Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020

Berikut ini adalah berkas Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020. Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 4447 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Modul pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah. Download file format PDF.

Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020
Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020

Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020. Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 4447 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Modul pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah:

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.

Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat GTK Madrasah adalah PKB guru dilaksanakan melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi guru yang menjadi binaannya. Mengingat banyaknya unsur-unsur yang harus dikuasai oleh guru terhadap empat dimensi kompetensinya, maka perlu disusun modul sebagai salah satu media untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.

Pemangku kepentingan yang terlibat perlu memiliki standar yang sama dalam menyusun dan mengembangkan modul untuk guru. Dengan latar belakang tersebut, maka Pedoman Penulisan Modul PKB Guru ini dirancang untuk membekali semua pihak dalam menyusun dan mengembangkan modul.

Tujuan

Tujuan pedoman ini adalah;
  1. Sebagai acuan operasional penyusunan dan pengembangan modul PKB guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
  2. Sebagai acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KKG/MGMP/MGBK dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan modul PKB guru. 

Sasaran

Adapun sasaran panduan ini adalah:
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Ketua KKG/MGMP/MGBK.
  7. Guru.

KONSEP MODUL

Pengertian

Modul adalah suatu paket belajar atau bahan ajar yang berisi satu unit belajar yang dapat dibaca dan dipelajari secara mandiri oleh seseorang secara mandiri. Modul disebut juga media untuk belajar mandiri karena di dalamnya telah dilengkapi petunjuk untuk belajar sendiri. Modul disusun sebagai panduan bagi fasilitator dan pembelajar dalam mencapai tujuan pembelajaran yang dicapai. Modul secara umum terdiri dari dari:
  1. Target kompetensi yang akan dicapai;
  2. Materi dan topik yang akan menjadi dasar proses belajar mengajar;
  3. Alat dan bahan yang akan digunakan;
  4. Langkah-langkah pembelajaran;
  5. Lembar kerja;
  6. Asesmen;
  7. Daftar pustaka.

Penggunaan modul dalam pembelajaran dimaksudkan agar tujuan pembelajaran bisa dicapai dengan efektif dan efisien. Pembelajar dapat mengikuti program pembelajaran sesuai dengan kecepatan dan kemampuanya sendiri. Penggunaan modul juga memberikan kesempatan kepada pembelajar untuk belajar sesuai dengan kesanggupan, cara, dan teknik masing-masing.

Karakteristik

Menulis modul yang benar menurut Departemen Pendidikan Nasional dalam Buku Penulisan Modul Tahun 2008, dijelaskan bahwa ada lima poin karakteristik dalam penyusunan modul yaitu; self-instructional, self-contained, stand alone, adaptive, dan user friendly.
  1. Self Instructional, yaitu melalui modul tersebut pembelajar mampu membelajarkan diri sendiri, tidak tergantung pada pihak lain. Untuk memenuhi karakter self-instructional, modul harus berisi tujuan yang dirumuskan dengan jelas. Selain itu, modul juga menggunakan bahasa yang sederhana dan komunikatif. Syarat yang lain yang sangat penting adalah modul harus memuat instrumen penilaian/asesmen, yang memungkinkan pembelajar dapat melakukan penilaian mandiri (self assessment), dan terdapat instrumen yang dapat digunakan pengguna untuk mengukur atau mengevaluasi tingkat penguasaan materi;
  2. Self Contained, yaitu seluruh materi dalam modul perlu yang dipelajari pembelajar ditulis secara utuh dengan tujuan agar pembelajar lebih mudah dalam mempelajari materi yang dipaparkan. Materi bisa terdiri dari satu unit kompetensi atau sub kompetensi. Materi tersebut terdapat di dalam satu modul secara utuh. 
  3. Stand Alone, yaitu modul yang dikembangkan tidak tergantung pada media lain atau tidak harus digunakan bersama-sama dengan media pembelajaran lain. Dengan menggunakan modul, guru tidak tergantung dan harus menggunakan media yang lain untuk mempelajari dan atau mengerjakan tugas pada modul tersebut.
  4. Adaptive, modul harus memiliki daya adaptif yang tinggi terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. Fungsinya adalah pembelajar dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi sehingga pembelajar selalu update dan tidak bosan terhadap materi yang ada dalam modul.
  5. User Friendly, modul hendaknya bersahabat dengan pemakainya. Maksudanya, jika modul ditulis untuk pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) maka bahasa yang digunakan harus mencerminkan bahasa anak usia MTs. Begitupun jika modul dibuat untuk guru, kepala, dan pengawas madrasah, maka bahasa modul juga harus bisa menyesuaikan dengan usia orang dewasa.

Untuk tahap awal ini, modul yang disediakan oleh Direktorat GTK untuk PKB Guru madrasah adalah modul dalam bentuk cetak. Selanjutnya, modul akan dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan guru madrasah dan pihak terkait lainnya.

Fungsi

Dari pengertian dan karakteristik modul di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan modul sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran dan memiliki beberapa fungsi; antara lain:
  1. Pengganti fasilitator, penggunaan modul juga sering dikaitkan dengan aktivitas pembelajaran mandiri (self-instruction). Oleh karena itu fungsi modul dapat menggantikan posisi fasilitator dalam pelatihan atau guru dalam kelas.
  2. Bahan ajar, modul harus berisi hal yang sangat detail terhadap proses pembelajaran mulai dari perencanaan, materi pembelajaran, hingga evaluasi pembelajaran.
  3. Alat evaluasi, fasilitator dan pembelajar bisa menggunakan modul sebagai alat evaluasi terhadap capaian kompetensi yang menjadi target dari modul. Fasilitator bisa melakukan evaluasi terhadap kompetensi yang dicapai oleh pembelajar, sedangkan pembelajar menggunakan modul sebagai alat evaluasi mandiri.
  4. Bahan rujukan, modul bisa menjadi rujukan bagi fasilitator maupun pembelajar lain yang ingin mengembangkan kompetensinya melalui modul yang sudah ada, sehingga modul lebih berdaya guna.

Dengan memperhatikan fungsi modul di atas, modul sebagai bahan ajar akan sama efektifnya dengan pembelajaran tatap muka. Modul yang bagus dapat menggantikan posisi fasilitator atau pengajar. Oleh karena itu setiap instruksi yang ada dalam modul harus benar-benar dipahami dengan baik oleh pembelajar. 

Ciri-ciri Pembelajaran dengan Modul

Pembelajaran adalah proses interaksi dan komunikasi yang diwujudkan melalui kegiatan penyampaian informasi oleh fasilitator kepada pembelajar. Pembelajaran dengan menggunakan modul memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Pembelajar Aktif
Modul disusun agar pembelajar secara aktif mengkonstruk pengetahuan secara mandiri. Fasilitator berperan sebagai mitra dalam membantu, mendampingi, dan melatih pembelajar untuk mencapai kompetensinya.

2. Memuat Target Kompetensi
Target kompetensi dirumuskan secara jelas dan spesifik dalam modul. Oleh karena itu, proses pembelajaran tergambar secara jelas setiap aktivitas pembalajaran dan tahapan untuk mencapai kompetensi yang yang ditargetkan.

3. Penggunaan Multi Metode
Pembelajaran dengan menggunakan modul mengharuskan penggunaan berbagai macam metode pembelajaran. Hal ini disebabkan setiap pembelajar memiliki karakteristik dan gaya belajar yang berbeda beda. Oleh karena itu penulis modul perlu mengembangkan berbagai macam metode untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan.

4. Adanya evaluasi yang lengkap
Pembelajaran menggunakan modul dilengkapi dua kegiatan evaluasi, yaitu evaluasi mandiri oleh pembelajar dan evaluasi dari fasilitator. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan apakah kompetensi yang ditargetkan dalam modul tercapai atau tidak.

5. Adanya struktur dan urutan materi
Modul disusun dengan memperhatikan struktur materi yang berurutan untuk mencapai kompetensi. Setiap materi diikuti dengan langkah pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik materinya. Sehingga dalam pembelajaran dengan modul, setiap pembelajar harus mengikuti setiap urutan materi dengan baik.

6. Adanya pengakuan atas perbedaan pembelajar
Pembelajaran melalui modul sangat menghargai perbedaan kemampuan intelektual dan sosial pembelajar. Pembelajar diberi kesempatan untuk belajar sesuai dengan kemampuan masing-masing. Oleh karena itu penyusun modul harus mampu mengenal karakteristik pengguna modul dengan baik.

Dari ciri-ciri pembelajaran menggunakan modul di atas, maka pembelajaran menggunakan modul memiliki beberapa manfaat, antara lain untuk:
  1. Meningkatkan efektivitas pembelajaran tanpa harus melalui tatap muka secara teratur karena kondisi geografis, sosial ekonomi, dan situasi masyarakat pembelajar;
  2. Menentukan dan menetapkan waktu pelatihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembelajar; 
  3. Mengetahui pencapaian kompetensi pembelajar secara bertahap melalui kriteria yang telah ditetapkan dalam modul;
  4. Mengetahui kelemahan atau kompetensi yang belum dicapai peserta pelatihan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam modul sehingga fasilitator dapat memutuskan dan membantu peserta pelatihan untuk memperbaiki belajarnya serta melakukan remediasi.

Pembelajaran menggunakan modul sangat sesuai dengan desain pelaksanaan PKB guru yang dilaksanakan di KKG/MGMP/MGBK. Guru di KKG/MGMP/MGBK dapat mengembangkan modul sendiri. Modul dikembangkan di tingkat KKG/MGMP/MGBK akan lebih relevan, spesifik, dan solutif terhadap kebutuhan dalam perencanaan PKB guru yang mengacu pada hasil Asesmen Kompetensi Guru dan Penilaian Kinerja Guru.

Ketentuan Pembelajaran Menggunakan Modul

Pelaksanaan pelatihan modul lebih banyak melibatkan peran peserta pelatihan secara individual dibandingkan dengan fasilitator. Fasilitator hanya membantu peserta pelatihan untuk memahami tujuan pelatihan, pengorganisasian materi pelatihan, melakukan evaluasi, serta menyiapkan dokumen. Pembelajaran menggunakan modul memerlukan beberapa ketentuan agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien. Ketentuan dan kriteria peserta dan fasilitator dalam pembelajaran menggunakan modul adalah sebagai berikut:

1. Peserta pelatihan, diharapkan untuk:
a. Mengetahui maksud dan tujuan modul, khususnya jenis kompetensi atau sub kompetensi yang akan disasar oleh modul;
b. Mempersiapkan diri dan bahan-bahan yang disyaratkan modul;
c. Mengikuti secara keseluruhan pembelajaran yang didesain dalam modul;
d. Berpartisipasi aktif sebagai peserta atau pembelajar; dan
e. Melakukan penilaian mandiri.

2. Fasilitator, diharapkan untuk:
a. Mengetahui sistem PKB Guru yang dikembangkan di Kementerian Agama;
b. Mengetahui maksud dan tujuan bagi guru, khususnya jenis kompetensi atau sub kompetensi yang akan disasar oleh modul;
c. Memberikan umpan balik pada capaian peserta;
d. Memperhatikan waktu indikatif;
e. Berperan lebih sebagai mentor daripada narasumber bagi pembelajar;
f. Memberikan penilaian akhir pada pembelajar. 

PENULISAN MODUL PKB GURU MADRASAH

Prinsip Penulisan Modul

Modul PKB Guru Madrasah yang dikembangkan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah disusun berdasarkan prinsip- prinsip sebagai berikut:
  1. Regulation based, Modul PKB guru dikembangkan berdasarkan kebutuhan pengembangan kompetensi guru harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Regulasi yang dimaksud khususnya terkait kompetensi guru yang harus dikembangkan, standar kompetensi lulusan peserta didik yang harus dicapai, tata laksana PKB guru dan berikut aturan teknisnya yang harus dijalani, serta kejelasan kewenangan para pihak. Direktorat GTK Madrasah menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas maksimal 40 jam.
  2. Competency based, Modul PKB Guru harus secara jelas mengacu pada kompetensi dan hasil belajar yang menjadi tujuan pembelajaran. Sehingga pembelajar dapat menyiapkan harapan dan dapat menimbang untuk diri sendiri apakah mereka telah mencapai target kompetensi tersebut atau belum pada saat melakukan pembelajaran menggunakan modul.
  3. Need based, Pengembangan Modul PKB Guru harus mengacu pada kebutuhan pengembangan kompetensi dan kinerja guru sesuai dengan hasil Asesmen Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru yang telah diidentifikasi melalui serangkaian instrumen yang ditetapkan. Dengan demikian, modul yang dikembangkan akan menjadi solusi atas kesenjangan antara tuntutan dan kenyataan kompetensi guru.
  4. Evidence based, Modul PKG Guru harus mampu menunjukkan bukti-bukti pencapaian kompetensinya, apakah itu melalui portofolio, presentasi hasil, atau media yang lain. Untuk itu, pada penulisan modul, perlu diperhatikan tugas yang harus dikerjakan oleh guru untuk bisa menunjukkan capaian kompetensinya.
  5. Adult learning approach, Modul PKB Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip belajar orang dewasa. Sehingga, instruksi pembelajaran dan bahasa dalam modul harus menghargai orang dewasa yang sedang belajar, tanpa menunjukkan sikap menggurui, namun memberikan petunjuk praktis untuk belajar.
  6. Gender and Social Inclusive, penyusunan modul hendaknya juga memperhatikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan, dan memperhatikan dukungan untuk pembelajar yang berkebutuhan khusus. Dengan prinsip ini, modul akan memberikan keadilan para pembelajar secara maksimal untuk semua pembelajar.

Menentukan Materi

Materi dalam modul PKB guru di Kementerian Agama dipilih dan dikembangkan dari identifikasi dua kompetensi yang ingin dicapai dalam modul.

1. Materi untuk Guru
Materi untuk guru dikembangkan dengan melakukan identifikasi empat dimensi kompetensi untuk guru, yaitu Kompetensi Kepribadian, Pedagogik, Profesional, dan Sosial sesuai dengan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru. Identifikasi materi tidak dapat dipisahkan dengan materi yang akan diajarkan kepada peserta didik.

2. Materi untuk Peserta Didik
Materi untuk peserta didik dikembangkan dengan melakukan identifikai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang menjadi target kompetensi yang akan dicapai dalam modul, sesuai dengan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Materi dipilih dan dikembangkan sesuai dengan kedalaman dan keluasan dengan memperhatikan level pengetahuan, sikap,dan ketreampilan yang menjadi tuntutan dalam mencapai kompetensinya.

Materi untuk guru dan peserta didik dirumuskan dalam terget kompetensi (baik untuk guru dan peserta didik) dan indikator pencapaian kompetensi. Setiap materi diuraikan beberapa topik pembelajaran. Materi dan topik pembelajaran diorganisasikan sesuai dengan urutan dan susunan pembelajaran yang sistematis.

Tahapan dan Organisasi Pencapaian Kompetensi

Materi dan topik pembelajaran diorgasisasikan sesuasi dengan waktu pelaksanaannya melalui kegiatan in service learning 1 (in – 1), on the job learning (on), and in service learning 2 (in – 2).

Kegiatan In-1, merupakan proses pemberian pengalaman teoritik kepada pembelajar untuk mengenal, dan memahami konsep melalui kegiatan tatap muka sebagai bekal untuk dilaksanakan di tempat kerja atau dunia nyata dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan On, merupakan kegiatan pembelajaran di tempat kerja atau dunia nyata sesuai dengan situasi pekerjaan yang nyata.

Kegiatan In-2, merupakan kegiatan untuk mempresentasikan dan merefleksikan hasil/capaian kegiatan On the Job Learning melalui kegiatan tatap muka.

Penentuan tahapan pencapaian kompetensi ini akan ditentukan oleh kedalaman dan keluasan materi yang akan disampaikan kepada pembelajar. Rangkaian In-On-In dapat ditambahkan dan dikurangi sesuai kebutuhan materi untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. 

Refleksi Pembelajar, merupakan kegiatan pencatatan dari pembelajar tentang pencapaian dan tantangan pembelajar selama mengikuti pembelajaran dari modul. Catatan ini akan memberikan kesempatan kepada pembelajar untuk melakukan koreksi atau kegiatan lain yang perlu mereka lakukan agar pembelejarannya semakin efektif.

Langkah Penyusunan Modul

Penulisan modul merupakan proses penyusunan materi pembelajaran yang dikemas secara sistematis sehingga siap dipelajari oleh guru untuk mencapai kompetensi atau sub kompetensi. Penyusunan modul belajar mengacu pada kompetensi yang terdapat di dalam tujuan yang ditetapkan. Terkait dengan hal tersebut dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Analisis Kebutuhan
Analisis kebutuhan modul merupakan kegiatan menganalisis kompetensi guru dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar peserta didik. Kedua analis ini menentukan materi dan judul modul yang dibutuhkan untuk mencapai suatu kompetensi tersebut. Kompetensi berasal dari Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang teridentifikasi dari proses AKG, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional serta standar kompetensi lulusan peserta didik. Penetapan judul juga modul didasarkan pada hasil analisis kompetensi guru dan standar kompetensi lulusan peserta didik yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan analisis kebutuhan modul dilaksanakan pada periode awal pengembangan modul. Analisis kebutuhan modul dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. Menetapkan kompetensi guru yang teridentifikasi dari proses AKG dan kompetensi inti/kompetensi dasar peserta didik;
b. Mengidentifikasi dan menentukan ruang lingkup materi (kedalaman dan keluasan) kompetensi yang dicapai;
c. Mengidentifikasi dan menentukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dipersyaratkan;
d. Menentukan judul modul yang akan ditulis.

Dalam kondisi hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG) madrasah belum tersedia, penyusunan modul dapat didasarkan pada hasil riset, analisis dan/atau pemetaan materi dan/atau praktik baik modul dengan menyediakan kodifikasi kompetensi guru dan kodifikasi kompetensi dasar peserta didik yang akan dikembangkan dalam modul yang disusun. Revisi modul dapat dilakukan setelah hasil AKG tersedia dan menyesuaikan target kompetensi guru yang akan dikembangkan.

2. Penyusunan Draf
Penyusunan draf modul dilakukan dengan mengorganisasikan materi pembelajaran dari suatu target kompetensi menjadi satu kesatuan yang sistematis. Penulisan draf modul dilaksanakan dengan mengikuti langkah-langkah penyusunan modul ke dalam template penyusunan modul yang telah ditentukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menetapkan judul modul;
b. Menetapkan target kompetensi dan kompetensi inti yang harus dicapai guru dan peserta didik setelah selesai mempelajari satu modul;
c. Mengembangkan materi sesuai dengan target kompetensi modul;
d. Menentukan evaluasi yang akan digunakan;
e. Mengumpulkan bahan bacaan yang diperlukan;
f. Penulisan draf dituangkan dalam template penulisan modul.

3. Uji Coba
Uji coba dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan dan manfaat modul dalam pembelajaran sebelum modul tersebut digunakan secara umum. Uji coba draf modul bertujuan antara lain untuk mengetahui;
a. Kebahasaan, apakah bahasa yang digunakan dalam modul mudah dipahami atau tidak oleh pembelajar;
b. Efeketif, apakah modul benar-benar tepat sasaran untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan dalam modul;
c. Efisien, Mengetahui efisiensi waktu belajar dengan menggunakan modul.

4. Validasi
Validasi modul merupakan langkah selanjutnya setelah dilakukan uji coba. Validasi merupakan proses permintaan persetujuan atau pengesahan terhadap kesesuaian modul dengan kebutuhan pengembangan kompetensi guru dan peserta didik untuk dinyatakan layak dan cocok digunakan dalam pembelajaran. Oleh karena itu, validasi dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya.

Kegiatan validasi dilakukan untuk mengetahui tiga komponen dalam modul yang terkait dengan isi atau materi dalam modul, bahasa yang digunakan dalam modul, dan desain pembelajaran dalam modul.

Hasil dari proses validasi ini adalah modul yang telah mendapat masukkan dan persetujuan dari para ahli, sesuai dengan bidangnya. Masukkan dan persetujuan tersebut digunakan sebagai bahan penyempurnaan modul.

5. Revisi
Langkah terakhir dalam menyusun modul adalah melakukan revisi berdasarkan masukan dari ahli yang telah melakukan validasi terhadap modul. Kegiatan revisi draf modul bertujuan untuk melakukan finalisasi atau penyempurnaan yang komprehensif terhadap modul. Revisi draf modul menghasilkan modul yang benar-benar memenuhi kriteria efektif dan efisien untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan dalam modul. 

STRUKTUR MODUL PKB GURU MADRASAH

Struktur modul PKB guru madrasah yang dikembangkan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terdiri dari Pendahuluan, Target Kompetensi Guru, Target Kompetensi Lulusan, Materi dan Organisasi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Asesmen, dan Daftar Pustaka. Pembuatan struktur modul PKB Guru bertujuan untuk memudahkan penulis modul, fasilitator, dan pembelajar dalam mengembangkan dan memahami modul.

PENDAHULUAN

Pendahuluan memuat pengantar singkat tentang tujuan, fungsi, materi, dan asesmen yang ditempuh dalam modul. Pendahuluan juga memuat bahan yang perlu disiapkan dalam mempelajari modul, materi prasyarat, dan panduan bagaimana menggunakan modul.

TARGET KOMPETENSI GURU

Target kompetensi guru menjadi bagian penting dalam struktur modul PKB Guru. Target kompetensi ini menjadi indikator untuk membuat Asesmen Kompetensi Guru (AKG) di akhir pembelajaran. Target kompetensi guru juga menjadi refleksi bagi guru untuk melakukan asesmen mandiri terhadap capaian kompetensinya.

Target kompetensi guru berisi satu standar dan atau beberapa standar kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial guru sesuai dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

Target kompetensi guru tidak bisa berdiri sendiri, namun terintegrasi dengan kompetensi inti, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

TARGET KOMPETENSI PESERTA DIDIK

Target kompetensi peserta didik memuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang akan dicapai oleh siswa dalam pembelajaran. Target kompetensi siswa berisi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang menjadi target kompetensi yang akan dicapai dalam modul sesuai dengan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Untuk mencapai kompetensi dan kompetensi dasar dalam modul, perlu dikembangkan Indikator Pencapaian Kompetensi sesaui dengan mata pelajaran dan jenjang pendidikannya.
 
MATERI DAN ORGANISASI PEMBELAJARAN

Pengorganisasian materi pembelajaran bertujuan memudahkan fasilitator dan pembelajar dalam mempelajari modul. Organisasi pembelajaran berisi struktur materi yang dikembangkan dalam modul, ruang lingkup materi, kedalaman, dan keluasan yang akan dijabarkan untuk mencapai target kompetensi.

Organisasi pembelajaran juga berisi strategi pembelajaran yang ingin dilakukan dalam kurun waktu tertentu terhadap materi pembelajaran melalui kegiatan in service learning – 1 (In – 1), on the job learning (on), dan in service learning – 2 (In –2).

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Kegiatan pembelajaran merupakan kegiatan inti dalam modul PKB guru. Dalam kegiatan pembelajaran terdapat metode, pendekatan, dan teknik yang ditempuh dalam pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang ditargetkan dalam modul. Kegiatan pembelajaran mencerminkan orientasi pembelajaran dalam modul, yang ditunjukkan pembelajaran berpusat pada pembelajar atau berpusat pada fasilitator.

Kegiatan pembelajaran berisi kegiatan setiap topik materi, tugas, lembar kerja, dan urutan kegiatan dari waktu ke waktu. Kegiatan pembelajaran berisi:
  1. Aktivitas Pembelajaran: berisi langkah-langkah pembelajar dan fasilitator dalam pembelajaran dan model pembelajaran dengan sintaksnya.
  2. Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), berupa LK yang mengaktifkan pembelajar, bukan sekadar memberikan tugas.
  3. Bahan bacaan: berisi teori singkat, ilustrasi yang menarik, gambar berwarna, diagram, grafik, dan sebagainya. Jika masih memungkinkan juga bisa diselipkan integrasi nilai keislaman.

ASESMEN

Asesmen merupakan proses pemberian nilai terhadap capaian kompetensi yang ditargetkan dalam modul. Asesmen mendiskripsikan keberhasilan proses belajar dari aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan pembelajar setelah mempelajari modul.

Terdapat dua bentuk asesesmen dalam modul PKB Guru, yaitu :

1. Asesmen Mandiri
Asesmen mandiri dilakukan oleh pembelajar untuk mengukur capaian kompetensi yang ditargetkan dari aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

2. Asesmen Fasilitator
Asesmen dilakukan oleh fasilitator untuk mengukur capaian kompetensi yang dilakukan oleh pembelajar. Bagi guru, capaian standar kompetensi peserta didik juga perlu dikembangkan untuk membahas Soal HOTS, berisi kisi-kisi soal HOTS dan kartu soal sebagai pengayaan. 

DAFTAR PUSTAKA
  1. Berisi referensi yang perlu dibaca oleh pembelajar jika ingin mengembangkan kompetensi di bidang yang sama atau bidang-bidang lain yang terkait dengan target kompetensi.
  2. Berisi beberapa modul lain yang terkait dengan peningkatan kompetensi guru yang sudah dikembangkan oleh Kementerian Agama RI.

    Download Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah 2020. Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 4447 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyusunan Modul pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel