PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Download file format PDF.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pertimbangan ditetapkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Dasar Hukum PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum:

Kualitas Lingkungan Hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik. Dalam rangka memastikan fungsi  tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang l)asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta. berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Sebagai tindak lanjut atas amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ditujukan untuk memberikan acuan pengaturan dalam menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain memastikan dan menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan sehat, Pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi bagi setiap warga negaranya. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan  investasi, peningkatan iapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia dan penyederhanaan regulasi perizinan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjamin keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga negara dan kelestarian Lingkungan Hidup yang merupakan hak warga negara.

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup, yang sejalan dengan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perencanaan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara, dan Mutu Laut yang dilakukan dengan melalui tahapan inventarisasi, penyusunan dan penetapan baku mutu, penyusunan dan penetapan wilayah perencanaan, penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara dan Mutu Laut.

Pemanfaatan dan pemeliharaan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk dapat menjaga kelestarian dan kelangsungan kualitas mutu lingkungan yang diselenggarakan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan, Mutu Udara (RPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (RPPML). Pengendalian dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengendalian di level Usaha dan/atau Kegiatan, dimulai pada tahap perencanaan melalui mekanisme Persetujuan Lingkungan dengan dokumen Lingkungan Hidup berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pengendalian di tahap operasi dan pascaoperasi menggunakan instrumen baku mutu lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan. Upaya pengendalian dilakukan dengan menyelaraskan antara rumusan pengaturan kemudahan Perizinan Berusaha dengan pengaturan pengendalian dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup.

Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.

Dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan arahan dan amanat dibangun sebuah Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang saling melengkapi dan dapat saling terintegrasi.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dau perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
  4. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/ atau kegi.atan yang direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyeleriggaraan usaha dan/ atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  7. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal.
  8. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/ atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
  10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
  11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
  12. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
  13. Dampak Penting adalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
  14. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup UKL-UPL.
  15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
  16. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/ atau Kegiatan.
  17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terha.dap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/ atau Kegiatan.
  18. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
  19. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/ atau Kegiatan.
  20. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemautauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
  21. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan uji kelayakan.
  22. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan.
  23. Sistem lnformasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup.
  24. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan Usaha dan/ atau Kegiatan pada bidang tertentu.
  25. Instansi Pemerintah adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/instansi Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
  26. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi Dampak Penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/ atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  27. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  28. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
  29. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
  30. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
  31. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.
  32. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Air.
  33. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  34. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
  35. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
  36. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
  37. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/ atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  38. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang ke beradaannya di dalam air.
  39. Mutu Air Sasaran adalah Mutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan.
  40. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
  41. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
  42. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
  43. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/ a tau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  44. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Udara.
  45. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu.
  46. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.
  47. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/ atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
  48. Sumber Pencemar Udara adalah setiap kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Udara Ambien.
  49. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/ atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
  50. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.
  51. Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/ atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
  52. Behan Emisi adalah jumlah Pencemar Udara yang dibuang oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambien.
  53. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien.
  54. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjsga Mutu Laut.
  55. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan berituk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ckologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
  56. Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.
  57. Mutu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/ atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  58. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
  59. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
  60. Pencemaran Laut adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut.
  61. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati Laut yang melampaui kriteria baku kerusakan yang telah ditctapkan.
  62. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/ atau penanggulangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut dan/atau Kerusakan Laut.
  63. Status Mutu Laut adalah tingkatan Mutu Laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Mutu Air Laut dan/ atau kriteria baku kerusakan ekosisrem Laut.
  64. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
  65. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
  66. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkai, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif.
  67. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ataujumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak Lingkungan Hidup, dan/ atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  68. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
  69. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3.
  70. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah non B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
  71. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
  72. Uji Toksikologi Lethal Dose-SO yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
  73. Simbol Limbah 8B adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
  74. Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbab B3, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
  75. Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3.
  76. Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  77. Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3.
  78. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
  79. Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/ atau memasukkan limbah dan/ atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu.
  80. Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/ atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
  81. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
  82. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Lim.bah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/ atau Penimbunan Limbah B3.
  83. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3.
  84. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
  85. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
  86. Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
  87. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
  88. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limhah B3, dan/ atau Penimbun Limbah B3.
  89. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
  90. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
  91. Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
  92. Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi kesiapsiagaan, dan penanggulangan pencegahan, kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3.
  93. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
  94. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  96. Pejabat Fungsional adalah adalah pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah.
  97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
  98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
  100. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  101. Pemerintahan Daerah a.dalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  102. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Persetujuan Lingkungan;
b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
e. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
f. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah non B3;
g. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup:
h Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i. pembinaan dan Pengawasan; dan
j. pengenaan Sanksi Administratif.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini ditetapkan, diundangkan, dan berlaku Tanggal 02 Februari 2021.

Mencabut :
  • PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  • PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
  • PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut

Mengubah :
  • PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

    Download PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.pdf
    Download PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Lampiran.7z

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel