Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

Berikut ini adalah berkas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Download file format PDF.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
  2. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
  3. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
  4. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
  5. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
  6. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
  7. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi Dokumen yang tidak hanya berupa kertas. Ekstensifikasi Bea Meterai atas Dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Terkait substansi pengaturan Undang-Undang tentang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik,

Undang-Undang ini mempertegas saat terutang dan Pihak Yang Terutang untuk setiap objek, serta memperkenalkan konsep pemungut Bea Meterai untuk Dokumen tertentu.

Hal lain yang cukup penting adalah ditambahkannya ketentuan mengenai fasilitas Bea Meterai, antara lain terkait bencana alam, pelaksanaan program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.

    Download Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel