Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021 (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis-100.Hk.02.01/I/2021 Tahun 2021 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Download file format PDF.

Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021
Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021

Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021:

KATA PENGANTAR

Petunjuk Teknis PTSL ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan PTSL mulai dari tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, yang disusun berdasarkan identifikasi, formulasi, implementasi dan evaluasi pelaksanaan PTSL pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran seluruh bidang tanah pada 2024 masih menjadi tujuan dan arah pelaksanaan kegiatan PTSL. Pada Petunjuk Teknis tahun ini, ditekankan kembali bahwa kualitas data adalah bagian terintegrasi dari setiap bidang tanah yang kita daftarkan, dalam semua konteks. Dalam rangka memastikan hal-hal tersebut, telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian, di antaranya:
  1. Formulasi perencanaan penyusunan roadmap penyelesaian desa lengkap dan penghitungan volume target PBT, SHAT dan K4 setiap desa dengan mekanisme peningkatan kualitas data yang menjadi bagian terintegrasi dalam proses perencanaan.
  2. Penetapan Kluster 3.3 sebagai produk PTSL yang dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik karena: a. tidak tersedia anggaran SHAT pada tahun berjalan; b. yang bersangkutan bersedia menunjukan batas-batas bidang tanahnya, namun belum bersedia diterbitkan sertipikatnya; Sedangkan bidang-bidang tanah yang belum diketahui pemiliknya dilakukan delineasi atau dapat dibentuk dari hasil ukuran bidang-bidang tanah yang berbatasan langsung dengan diberikan Nomor Induk Sementara (NIS) dan bidang-bidang tersebut tidak menjadi produk Kluster 3.3.
  3. Penguatan peran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam penetapan lokasi dan usulan deklarasi desa lengkap, dengan memberikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk meneliti usulan dan memberikan persetujuan atau memperbaiki penetapan lokasi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, sesuai dengan Roadmap penyelesaian PTSL sampai dengan tahun 2024.
  4. Penentuan prioritas penambahan desa lengkap dan melanjutkan produk PTSL 2017-2020 yang belum teranggarkan kegiatan SHAT sebelumnya sebagai desa lengkap.
  5. Validasi Buku Tanah wajib dilakukan untuk mendukung pelaksanaan layanan pertanahan secara elektronik. Untuk itu, dalam melaksanakan kegiatan PTSL Kantor Pertanahan wajib memastikan kesesuaian buku tanah, sertipikat dengan data pada aplikasi KKP.
  6. Penggunaan Aplikasi “Survey Tanahku” pada kegiatan PTSL untuk mendukung transformasi digital dalam rangka pengumpulan data fisik dan data yuridis secara bersamaan, serta penyelesaian K4.
  7. Untuk kegiatan pendaftaran tanah Lintas Sektor meliputi sertipikasi Nelayan Tangkap, Budidaya, UMK dan Petani Sawit Mandiri yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang obyeknya berada di dalam penetapan lokasi PTSL Desa/Kelurahan dilaksanakan melalui mekanisme PTSL, dan apabila obyeknya berada di luar penetapan lokasi PTSL maka diselesaikan dengan PBT Mandiri dan SHAT mandiri.
  8. Laporan daftar BPHTB terhutang secara periodik dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota setempat dan PPh terhutang kepada Kantor Pajak Pratama setempat. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi secara host to host. Bagi kantor pertanahan yang belum melaksanakan pengintegrasian Sistem Elektronik, maka pelaporan dilakukan secara manual.

Petunjuk Teknis ini berlaku untuk pelaksanaan PTSL tahun 2021. Apabila tidak terdapat perubahan kembali, maka Petunjuk Teknis ini dapat menjadi pedoman untuk pelaksanaan PTSL tahun-tahun berikutnya.

Dalam penggunaannya, penentuan strategi pelaksanaan PTSL agar dapat menyesuaikan kondisi kantor pertanahan masing-masing. Demikian Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi pedoman dalam petunjuk bagi pelaksanaan PTSL mulai dari tahun 2021 dan tahun- tahun berikutnya dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
A. Umum
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Ruang Lingkup
E. Ketentuan Umum

PERENCANAAN DAN PENETAPAN LOKASI
A. Perencanaan
1. Identifikasi Data Pertanahan, Penyelesaian K4 Studio dan Reposisi Identifikasi Data Pertanahan
2. Penyusunan Roadmap dan Penentuan Strategi
B. Penetapan Lokasi
1. Prioritas Penetapan Lokasi berdasarkan Kondisi Data Pertanahan
2. Prosedur Penetapan Lokasi

PERSIAPAN
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PANITIA AJUDIKASI PTSL DAN SATUAN TUGAS (SATGAS)
A. Panitia Ajudikasi PTSL
B. Satuan Tugas Fisik
C. Satuan Tugas Yuridis
D. Satuan Tugas Administrasi
E. Akses Aplikasi KKP dan Entri Data Awal

PENYULUHAN
PENGUMPULAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS
A. Pengumpulan Data Fisik
B. Pengikatan ke Titik Referensi
C. Metode Pengukuran
D. Pemasangan dan Penunjukan Tanda Batas
E. Penetapan Batas dan Pelaksanaan Pengukuran
F. Pengolahan Data dan Pemetaan
G. Kontrol Kualitas Pengumpulan Data Fisik
1. Kontrol Kualitas Pengumpulan Data Fisik ASN/Swakelola
2. Kontrol Kualitas Pengumpulan Data Fisik Pihak Ketiga
3. Verifikasi dan Validasi
H. Informasi dalam Peta Bidang Tanah (PBT)
I. Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)
J. Penerbitan Surat Ukur (SU)
K. Penyerahan Output Kegiatan Pengukuran
L. Pengumpulan Data Yuridis

PENELITIAN DATA YURIDIS UNTUK PEMBUKTIAN HAK
PENGUMUMAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS SERTA PENGESAHANNYA
PENYELESAIAN KEGIATAN PTSL
PENEGASAN KONVERSI, PENGAKUAN HAK DAN PEMBERIAN HAK

PEMBUKUAN DAN/ATAU PENERBITAN SERTIPIKAT
A. Kluster 1 (K1)
B. Kluster 2 (K2)

PENDOKUMENTASIAN DAN PENYERAHAN HASIL KEGIATAN

PELAPORAN
A. Pelaporan Hasil Kegiatan PTSL
B. Penanggung Jawab Laporan

TINDAK LANJUT HASIL KEGIATAN PTSL
PENINGKATAN KUALITAS DATA BIDANG TANAH TERDAFTAR
A. Validasi Buku Tanah
B. Bidang Tanah Valid
C. Penanganan Terhadap Data Elektronik dan Fisik Bidang Tanah Terdaftar

DESA LENGKAP DAN KOTA/KABUPATEN LENGKAP
A. Pemberian Nomor Induk Sementara (NIS)
B. Indikator Desa Lengkap
C. Prosedur Usulan dan Deklarasi Desa Lengkap
D. Pendaftaran Tanah Kota/Kabupaten Lengkap
1. Definisi, Anggaran, Pelaksana dan Produk PTKL
2. Output PBT Mandiri dan SHAT Mandiri per Zonasi

APLIKASI SURVEY TANAHKU
A. Definisi dan Proses Bisnis
B. Output Aplikasi Survey Tanahku
C. Pemanfaatan untuk Puldatan
OUTPUT, EVIDEN, DAN ANGGARAN
A. Output dan Eviden
B. Kegiatan Penyuluhan
C. Struktur Anggaran PTSL
D. Standar Biaya Keluaran
E. Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban Kegiatan PTSL
F. Ketentuan Perpajakan
G. Aplikasi PTSL Tata Usaha
H. Revisi dan Optimalisasi Anggaran

PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Tautan Unduh
Format Penyusunan Roadmap
Contoh Peta Lokasi
Contoh Peta Kerja
Contoh Gambar Ukur
Contoh Daftar Sampel Bidang Tanah dan Gambar Situasi Kontrol Kualitas
Contoh Formulir Kontrol Kualitas Puldasik PTSL
Contoh Peta Bidang Tanah PTSL Satgas Fisik ASN/Swakelola
Contoh Peta Bidang Tanah PTSL Satgas Fisik PT/KJSKB
Contoh Surat Pernyataan Tidak Menyalahgunakan Data
Contoh Berita Acara Serah Terima Produk Satgas Fisik PTSL
Contoh Tanda Terima Data Fisik Pengukuran dan Pemetaan PTSL
Format Formulir Pendaftaran
Format Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah 
Format Risalah Penelitian Data Yuridis
Format Surat Sanggahan/Keberatan atas Pengumuman
Format Usulan Pemberian HM/HGB/HP
Format Surat Keputusan Pemberian HM/HGB/HP
Format Pemberitahuan K2
Format Pemberitahuan K3.1 
Format Berita Acara Tindak Lanjut K3.1
Format Pemberitahuan K3.2
Format Pemberitahuan K3.3
Berita Acara Penelitian Validasi Buku Tanah
Surat Sekjen Nomor HR.01/634-100/IV/2020 tanggal 20 April 2020
Surat Sekjen Nomor HR.01/1050-100/VII/2020 tanggal 15 JuIi 2020
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Penyuluhan 
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL oleh ASN
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL oleh Pihak Ketiga
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL oleh ASN dengan Partisipasi Masyarakat
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL oleh Pihak Ketiga dengan Partisipasi Masyarakat
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL oleh ASN
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL oleh ASN dengan Partisipasi Masyarakat
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan PBT K4 PTSL oleh ASN
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan PBT K4 PTSL oleh Pihak Ketiga
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) Mandiri oleh ASN
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) Mandiri oleh Pihak Ketiga
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri oleh ASN
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan PBT K4 Mandiri oleh ASN
Tabel Matriks Dokumen Pertanggungjawaban Output Kegiatan PBT K4 Mandiri oleh Pihak Ketiga

PETUNJUK TEKNIS
NOMOR 1/JUKNIS-100.HK.02.01/I/2021
TENTANG
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP



PENDAHULUAN

A. Umum

Tanah merupakan karunia Tuhan YME yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan kehidupan, serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yang pada kelanjutannya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan seterusnya dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, dimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Dalam perkembangannya, Pendaftaran Tanah Sistematis yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat. Tahapan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebagai berikut.

Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL)

Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL) merupakan Pendaftaran Tanah berbasis Desa/Kelurahan Lengkap yang dilakukan dalam suatu Kabupaten/Kota yang jumlah bidang tanah terdaftarnya di atas 80% (delapan puluh perseratus) dan bidang tanah belum terdaftarnya tersebar secara sporadis. Ketentuan mengenai PTKL diatur lebih lanjut pada BAB 15.

Pendaftaran Tanah Lintas Sektor

Kegiatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor meliputi sertipikasi Nelayan Tangkap, Budidaya, UMK dan Petani Sawit Mandiri yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama antar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang obyeknya berada di dalam penetapan lokasi PTSL Desa/Kelurahan dilaksanakan melalui mekanisme PTSL.

Apabila obyeknya berada di luar penetapan lokasi PTSL maka diselesaikan dengan PBT Mandiri dan SHAT mandiri. Untuk pelaksanaan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor mengacu pada Juknis Pendaftaran Tanah Lintas Sektor yang berlaku.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
  5. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
  6. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
  7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut;
  8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722);
  9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 772);
  11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
  12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
  13. Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Materi Pengukuran dan Pemetaan.

C. Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis PTSL ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan PTSL di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis ini agar terdapat standarisasi dan keseragaman pemahaman dalam melaksanakan kegiatan PTSL.

D. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini meliputi:
  1. Kegiatan PTSL;
  2. Tindak lanjut hasil PTSL;
  3. Peningkatan kualitas data bidang tanah terdaftar;
  4. Desa/Kelurahan Lengkap dan Kota/Kabupaten Lengkap;
  5. Aplikasi Survey Tanahku; dan
  6. Output, Eviden dan Anggaran.

E. Ketentuan Umum
  1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  2. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
  3. Desa Lengkap adalah Desa yang sudah memenuhi syarat lengkap dan valid baik secara spasial maupun yuridis.
  4. Kota/Kabupaten Lengkap adalah kota/kabupaten yang seluruh bidang tanahnya terdaftar yang masing-masing desa/kelurahannya secara materiil telah memenuhi syarat lengkap dan valid baik spasial maupun yuridis.
  5. Pengumpul Data Pertanahan atau Puldatan adalah petugas yang membantu pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis dalam skema PTSL berbasis partisipasi masyarakat.
  6. Peningkatan Kualitas Data adalah proses meningkatkan data bidang tanah menjadi KW1 valid.
  7. Aplikasi Survey Tanahku adalah aplikasi pengumpulan data fisik dan data yuridis yang terintegrasi dalam Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Download Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel