PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Download file format PDF.

PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan:

PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947) dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan dalam PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan adalah:

a. bahwa untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan lahan bagi kesejahteraan masyarakat perlu pengelolaan hutan dan lahan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan keutamaannya, serta selaras dengan fungsi konservasi, lindung, dan produksi;

b. bahwa dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan perlu diselenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

Penjelasan Umum PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Bangsa Indonesia dikaruniai dan mendapatkan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam berupa Hutan yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu, Hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya berdasarkan akhlak mulia, sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam rangka pengelolaan Hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari Hutan dan Kawasan Hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua Hutan dan Kawasan Hutan dapat dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta yang selaras dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Oleh karena itu, dalam pengelolaan Hutan perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut.

Sumber daya alam berupa Hutan, tanah, dan air merupakan kekayaan alam yang harus tetap dijaga kelestariannya, oleh sebab itu pengelolaan terhadap sumber daya alam dengan satuan unit Pengelolaan DAS harus dilaksanakan secara bijaksana, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menjaga kelangsungan fungsi pokok Hutan dan kondisi Hutan, dilakukan upaya rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Rehabilitasi diselenggarakan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, dan penerapan teknik konservasi tanah. Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, keberhasilannya ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat.

Untuk kepentingan pembangunan bersifat strategis atau menyangkut kepentingan umum yang harus menggunakan Kawasan Hutan, kegiatannya harus diimbangi dengan upaya reklamasi.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang rehabilitasi yang dilakukan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, serta penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif, sipil teknis, dan kimiawi pada Lahan Kritis dan tidak produktif, serta kegiatan Reklamasi Hutan yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dengan vegetasi Hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Guna memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang berkeadilan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Isi PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
  2. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
  3. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.
  4. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  5. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
  6. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
  7. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
  8. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
  9. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
  10. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
  11. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  14. Instansi Terkait adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan bagian dari pengelolaan Hutan.

BAB II
POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan ditetapkan pola umum, kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Bagian Kesatu
Pola Umum

Pasal 4

(1) Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
a. prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan
b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(2) Prinsip penyelenggaran rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. transparansi dan akuntabilitas;
b. kejelasan kewenangan;
c. sistem penganggaran yang berkesinambungan (multigears);
d. partisipatif;
e. pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
f. pemahaman sistem tenurial;
g. andil biaya (cost sharing); dan
h. penerapan sistem insentif.

(3) Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. politik;
b. sosial;
e. ekonomi; dan
f. ekosistem.

Bagian Kedua
Kriteria dan Standar

Pasal 5

Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
a. kawasan;
b. kelembagaan; dan
c. teknologi.

Pasal 6

(1) Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk menentukan penanganan kawasan melalui:
a. analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS;
b. kejelasan status penguasaan lahan; dan
c. fungsi kawasan.

(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. sumber daya manusia yang kompeten;
b. organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing; dan
c. tata hubungan kerja.

(3) Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman.

Pasal 7

Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Reklamasi Hutan harus memenuhi aspek:
a. karakteristik lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan;
c. penataan lahan;
d. pengendalian erosi dan pencemaran air;
e. Revegetasi; dan
f. pengembangan sosial ekonomi.

Pasal 8

(1) Pola umum dijadikan sebagai kerangka dasar dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(2) Kriteria dan standar dijadikan sebagai pedoman, acuan, dan ukuran dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB III
REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan:
a. rehabilitasi Hutan; dan
b. rehabilitasi lahan.

(2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

(3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berupa hutan dan lahan.

Pasal 10

Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan
d. pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.

Pasal 11

Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan
b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.

Pasal 12

(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.

(2) Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan flora dan fauna;
b. jenis tanah;
c. kelerengan;
d. sosial;
e. ekonomi; dan
f. budaya.

(2) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Pasal 13

Klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 14

RHL diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.

Bagian Kedua
Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Paragraf 1
Umum

Pasal 15

Perencanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas:
a. rencana umum RHL DAS; dan
b. rencana tahunan RHL.

Paragraf 2
Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai

Pasal 16

(1) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a. rencana kehutanan tingkat nasional;
b. rencana Pengelolaan DAS;
c. rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
d. rencana tata ruang;
e. peta Lahan Kritis;
f. peta mangrove;
g. peta cekungan air tanah; dan
h. peta penutup lahan.

(3) Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat:
a. rencana pemulihan Hutan dan lahan;
b. pola pelaksanaan kegiatan RHL;
c. pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. pengembangan sumber daya air;
e. kelembagaan; dan
f. monitoring dan evaluasi.

(4) Dalam penyusunan rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.

(5) Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

(6) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling larnbat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 17

(1) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS.

(2) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
jenis kegiatan;
a. lokasi;
b. volume; dan
c. pembiayaan.

(3) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
b. rencana tahunan rehabilitasi lahan.

(4) Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 belum disusun, rencana tahunan RHL mengacu pada:
a. peta lahan kritis;
b. peta klasifikasi DAS;
c. peta bertema DTA danau prioritas;
d. peta bertema DTA bangunan infrastruktur; dan/atau
e. peta bertema daerah rawan dan pasca bencana.

(5) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dan ditetapkan oleh:
a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
b. gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk taman Hutan raya; dan
c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan, pada Kawasan Hutan yang telah dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan.

(6) Menteri melakukan supervisi terhadap penyusunan dan penetapan rancana tahunan rehabilitasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.

(7) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Paragraf 1
Umum
Pasal 19

(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan/atau rencana tahunan rehabilitasi lahan.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan kegiatan pendukung RHL.

Paragraf 2
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan

Pasal 20

(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a pada:
a. Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati;
b. Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; dan
c. Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan produksi.

(2) Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah.

Pasal 22

(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan pola:
a. intensif; dan
b. agroforestri.

(2) Reboisasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat.

(3) Reboisasi agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat.

Pasal 23

Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara:
a. sipil teknis;
b. vegetatif; dan/atau
c. teknik kimiawi.

Pasal 24

(1) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan melalui pembuatan:
a. bangunan struktur; dan
b. bangunan nonstruktur.

(2) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan melalui:
a. penanaman strip rumput;
b. budidaya tanaman lorong;
c. penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.

(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran.

Pasal 25

(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi Hutan, pemegang hak atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan pemegang izin atau pemegang Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada:
a. Menteri;
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau
d. pihak lain.

(2) Pendampingan, pelayanan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan konservasi.

(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian motivasi, mediasi, dan akses dalam rangka pengembangan kelembagaan.

(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan data dan informasi.

(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bantuan teknis, penyuluhan, dan pemberian bibit tanaman.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pendampingan, pelayanan, dan dukungan diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan

Pasal 26

Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
a. Penghijauan; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah.

Pasal 27

(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan Hutan hak;
b. Penghijauan lingkungan; dan
c. pembangunan Hutan Kota.

(2) Pembangunan Hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara agroforestri dan/atau murni.

(3) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan tipe dan bentuk Hutan Kota.

(4) Tipe Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.

(5) Bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. jalur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.

(6) Pembangunan Hutan Kota, tipe Hutan Kota, dan bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Ketentuan mengenai penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi lahan.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 30

(1) Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
prakondisi;
a. pengembangan perbenihan;
b. pengembangan teknologi;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
d. pengamanan dan perlindungan tanaman; dan/atau
e. pengembangan kelembagaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Insentif

Pasal 31

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL yang telah berhasil.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kemudahan pelayanan; dan/atau
b. penghargaan.

(3) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan akses permodalan;
b. penyediaan sarana prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian akses informasi teknologi;
e. pendampingan; dan/atau
f. pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diberikan dalam bentuk:
a. subsidi atau bantuan;
b. hadiah;
c. sertifikat atau piagam; dan/atau
d. piala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 32

(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil RHL yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
REKLAMASI HUTAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 33

(1) Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.

(2) Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
a. penggunaan Kawasan Hutan; atau
b. bencana.

Bagian Kedua
Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan

Pasal 34

Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. inventarisasi lokasi;
b. penetapan lokasi;
c. perencanaan; dan
d. pelaksanaan reklamasi.

Paragraf 1
Inventarisasi Lokasi Reklamasi Hutan

Pasal 35

(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan.

(2) Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan.

(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan.

Paragraf 2
Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan

Pasal 36

(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan Kawasan Hutan yang siap direklamasi.

(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.

(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.

Paragraf 3
Perencanaan Reklamasi Hutan

Pasal 37

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana Reklamasi Hutan.

(2) Rencana Reklamasi Hutan disusun berdasarkan inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

(3) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. rencana umum; dan
b. rencana tahunan.

(1) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun untuk jangka waktu selama izin pinjam pakai Kawasan Hutan, yang memuat:
a. kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
b. rencana pembukaan Kawasan Hutan;
c. program Reklamasi Hutan;
d. rancangan teknis Reklamasi Hutan;
e. tata waktu pelaksanaan;
f. rencana biaya; dan
g. peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.

(2) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun berdasarkan rencana umum Reklamasi Hutan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

(1) Rencana Reklamasi Hutan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dilakukan penilaian oleh Menteri.

(2) Menteri dalam melakukan penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Terkait dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menyetujui rencana Reklamasi Hutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Pelaksanaan Reklamasi Hutan

Pasal 39

(1) Berdasarkan perencanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan Reklamasi Hutan.

(2) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.

(3) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
a. penataan lahan;
b. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
c. Revegetasi.

(4) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada areal pinjam pakai Kawasan Hutan yang mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.

(5) Dalam hal areal pinjam pakai Kawasan Hutan hanya mengalami perubahan penutupan tanah, Reklamasi Hutan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
b. Revegetasi.

Bagian Ketiga
Reklamasi Hutan Akibat Bencana

Pasal 40

(1) Reklamasi Hutan akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada areal sebagai akibat bencana dalam Kawasan Hutan.

(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
a. faktor alam; atau
b. kelalaian pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.

(3) Penentuan penyebab bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui identifikasi, observasi, dan verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 41

(1) Penentuan penyebab terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi dasar dalam penunjukkan penanggung jawab kegiatan Reklamasi Hutan pada areal bencana.

(2) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat faktor alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 42

(1) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43

(1) Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diselenggarakan melalui kegiatan:
a. penetapan lokasi;
b. perencanaan; dan
c. pelaksanaan reklamasi.

Paragraf 1
Penetapan Lokasi

Pasal 44

(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan untuk menentukan lokasi Reklamasi Hutan yang berada pada Kawasan Hutan atau di luar Kawasan Hutan.

(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) bertugas menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik Kawasan Hutan yang terganggu.

(3) Menteri menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil analisis tim evaluasi.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 45

(1) Perencanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dibuat dalam bentuk rancangan teknis.

(2) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan desain detail dari rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasi tanah.

Paragraf 3
Pelaksanaan

Pasal 46

(1) Pelaksanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan melalui tahapan:
a. penataan lahan; dan
b. Revegetasi.

(2) Penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat, meliputi pengaturan bentuk lereng dan pengaturan saluran air.

(3) Revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan persiapan lapangan, persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan penanaman, dan pemeliharaan tanaman.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan

Pasal 48

(1) Penilaian terhadap pelaksanaan Reklamasi Hutan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Instansi Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria Reklamasi Hutan untuk menentukan keberhasilan Reklamasi Hutan.

(3) Keberhasilan Reklamasi Hutan pada areal penggunaan Kawasan Hutan, menjadi salah satu unsur penilaian seluruh kewajiban dalam rangka perpanjangan atau pengembalian izin pinjam pakai Kawasan Hutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 49

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
b. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Bagian Kedua
Mekanisme Peran Serta Masyarakat

Pasal 50

Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:
a. konsultasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. penyampaian aspirasi;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Pasal 51

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
a. penyusunan perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan/atau
d. pendanaan.

Pasal 52

Peran serta masyarakat dalam penJrusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. pemberian masukan berupa informasi dan data dalam persiapan penyusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
c. pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Pasal 53

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dalam penyediaan bibit, penanaman, dan/atau pemeliharaan.

Pasal 54

Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilakukan dengan mekanisme:
a. pemantauan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pelaporan hambatan, kelancaran, dan keberhasilan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Pasal 55

Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan mekanisme:
a. pemberian informasi tentang ketersediaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c. pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.

(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 57

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan:
a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur; dan
a. gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan bupati/wali kota.

Bagian Kedua
Pembinaan

Pasal 58

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi pemberian:
a. pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi.

(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja.

(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.

(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program, dan kegiatan yang bersifat nasional.

(5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Bagian Ketiga
Pengendalian

Pasal 59

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.

(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dilakukan secara periodik.

(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran.

(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Pasal 60

(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri atau gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(2) Pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri atau gubernur.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 62

(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Download PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel