PMK Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Download file format PDF.

PMK Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa

PMK Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa:

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.07 /2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
190/PMK.07 /2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa;

Mengingat:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);

Menetapkan

MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.07 /2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
(3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan · Januari dan paling lambat bulan September;
b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September; dan 
c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni.
(5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September; dan
b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret.
(6) Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(7) Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil dari besaran Dana Desa untuk BLT Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(8) Penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan tahap I untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) huruf a sudah termasuk pendanaan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(9) Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.

2. Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021; dan
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan
c. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan
2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021.
(2) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
b. tahap II paling lambat tanggal 27 September 2022;dan
c. tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021;
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan
3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021.
(4) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2022; dan
b. tahap II mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) hurufb ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2021.
(6) Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas yang melaksanakan tambahan BLT Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (5) ditambahkan perekaman realisasi pembayaran tambahan BLT Desa.
(7) Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2021 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, ditambahkan dokumen persyaratan berupa:
a. peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria; atau
b. surat pernyataan kepala Desa yang menyatakan bahwa anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdata dan/ atau telah ditetapkan karena:
1) terdapat penurunan anggaran Dana Desa setiap Desa yang ditetapkan berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap Desa; dan/ atau
2) Desa terkena sanksi penghentian penyaluran Dana Desa akibat kepala Desa dan/atau perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka.
(8) Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(9) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
(10) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
(11) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum memenuhi kebutuhan input
data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa untuk dilakukan pemutakhiran.
(12) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(13) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/ atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(14) Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.
(15) Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(16) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(17) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(18) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan
ayat (16) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(19) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (16) diolah dan dihasilkan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (9) Pasal 33 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (9a), ayat (9b), ayat (9c), ayat (9d), dan ayat (9e), serta ayat (10) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
b. kehilangan mata pencaharian;
c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;
e. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
(1a) Keluarga penerima manfaat BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APED.
(2) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.
(3) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
(4) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
c. jumlah keluarga penerima manfaat.
(5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
(6) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
(7) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.
(8) Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu.
(9) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
(9a) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kepala Desa melakukan perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa yang masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2 dengan menjelaskan penurunan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat.
(9b) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (9a).
(9c) Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat . akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9a), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa, bidang kesehatan, dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.
(9d) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9c) kepada bupati/wali kota.
(9e) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan data realisasi yang disampaikan oleh kepala Desa disertai penjelasan perubahan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (9a) dan penggunaan sisa BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9c) pada aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(10) Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan/ atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dan/ atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil.

4. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa), serta ayat (6) diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35
(1) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa.
(2) Pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki fungsi:
a. pencegahan;
b. penanganan;
c. pembinaan; dan
d. pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di tingkat Desa.
(3) Rincian kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) termasuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 019 ( COVID-19) yang didanai dari Dana Desa.
(5) Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat {l) huruf c, dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) yang ditetapkan oleh satuan tugas Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) setempat paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Desa menganggarkan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(5a) Penyesuaian anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) oleh pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan berdasarkan surat bupati/wali kota kepada kepala Desa yang menyatakan Desa dapat melakukan penyesuaian dengan mekanisme penganggaran yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa, bidang kesehatan, dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani.

5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui:
a. besaran sisa Dana Desa di RKD hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 yang belum selesai diperhitungkan melalui perhitungan penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa;
b. besaran sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri sampai dengan tahun anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa;
c. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2020 di RKD yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa;
d. besaran sisa Dana Desa di RKUD hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan melalui pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil tahun anggaran 2021;
e. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2021 di RKD; dan
f. besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD.
(2) Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2020 di RKD yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2022.
(3) Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diperhitungkan melalui pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil tahun anggaran 2022.
(4) Pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal penyelesaian sisa Dana Desa di RKUD
melalui pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil tahun anggaran 2022 tidak mencukupi, penyelesaian sisa Dana Desa dimaksud diperhitungkan pada penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil tahun anggaran 2023.
(6) Sisa Dana Desa tahun anggaran 2021 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat {l) huruf e, dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(7) Dalam hal penganggaran kembali oleh kepala Desa dan perekaman oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilaksanakan, sisa Dana Desa tahun anggaran 2021 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat {l) huruf c diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2022.
(8) Dalam hal Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) idak mencukupi, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II dan/atau tahap III tahun anggaran 2023.
(9) Besaran sisa Dana Desa tahun anggaran 2022 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya oleh kepala Desa dan dilakukan perekaman oleh bupati/wali kota pada aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

6. Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:
a. kepala Desa dan/ atau perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka;
b. Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/ atau status keberadaan Desa; atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/ atau penghentian kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(2) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas proses perkara hukum penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan kepala Desa dan/ atau perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dan/atau perangkat Desa telah ditetapkan sebagai tersangka, bupati/wali kota menyampaikan surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Penghentian penyaluran Dana Desa nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat {3);
b. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb; atau
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(5) Penghentian penyaluran Dana nonBLT Desa berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilakukan mulai penyaluran Dana Desa nonlsl/I" Desa tahap berikutnya setelah surat dimaksud diterima.
(6) Dalam hal surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima setelah Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa mandiri tahun anggaran berjalan disalurkan, penyaluran Dana Desa nonBLT Desa untuk tahun anggaran 2023 dihentikan.
(7) Penghentian penyaluran Dana Desa nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan melalui naskah dinas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada:
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
b. bupati/wali kota; dan/ atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(8) Dana Desa nonBLT Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, tidak dapat disalurkan kembali ke RKD.

7. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), ayat (4d), dan ayat (4e), serta ayat (6) diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf a, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah periode penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan.
(2) Pengecualian atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan.
(3) Surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah terdapat pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf b, dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau bupati/wali kota paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan.
(4a) Dalam hal Desa dihentikan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4)
huruf c, Dana Desa yang telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dapat disalurkan kembali dalam hal bupati/wali kota telah melantik kepala Desa hasil pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4b) Dalam hal pelantikan kepala Desa hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dilakukan setelah melewati tahun anggaran berkenaan, Dana Desa yang telah dihentikan tidak disalurkan kembali.
(4c) Penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4d) Dalam hal surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) diterima setelah batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dan huruf b, Dana Desa yang telah dihentikan dapat disalurkan kembali.
(4e) Penyaluran kembali Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4d) dengan terlebih dahulu memperhatikan kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima setelah tanggal 15 Juni tahun anggaran berjalan, Dana Desa disalurkan untuk tahun anggaran berikutnya sepanjang Dana Desa untuk Desa tersebut telah dialokasikan.
(6) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan:
a. surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. surat rekomendasi dari bupati/wali kota dan/ atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4c), menerbitkan naskah dinas pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, bupati/wali kota, dan/ atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

8. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 50A, sehingga Pasal 50A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50A

(1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa yang disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil.
(2) Penundaan penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi penundaan penyaluran dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada periode penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil berikutnya setelah surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Besaran penundaan penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah
penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil pada periode bersangkutan.
(5) Penundaan dana alokasi umum atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(6) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA bendahara umum negara penyaluran transfer ke daerah dan dana desa melaksanakan penundaan penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil.
(7) Penyaluran kembali dana alokasi umum atau dana bagi hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi penyaluran kembali dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(8) Dalam hal surat rekomendasi penyaluran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum diterima sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali dana alokasi umum atau dana bagi hasil yang ditunda.
(9) Tata cara pelaksanaan penundaan dana alokasi umum atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyaluran kembali dana alokasi umum atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat {8) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.

9. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan:
a. BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2021; dan/atau
b. tambahan BLT Desa untuk 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas tahun anggaran 2021, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil:
a. tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria; atau
b. anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdata dan/ atau telah ditetapkan karena:
1) terdapat penurunan anggaran Dana Desa setiap Desa yang ditetapkan berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap Desa; dan/ atau
2) Desa terkena sanksi penghentian penyaluran Dana Desa akibat kepala Desa dan/ atau perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka. (3) Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022.
(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT Desa didanai dari APED dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memuat daftar nama Desa yang sisa Dana Desanya tidak mencukupi untuk membayar tambahan BLT Desa.
(6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(7) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk oleh bupati/wali kota.

10. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

{l} Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat {l} huruf a, selisih antara pagu anggaran Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke RKD.
(2) Bupati/wali kota melakukan penghitungan besaran selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2.
(3) Bupati/wali kota memberitahukan hasil penghitungan besaran selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dihasilkan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara kepada kepala Desa.
(4) Menteri Keuangan dapat menyalurkan kembali selisih Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Desa yang bersangkutan berdasarkan permintaan penyaluran dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan surat pengantar dan daftar rincian Desa.
(5) Surat pengantar dan daftar rincian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat.
(6) Daftar rincian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan hasil dari penandaan Desa yang layak salur melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang dilakukan oleh bupati/wali kota.
(7) Penyaluran kembali selisih Dana Desa untuk BLT Desa oleh Menteri Keuangan dilaksanakan oleh KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa setelah menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara lengkap dan benar.
(8) Batas waktu penerimaan permintaan penyaluran selisih Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Selisih Dana Desa untuk BLT Desa yang disalurkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk kegiatan prioritas termasuk namun tidak terbatas pada:
a. kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa;
b. kegiatan penanganan stunting di desa;
c. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
d. kegiatan prioritas lainnya.
(10) Penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a menggunakan data percepatan pensasaran pengentasan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(11) Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum menjadi penerima BLT Desa berdasarkan peraturan kepala Desa atau surat keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat.
(12) Kegiatan prioritas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d, mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(13) Kementerian Keuangan menyampaikan data total Dana Desa setiap Desa se-kabupaten/kota yang akan disalurkan kembali ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penetapan prioritas penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada bupati/wali kota.
(14) Desa yang tidak melakukan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pas al 19 ayat ( 1) huruf a angka 2, Dana Des a untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan tidak disalurkan ke RKD dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

    Download PMK Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PMK Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga bisa bermanfaat.

    Kami rekomendasikan juga beberapa buku dan berkas penting lainnya sebagai referensi terkait dengan Desa, di bawah ini.
    1. Buku Pemerintahan Desa Partisipasi Perencanaan Pembangunan Desa - FC Lihat Buku
    2. Buku Pemerintahan Desa Partisipasi Perencanaan Pembangunan Desa - BW Lihat Buku
    3. Buku Membangun Pariwisata Dari Desa Desa Wisata Warisan Budaya - Penerbit Deepublish Lihat Buku
    4. Buku Menuju Desa Masa Depan: Sebuah Strategi Membangun Desa Terpadu Lihat Buku
    5. Buku Membangun Pariwisata Dari Desa Desa Wisata Warisan Budaya Dunia J Lihat Buku
    6. Buku Menuju Desa Masa Depan: Sebuah Strategi Membangun Desa Terpadu Lihat Buku
    7. Buku Potensi Cirendeu Menjadi Desa Wisata Berbasis Masyarakat Lihat Buku
    8. Buku Pendapatan Masyarakat Prasejahtera di Desa Sigerongan Kecamatan Lihat Buku
    9. Buku Desa Wisata Herbal : Catur, Kintamani, Bali Lihat Buku
    10. Buku Potensi dan Pemanfaatan Hasil Pertanian Desa Joho - FC Lihat Buku
    11. Buku Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Kesehatan - FC Lihat Buku
    12. Buku Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Kesehatan - BW Lihat Buku
    13. Buku Eksistensi Wisata Kuliner Desa Wisata Sangeh Bali Lihat Buku
    14. Buku Hukum Keuangan Desa Lihat Buku
    15. Buku Potensi dan Pemanfaatan Hasil Pertanian Desa Joho - BW Lihat Buku
    16. Buku Desa dan Peradaban - Penerbit Deepublish Lihat Buku
    17. Buku Politik Pemerintahan Desa di Indonesia Lihat Buku
    18. Buku Penguatan Kapasitas Masyarakat Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Lihat Buku
    19. Buku Penguatan Kapasitas Masyarakat Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Lihat Buku
    20. Buku Mengenal Desa dan Pemerintahan Desa Lihat Buku
    21. Buku Belajar Cepat Pengelolaan Keuangan Desa Lihat Buku
    22. Buku Pintar Undang - Undang Tentang Desa Lihat Buku
    23. Buku Kitab Lengkap Kewenangan Dan Regulasi Desa Lihat Buku
    24. Buku Mengenal Koperasi Unit Desa (KUD) Lihat Buku
    25. Buku Mengenal Tokoh dan Desa Yang Berprestasi Serta Menginspirasi Lihat Buku
    26. Buku Belajar Cepat Pengelolaan Aset Desa Lihat Buku
    27. Buku Ori Kodifikasi Peraturan Desa 5: Pengelolaan Dana Desa - Rosda Lihat Buku
    28. Buku Ori Pembangunan Berbasis Desa Kajian Konsep, Teori, Implementasi UU Desa [Intrans] Lihat Buku
    29. Buku Ori Kodifikasi Peraturan Desa 2: Pembangunan Desa & Pengadaan Barang & Jas - Rosda Lihat Buku
    30. Buku Ori Buku Kodifikasi Peraturan Desa 1: Penyelenggaraan Pemerintahan - Rosda Lihat Buku
    31. Buku Ori Paket 5 Buku Kodifikasi Peraturan Desa - Dadang Suwanda - Rosda Lihat Buku
    32. Buku Ori Kodifikasi Peraturan Desa 3: Administrasi Dan Aset Desa - Rosda Lihat Buku
    33. Buku Ekonomi Desa Teori Strategi dan Realisasi Pembangunan Desa Oleh Mudrajad Kuncoro Lihat Buku
    34. Buku Cerdas Administrasi Desa - arruzzmediastore Lihat Buku
    35. Buku Ori Otonomi Desa Dan Kesejahteraan Rakyat Didik Sukriono M. Syaiful Aris [Intrans] Lihat Buku
    36. Buku Ori Alokasi Dana Desa Untuk Mewujudkan Good Governance [Intrans] Lihat Buku
    37. Buku Ori Pokok-Pokok Dan Sistem Pemerintahan Desa Rajawali Lihat Buku
    38. Buku Ori Proklamasi Desa Kerangka Kebijakan Dan Kisah Keberhasilan Ahmad Eran [Intrans] Lihat Buku
    39. Buku Ori Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan H [Intrans] Lihat Buku
    40. Buku Membangun Desa dari pekarangan & waktu senggang Lihat Buku
    41. Buku Sastra - Omelan (Desa, Kampung,Kota) - Basa Basi Lihat Buku
    42. Buku Melihat Desa Lebih Dekat: Catatan Perjalanan Ttg Satu Bahasa - Ea Books Lihat Buku
    43. Buku Revolusi Dari Desa Lihat Buku
    44. Buku Lengkap Perencanaan Dana Desa Lihat Buku
    45. Buku Kupas Tuntas Badan Usaha Milik Desa Lihat Buku
    46. Buku SDGS Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan - Obor Lihat Buku
    47. Buku Implentasi UU Desa Prespektif Hukum Tata Negara Dan Hukum Ekonomi Lihat Buku
    48. Buku Implementasi UU Desa Keberhasilan dan Permasalahannya Oleh Debora Lihat Buku
    49. Buku Undang-Undang Desa Kelurahan dan Kecamatan Lihat Buku
    50. Buku Desa Buku Aset Desa Buku Pengelolaan Desa Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa Eva Nurdinawati - Indoliterasi Lihat Buku
    51. Buku Tata Cara Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa - Herry Kamaroesid | Buku Hukum Buku Sosial Buku Umum Penerbit MItra Wacana Media Lihat Buku
    52. Paket 1 Buku KKN Di Desa Penari By Simpleman - Bukune (Original) Lihat Buku
    53. Ready Order: Paket 1 Buku KKN Di Desa Penari (Bukune) Lihat Buku
    54. Buku Desa Buku Akuntansi Desa Buku Manajemen Dana Desa Buku Pintar Bijak Mengelola Dana Desa Larasati Prima Oktara - Indoliterasi Lihat Buku
    55. Buku Pintar Pengelolaan Keuangan Desa Septi Indah Dewi - Indoliterasi Lihat Buku
    56. Buku Seri Membangun Desa: Membangun Efektifitas Kinerja Kepala Desa - Tabrani Lihat Buku
    57. Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa( Ed Revisi) - Drs. Moch. Solekh Lihat Buku
    58. Buku Himpunan Peraturan Desa dan Dana Desa - Laksana Lihat Buku
    59. Original Desa Hutan Dalam Perubahan Eksploitasi Kolonial Terhadap Sumberdaya Lokal Warto Ombak Lihat Buku
    60. Buku Membangun Keuangan Desa - Tabrani Lihat Buku
    61. Otonomi Desa Dan Kesejahteraan Rakyat Didik Sukriono M. Syaiful Aris [Original] [Intrans] Lihat Buku
    62. Buku Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli Bulat Dan Utuh - HAW. Widjaja Lihat Buku
    63. Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan by A.Halim Iskandar - Obor Lihat Buku
    64. Buku Omelan Desa, Kampung, Kota (Jagat Abjad) Lihat Buku
    65. Buku Pintar Membuka Peluang Usaha Di Desa Damar Jati Tengoro - Indoliterasi Lihat Buku
    66. Buku Pintar Undang-Undang Tentang Desa - Retnoning Tyas Lihat Buku
    67. Buku Pengelolaan Administrasi Keuangan Pemerintah Desa-Abdul Rohman-soft cover Lihat Buku
    68. Buku Seri Membangun Desa: Membangun Pengembangan Desa Produktif - Tabrani-soft cover Lihat Buku
    69. Buku Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Koperasi UMKM dan BUM Desa | Bumi Aksara | Buku Cipta Kerja | Buku Undang-Undang | Buku Hukum Lihat Buku
    70. Buku Peraturan Lengkap Desa (UU RI No. 6 Tahun 2014) - Tim Redaksi | Buku Hukum Buku UU Buku Sosial Buku Politik Penerbit Sinar Grafika Lihat Buku
    71. Buku Pengelolaan Dana Desa - Muhammad Mu'iz Raharjo | Buku Keuangan Buku Pemerintahan Buku Politik Penerbit Bumi Aksara Lihat Buku
    72. Buku Membangun Kepala Desa Teladan - Tabrani-soft cover Lihat Buku
    73. Buku Buku Membangun Desa Berprestasi - Tabrani Lihat Buku
    74. Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa oleh Nata Irawan - Buku OBOR Lihat Buku
    75. Kitab Undang-undang Desa Buku Kesatu Dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya Lihat Buku
    76. Buku Membangun Pariwisata dari Desa Desa Wisata Warisan Budaya Dunia Jatiluwih Tabanan Bali - I Gusti Bagus Rai Utama dan I Wayan Ruspendi Junaedi Lihat Buku
    77. Buku Panduan Praktis Pengadaan Barang Atau Jasa Di Desa - Herry Kamaroesid | Buku Umum Buku Pendidikan Penerbit MItra Wacana Media Lihat Buku
    78. Buku Original Buku Geografi Kota dan Desa Drs. N. Daldjoeni Penerbit Ombak Lihat Buku
    79. Buku Pokok-Pokok Dan Sistem Pemerintahan Desa (Teori, Regulasi, dan Implementasi) – Muhamad Mu’iz Raharjo | Buku Hukum Buku Pemerintah Buku Politik Buku Sosial Buku Perguruan Tinggi Buku Kuliah Penerbit Rajawali Lihat Buku
    80. Buku Anak Desa Harus Kuliah - Ilham Ardiansyah | Buku Motivasi Buku Kiat Sukses Buku Edukasi Penerbit MNC Publishing Buku Kuliah Buku Pengembangan Diri Lihat Buku
    81. Buku Pengelolaan Keuangan Desa (Dalam Praktik/Penerapannya Di Desa) - Herry Kamarusid | Buku Manajemen Buku Ekonomi Buku Bisnis Buku Perguruan Tinggi Penerbit Mitra Wacana Media Lihat Buku
    82. Buku Pembangunan Pedesaan Melalui Badan Usaha Milik Desa - Rukin | Buku Hukum Buku Ekonomi Buku Sosial Penerbit Bumi Aksara Lihat Buku
    83. UU RI No 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2016 tentang Desa | Buku Hukum Buku Undang Undang Buku Politik Penerbit Citra Umbara Badung Lihat Buku
    84. Buku Membangun Pariwisata dari Desa Desa Wisata Blimbingsari Jembrana Bali Usaha Transformasi Ekonomi - I Gusti Bagus Rai Utama dan I Wayan Ruspendi Junaedi Lihat Buku
    85. Buku KKN di Desa Penari. Simpleman Novel Horor Best Seller Lihat Buku
    86. Buku Anak Cerita Dongeng Balita Buah Ajaib Di Desa Fruti Anak TK PAUD Lihat Buku
    87. Buku Anak KKPK - LILI & LYLIU - Petualangan Seru di Desa Lihat Buku
    88. Buku Sosial Budaya Indonesia Bagian Dari Desa Saya - Emha Ainun Nadjib Lihat Buku
    89. Paket 5 Buku Kodifikasi Peraturan Desa - Dadang Suwanda - Rosda [Original] Lihat Buku
    90. Buku Kodifikasi Peraturan Desa 1: Penyelenggaraan Pemerintahan - Rosda [Original] Lihat Buku
    91. Buku Pencanangan Desa Wisata Berbasis Pemberdayaan - Hayat Lihat Buku
    92. Buku Cerdas Administrasi Desa-Calya Dzafina Lihat Buku
    93. Buku Pintar Penanganan Cepat Bencana Di Desa Dyah Anggraini - Indoliterasi Lihat Buku
    94. Buku Suplemen Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Desa-Tim Penerbit Lihat Buku
    95. Buku Manajemen Ekonomi Desa - Hayat Lihat Buku
    96. Buku Pembangunan Berbasis Desa - Soimin Lihat Buku
    97. Buku Lengkap Perencanaan Dana Desa - Rahajeng Dwi Utami Lihat Buku
    98. Buku Pengelolaan Ekowisata Desa - Hayat Lihat Buku
    99. Buku Kemandirian Desa - Hayat Lihat Buku
    100. Buku Anatomi Konflik Adat Di Desa Pakraman Dan Cara Penyelesaiannya - I Gede Suartika Lihat Buku

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel