Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Berikut ini adalah berkas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Download file format PDF.

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:

Pertimbangan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, adalah:

a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;

b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;

c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf

b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian;

Dasar Hukum Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum:

Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.

Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak henti-hentinya berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi berusaha berperan nyata mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.

Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan prinsip Koperasi.

Pembangunan Koperasi telah diselenggarakan sejak beberapa dekade yang lalu. Ditinjau dari segi kuantitas, hasil pembangunan tersebut sungguh membanggakan ditandai dengan jumlah Koperasi di Indonesia yang meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari segi kualitas, masih perlu diperbaiki sehingga mencapai kondisi yang diharapkan. Sebagian Koperasi belum berperan secara signifikan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan kelembagaan dan usaha agar Koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan berkembang melalui peningkatan kerjasama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota, serta peran dalam perekonomian nasional dan global.

Banyak faktor yang menghambat kemajuan Koperasi. Hal tersebut berakibat pada pengembangan dan pemberdayaan Koperasi sulit untuk mewujudkan Koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu mengembangkan dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Salah satu faktor penghambat tersebut adalah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ternyata sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan Koperasi. Sebagai suatu sistem, ketentuan di dalam Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, terlebih tatkala dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip Koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam Koperasi dan peranan Pemerintah. Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan Koperasi, perlu diadakan pembaharuan hukum di bidang Perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang. Pembaharuan hukum tersebut harus sesuai dengan tuntutan pembangunan Koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.

Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi.

Di bidang keanggotaan, Undang-Undang ini memuat ketentuan yang secara jelas menerapkan prinsip Koperasi di bidang keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.

Ketentuan mengenai perangkat organisasi Koperasi memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas mengelola Koperasi. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan Pengurus bekerja secara profesional.

Dalam hal pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, peran Pemerintah diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Selain itu dalam hal jaminan terhadap Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam diwajibkan menjamin Simpanan Anggotanya. Dalam kaitan ini, Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam.

Undang-Undang ini mendorong perwujudan prinsip partisipasi ekonomi Anggota, khususnya kontribusi Anggota dalam memperkuat modal Koperasi. Salah satu unsur penting dari modal yang wajib disetorkan oleh Anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara. Sekalipun terdapat keharusan pemilikan Sertifikat Modal Koperasi ini, namun Koperasi tetap merupakan perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal. Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai lembaga yang didirikan oleh Gerakan Koperasi. Ditegaskan bahwa Gerakan Koperasi mendirikan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, berupa dewan Koperasi Indonesia.

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi menyatakan bahwa pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau keputusan Menteri. Ketentuan tentang ketiga alternatif tersebut beserta penyelesaiannya diatur di dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
  5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
  7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
  9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
  10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
  11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
  12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
  13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
  14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
  15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
  16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
  17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
  18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
  19. Hari adalah hari kalender.
  20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan 
g. kemandirian.

Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.

Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Prinsip Koperasi menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Isi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, antara lain:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
BAB III NILAI DAN PRINSIP
BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
BAB V KEANGGOTAAN
BAB VI PERANGKAT ORGANISASI
BAB VII MODAL
BAB VIII SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
BAB IX JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
BAB X KOPERASI SIMPAN PINJAM
BAB XI PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XII PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
BAB XIII PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUMBAB XIII PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
BAB XIV PEMBERDAYAAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Terhadap Koperasi berlaku Undang-Undang ini, Anggaran Dasar Koperasi, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

    Download Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel