PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Download file format PDF.

PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah:

Pertimbangan ditetapkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, adalah:

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;

b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 176 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

Dasar Hukum PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pertindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasiorial, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Undang-Undang Cipta Kerja telah memperbarui beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam rangka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja antara lain diaturnya kewajiban gubernur/bupati/wali kola untuk memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan Perizinan Berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh DPMPTSP wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dan pemberian peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Perizinan Berusaha di daerah, Peraturan Pemerintah im memuat pengaturan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah, Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha, pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan. Di samping itu, untuk mengefektifkan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai semangat Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah ini juga mempertegas ketentuan pemberian sanksi administratif kepada gubernur /bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha atau tidak menggunakan Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya, dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. DPMPTSP di seluruh daerah diharapkan mampu menyelenggarakan manajemen Perizinan Berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang pada gilirannya memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan Perizinan Berusaha di daerah sesuai dengan tujuan dan maksud diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kcgiatan penzman berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
  2. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
  4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
  6. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah Jembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  10. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
  11. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
  15. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah:
c. Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;
d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pendanaan; dan
g. sanksi administratif.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP provinsi. Pendelegasian kewenangan oleh gubernur meliputi:
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP kabupaten/kota.  Pendelegasian kewenangan oleh bupati/wali kota  meliputi:
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dilimpahkan kepada bupati/wali berdasarkan asas tugas pembantuan.

Peraturan pelaksanaan sebagai pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021. Ditandatangai oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021, ditandatangai oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H. Laoly.

    Download PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel