PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
7 Feb 2021
Berikut ini adalah berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Download file format PDF.
PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, adalah:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dasar hukum dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, adalah:
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Isi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerin tahan negara.
(2) Ruang lingkup ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
d. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
e. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
f. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kernen terian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan koordinasi mempunyai pelaksanaan tugas tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsrp, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa;dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 11
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan usaha.
(4) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi dan kreativitas.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 13
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 14
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit orgamsasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 16
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 18
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistern pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 21
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Sadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 23
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga merupakan Sekretaris Utama Sadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 24
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 214); dan
b. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 28
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 ten tang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Download PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download PERPRES No. 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Semoga bisa bermanfaat.