Keppres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020
9 Des 2020
Berikut ini adalah berkas Kepres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Download file format PDF.
Keppres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 |
Keppres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020
Terlebih dahulu silahkan lihat/baca berkas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2020
TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
Mengingat:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 7 TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020.
Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKOWIDODO
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 7 TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2020.
Pasal I
Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKOWIDODO
Download Keppres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:[Download] Keppres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.