2020
TENTANG
KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi;

b. bahwa pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional;

c. bahwa dalam lampiran I, II, III, dan IV Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga perlu dicabut;

d. bahwa kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa digabung menjadi kriteria dan perangkat akreditasi Sekolah Luar Biasa sehingga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa perlu dicabut;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269);

MEMUTUSKAN


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

KESATU : Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa;

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah. 

KETIGA : Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi:
1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan,
dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM

    Download Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf


    Perangkat Instrumen Akreditasi 2020 (IASP  2020 untuk SD-MI SMP-MTs SMA-MA-SMK)

    IASP SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK SLB 2020 atau IASP 2020 disusun mengacu pada hasil-hasil riset baik nasional maupun internasional terkait mutu satuan pendidikan. IASP 2020 juga disusun dengan melibatkan banyak pakar dan praktisi dari beragam latar belakang, termasuk melibatkan tim dari Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS) Australia. IASP 2020 telah melalui proses uji coba di 4 provinsi (Sumatera Barat, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan), serta disosialisasikan melalui forum Pelatihan untuk Pelatih Asesor.

    Arah baru penilaian akreditasi melalui Perangkat / Instrumen Akreditasi Tahun 2020 (IASP SD 2020, IASP SMP 2020 dan IASP SMA 2020, IASP SMK Tahun 2020), menghadirkan tantangan yang tidak mudah khususnya bagi asesor. Jika selama ini isu yang menjadi momok adalah masalah integritas, maka dengan IASP 2020 pekerjaan rumah asesor bertambah, yakni harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam melakukan penilaian terhadap kinerja sekolah, yang tidak lagi berbasis dokumen/administrasi. Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, obyektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir instrumen tersebut.

    [Download] Perangkat/Instrumen Akreditasi SD 2020 (IASP SD/MI 2020)
    [Download] Perangkat/Instrumen Akreditasi SMP 2020 (IASP SMP/MTs 2020)
    [Download] Perangkat/Instrumen Akreditasi SMA 2020 (IASP SMA/MA 2020)
    [Download] Perangkat/Instrumen Akreditasi SMK 2020 (IASP SMK/MA 2020)
    [Download] Perangkat/Instrumen Akreditasi SMK 2020 (IASP SLB 2020)

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel