Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Berikut ini adalah berkas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Download file format PDF.

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2022
TENTANG
PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya;
b. bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri belum memenuhi kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
  2. Program Diploma adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi.
  3. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
  4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  5. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

BAB II
PRINSIP, RUANG LINGKUP, DAN JALUR PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Pasal 2
Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:
a. adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi;
b. akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas;
c. fleksibel, yaitu memberi keleluasaan bagi calon Mahasiswa untuk memilih jalur seleksi, Program Studi, dan PTN yang dituju;
d. efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN
menggunakan sumber daya secara optimal;
e. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah; dan
f. larangan konflik kepentingan, yaitu pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru PTN dilakukan dengan tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dan menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3
Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program:
a. diploma tiga;
b. diploma empat atau sarjana terapan; dan
c. sarjana.

Pasal 4
Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui jalur:
a. seleksi nasional berdasarkan prestasi;
b. seleksi nasional berdasarkan tes; dan 
c. seleksi secara mandiri oleh PTN.

Pasal 5
(1) Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(2) Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:
a. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata- rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan
b. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian.
(3) Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus persen).
(4) Mata pelajaran pendukung Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (5) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh masing-masing PTN.
(6) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
(7) PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
(8) Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

Pasal 6
(1) Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer.
(2) Tes terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
(3) Seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional berdasarkan tes.

Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga.
(2) PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.
(3) Tambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

Pasal 8
(1) Seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
(2) Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
b. metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:
1. tes secara mandiri;
2. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
3. memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
4. metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
c. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi; dan
d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system
Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
(3) Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
b. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
c. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system
Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh PTN.
(5) Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin PTN.

BAB III
PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Pasal 9
Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pasal 10
(1) Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes.
(2) Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.

Pasal 11
(1) Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan.

(2) Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes.
(3) Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.

Pasal 12
(1) Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
(2) Pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
(3) Dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada Program Studi PTN belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari total Daya Tampung Program Studi tersebut maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada Program Studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

Pasal 13
Periode tanggal pelaksanaan dan pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 14
(1) Kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN merupakan kewenangan Pemimpin PTN.
(2) Pemimpin PTN wajib memberikan data calon Mahasiswa dan hasil seleksi masuk PTN dari setiap jalur kepada Menteri.

BAB IV
DAYA TAMPUNG PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Pasal 15
(1) PTN menetapkan dan mengumumkan jumlah Daya Tampung Mahasiswa baru untuk:
a. seleksi nasional berdasarkan prestasi;
b. seleksi nasional berdasarkan tes; dan
c. seleksi secara mandiri oleh PTN.
(2) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(3) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(4) Daya Tampung Mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk setiap Program Studi pada PTN badan hukum ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(5) Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
(6) Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi.

Pasal 16
(1) Daya Tampung setiap Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN.
(2) Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
(3) Dalam hal Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi, Daya Tampung seleksi nasional berdasarkan tes dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN.
(4) Perubahan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin PTN dan diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Pasal 17
PTN wajib memberikan akses bagi calon Mahasiswa penyandang disabilitas untuk mengikuti seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas calon Mahasiswa.

Pasal 18
PTN melaporkan Daya Tampung, perubahan Daya Tampung, dan hasil seleksi penerimaan Mahasiswa baru seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi Mahasiswa baru kepada Menteri.

Pasal 19
(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan/atau calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(2) PTN dalam menjaring calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN.

BAB V
PENYELENGGARA SELEKSI NASIONAL

Pasal 20
Seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN.

BAB VI
PERSYARATAN PESERTA SELEKSI DAN CALON MAHASISWA

Pasal 21
(1) Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
(2) Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kementerian.
(3) Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.

Pasal 22
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b. lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.

Pasal 23
Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.

Pasal 24
Persyaratan untuk diterima sebagai Mahasiswa baru PTN sebagai berikut:
a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru;
b. telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah; dan
c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN.

Pasal 25
Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai Mahasiswa baru melalui Keputusan Pemimpin PTN.

BAB VII
PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

Pasal 26
(1) Pendanaan pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian.
(2) Pendanaan seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta.
(3) Pendanaan pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dibebankan kepada peserta.

Pasal 27
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 28
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PTN dalam pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada keseluruhan tahapan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
(2) Menteri dapat membatalkan keputusan PTN tentang hasil seleksi penerimaan Mahasiswa baru dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29
Dalam hal seleksi nasional berdasarkan tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena faktor disabilitas, alam, dan/atau gangguan infrastruktur, tes dapat dilakukan secara tertulis dalam bentuk cetak dan/atau dengan pendampingan.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua aset yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tes masuk perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50) dicatat sebagai aset Kementerian; dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

    Download Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permendikbudristek 48 Tahun 2022 tentang Seleksi PTN.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel