Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

Berikut ini adalah berkas Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Download file format PDF.

Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG
KOMITE MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah, perlu dibentuk komite madrasah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Komite Madrasah;

Mengingat: 
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG KOMITE MADRASAH. 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan.
  2. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
  3. Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
  4. Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. 

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3

Komite Madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan dalam:
  1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
  2. penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
  3. penetapan kriteria kinerja Madrasah;
  4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat. 

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.

Pasal 7

Dalam menyelenggarakan fungsi pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Komite Madrasah:
a. melaksanakan kerja sama sesuai dengan kebutuhan kepala Madrasah; dan
b. melibatkan pihak internal dan/atau eksternal Madrasah.

Pasal 8

(1) Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Komite Madrasah melakukan pemantauan dan evaluasi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

Pasal 9

(1) Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, Komite Madrasah menyediakan media untuk penyampaian keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

(2) Komite Madrasah melakukan klarifikasi terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi sebgaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Komite Madrasah menindaklanjuti sendiri atau menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain. 

Pasal 10

(1) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.

Pasal 11

(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. pelaku usaha;
d. badan usaha; dan/atau 
e. lembaga nonpemerintah.

(3) Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 12

(1) Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh kepala Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(3) Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 13

(1) Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat digunakan antara lain untuk:
a. pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Madrasah;
c. pengembangan sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

(2) Penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan untuk pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, digunakan untuk:
a. kebutuhan administrasi atau alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Madrasah, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 15

Penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah harus: 
a. mendapat persetujuan dari Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 16

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.

BAB III
KEANGGOTAAN, MEKANISME PENUNJUKAN ANGGOTA, PENETAPAN, DAN MASA JABATAN

Pasal 17

(1) Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat yang peduli pendidikan; dan
c. pakar pendidikan.

(2) Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Persentase keanggotaan Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
a. 50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali peserta didik yang masih aktif pada Madrasah;
b. 30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan 
c. 30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan.

(4) Tokoh masyarakat yang peduli pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat.

(5) Pakar pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pendidikan.

(6) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi Madrasah.

Pasal 18

(1) Anggota Komite Madrasah dipilih melalui rapat orang tua/wali peserta didik.

(2) Susunan kepengurusan Komite Madrasah terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan 
d. anggota.

(3) Pengurus Komite Madrasah dipilih dari dan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.

(4) Pengurus Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Madrasah.

Pasal 19

(1) Komite Madrasah menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan, dan kegiatan;
c. hak dan kewajiban pengurus;
d. struktur kepengurusan; 
e. keuangan; 
f. mekanisme kerja dan rapat; dan 
g. perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Pasal 20

(1) Masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan melalui rapat orang tua/wali peserta didik.

(2) Kepengurusan Komite Madrasah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB IV
PEMBINAAN DAN LAPORAN

Pasal 21

(1) Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan/atau pengawas melakukan pembinaan terhadap Komite Madrasah.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penyampaian saran, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi.

Pasal 22

(1) Komite Madrasah menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester atau sesuai dengan kebutuhan. 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan kegiatan Komite Madrasah; dan
b. laporan hasil perolehan dan penggunaan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

BAB V LARANGAN

Pasal 23

Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah;
b. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
c. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
d. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung;
e. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah;
f. memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
g. melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah; dan/atau
h. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FACHRUL RAZI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

    Download Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel