Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Download file format PDF.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi:

Pertimbangan ditetapkannya PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, adalah:
a. bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan;

b. bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum;

c. bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;

Dasar Hukum PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, adalah::
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.
  2. Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
  3. Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.
  4. Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.
  5. Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia.
  6. Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
  7. Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan.
  8. Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Unsur Rupabumi terdiri atas:
a. Unsur Alami; dan
b. Unsur Buatan.

Unsur Alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya.

Unsur Buatan terdiri atas:
a. wilayah administrasi pemerintahan;
b. objek yang dibangun;
c. kawasan khusus; dan
d. tempat berpenduduk.

Selain Unsur Buatan, tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia;
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial diatur dengan Peraturan Badan.

Isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI
BAB III PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI
BAB IV TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
BAB V PENGGUNAAN NAMA RUPABUMI BAKU DAN PERUBAHAN NAMA RUPABUMI BAKU
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII PERAN SERTA DALAM PERTEMUAN DAN/ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL TERKAIT NAMA RUPABUMI
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2021 ditandatangani oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2021, YASONNA H. LAOLY

    Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel