PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Download file format PDF.

PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek:

Pertimbangan ditetapkannya PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;

Dasar Hukum:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum:

Peraturan Pemerintah 1n1 merupakan peraturan yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Praktik Arsitek yang andal dan profesional mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna karya Arsitektur. Hasil karya Arsitektur tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril, materiel, maupun di hadapan hukum sehingga dapat memberikan pelindungan kepada masyarakat juga terhadap karya Arsitektur Indonesia. Selain itu, hasil karya Arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab kepada publik ini maka peran Arsitek dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lainnya memerlukan Lisensi. Dengan memiliki Lisensi maka Arsitek dinilai menguasai peraturan bangunan dan peraturan membangun di wilayah provinsi yang menerbitkan Lisensi. Dengan demikian Arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya. Dalam hal untuk memiliki Lisensi dinilai perlu melalui sebuah ujian, maka ini akan menguji penguasaan Arsitek atas peraturan bangunan dan peraturan membangun di provinsi penerbit Lisensi.

Amanat tentang tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur pada Peraturan Pemerintah ini mempunyai nilai luhur dan sanksi dengan azas yang mendidik. Untuk setiap pelanggaran, pengenaan sanksi dilakukan berjenjang dan bertahap. Apabila pelanggaran yang dikenai sanksi sudah diperbaiki maka sanksi dapat dicabut dan hanya akan dikenai sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran yang dikenai sanksi tidak diperbaiki.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Arsitektur adalah wujud hasil .penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  2. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
  3. Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsrtek.
  4. Arsitek Asing .adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
  5. Surat Tanda Registrasi Arsitek yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
  6. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedungdan perizinan lain.
  7. Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
  8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
  9. Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
  10. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
  11. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Isi PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR KINERJA ARSITEK
BAB III TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT TANDA REGISTRASI ARSITEK
BAB IV PENERBITAN DAN PERPANJANGAN LISENSI
BAB V TATA CARA ALIH KEAHLIAN DAN ALIH PENGETAHUAN ARSITEK ASING
BAB VI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII PEMBINAAN ARSITEK
BAB VIII PENGABDIAN MASYARAKAT
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP

PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 ditandatangani PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO.

    Download PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.pdf 
    Download UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel