Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik

Berikut ini adalah berkas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memenuhi kriteria lokasi prioritas.

Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik
Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Berikut ini sebagian ringkasan isi dari Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik dan Lampiran I Petunjuk  Teknis  Dana Alokasi Khusus  Fisik Bidang Pendidikan:

Dana  Alokasi  Khusus  Fisik atau DAK  Fisik  adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik  terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a.  DAK Fisik Reguler;
b.  DAK Fisik  Penugasan; dan
c.  DAK Fisik Afirmasi.

DAK Fisik Reguler meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. perumahan dan permukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. sentra industri kecildan menengah;
g. pariwisata;

DAK Fisik  Penugasan meliputi bidang:
a. pendidikan sekolah menengah kejuruan;
b. kesehatan rumah sakit rujukan/pratama;
c. air minum;
d. sanitasi;
e. jalan;
f. pasar;
g. irigasi; dan
h. energi skala kecil.

DAK Fisik  Afirmasi meliputi bidang:
a. perumahan dan permukiman;
b. transportasi; dan
c. kesehatan.

Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,  kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Selanjutnya, dalam  Pasal  42 Peraturan  Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Upaya peningkatan akses dan  mutu layanan pendidikan  melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah  kabupaten/kota melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.

DAK Fisik  Bidang Pendidikan digunakan untuk  mendanai  kegiatan  pendidikan dasar dan menengah yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai  standar nasional pendidikan.

Secara umum tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.

Secara khusus bertujuan untuk:
  1. menyediakan ruang belajar/ruang penujang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran;
  2. memenuhi kebutuhan jumlah ruang kelas baru sesuai standar sarana dan prasarana pendidikan;
  3. menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran berupa laboratorium IPA untuk SMP dan SMA;
  4. menyediakan sarana penunjang mutu pembelajaran berupa koleksi perpustakaan untuk SD, penyediaan alat pendidikan dan/atau media pendidikan untuk SMP dan SMA; dan
  5. menyediakan sarana dan prasarana kegiatan praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk teaching factory untuk SMK.

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memenuhi kriteria lokasi prioritas.

Berkas Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan referensi yang berhubungan dengan contoh dana alokasi khusus, makalah dana alokasi khusus, dana alokasi khusus, dana bagi hasil rumus dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, pengertian dana alokasi khusus menurut para ahli, bagaimana hubungan APBN dengan APBD dan lain-lain.

    Download Berkas Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat di sini atau download file pada link di bawah ini:

    Download File:


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres No 123 Tahun 2016 Juknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud - http://ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel