Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

Berikut ini adalah berkas Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah yaitu Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah. Download file format PDF.

Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah
Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBER SEJARAH

Pasal 1
Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah.

Pasal 2
Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang
Karya sejarah sekarang terus berkembang, seiring ditemukannya sumber-sumber sejarah. Perkembangan ilmu sejarah tak lepas dari perkembangan ilmu-ilmu sosial lain. Dalam ilmu sejarah, sumber sejarah menjadi hal yang sangat penting, karena dari sumber sejarah itulah kita menentukan sebuah penulisan sejarah. Sebuah tulisan sejarah dapat disebut sebagai karya ilmiah sejarah, apabila karya tersebut mengandung fakta yang ditemukan dari sumber-sumber sejarah. Apabila suatu karya yang mengisahkan tentang masa lampau tanpa didasari oleh suatu sumber sejarah, dan hanya hasil imajinasi penulis, maka karya tersebut merupakan karya fiksi. Sumber sejarah inilah yang membedakan suatu karya sejarah sebagai ilmu dengan karya fiksi. Dalam penulisan sejarah secara ilmiah pun, seorang penulis disamping menggunakan sumber-sumber sejarah juga diharapkan dapat menghadirkan suasana masa lampau sesuai zamannya. Hal ini diperlukan agar sebuah karya sejarah tidak kering dengan fakta-fakta yang membosankan. Dalam penulisan sejarah, sumber sejarah adalah bagian dari langkah awal dalam proses penulisan sejarah. Sumber sejarah merupakan bukti dan fakta terhadap suatu peristiwa yang pernah terjadi. Seorang sejarawan tidak dapat menuliskan suatu peristiwa masa lalu tanpa adanya sumber sejarah. Oleh karena itu, bagi seorang sejarawan penemuan sumber sejarah adalah suatu hal yang penting. Dapat dikatakan “pas document pas d’histoire, no document no history”, begitulah tanpa dokumen, tidak ada sejarah. Dalam historiografi sejarah Indonesia, sumber-sumber sejarah ini masih banyak yang belum diungkap oleh peneliti sejarah. Ada beberapa faktor sumber sejarah perlu mendapatkan perhatian. Pertama, adanya kendala bahasa dalam mengungkapkan sumber-sumber itu. Kedua, sumber itu belum dapat diakses sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, bahwa suatu dokumen baru dapat diakses setelah 50 tahun. Ketiga, banyak sumber sejarah berupa dokumen-dokumen, maupun naskah-naskah yang telah berpindah tangan pada masa penjajahan. Keempat, karena kurangnya pengetahuan kita akan pentingnya sumber sejarah, sumber-sumber sejarah itu dijual kepada orang asing. Sementara itu, secara fisik sumber-sumber sejarah yang kita miliki juga semakin lapuk termakan oleh waktu.

Mengingat pentingnya sumber sejarah dalam penulisan sejarah, maka diperlukan peningkatan untuk penyelamatan dan kesadaran pemanfaatan sumber sejarah. Berdasar hal tersebut, Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.

B. Dasar Hukum
Pelaksanaan program penyusunan Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ini berdasarkan:
  1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
C. Tujuan
Untuk mengenalkan sumber-sumber sejarah kepada masyarakat;
  1. Sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah; dan
  2. Sebagai pedoman dalam memanfaatkan sumber sejarah.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah adalah 
  1. Pendahuluan;
  2. Mengenal sumber sejarah;
  3. Langkah-langkah pengumpulan sumber sejarah;
  4. Langkah-langkah pengumpulan sumber sejarah lisan;
  5. Pemanfaatan sumber sejarah; dan
  6. Penutup.
E. Sasaran
  1. pemerhati dan penggiat sejarah;
  2. guru;
  3. mahasiswa;
  4. pelajar di tingkat sekolah menengah atas/sederajat;
  5. wartawan/jurnalis; dan
  6. komunitas kesejarahan;
F. Asas
  1. Komprehensif: penyusunan buku Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tergerak untuk mengidentifikasi dan menggali segala bentuk sumber sejarah, baik lisan, tulisan, maupun audiovisual.
  2. Kritis: dalam menilai sumber sejarah diperlukan sikap kritis, baik menyangkut fisik sumber maupun isi sumber.
  3. Berbasis Problem: dalam pencarian sumber sejarah terlebih dahulu dirumuskan persoalan-persoalan kesejarahan yang akan diangkat, sehingga dapat membimbing peneliti dalam mencari sumber sejarah.
G. Pengertian Umum
  1. Sejarah adalah Rekonstruksi masa lalu umat manusia.
  2. Sumber sejarah adalah kumpulan hasil kebudayaan baik bersifat fisik (artefak), tertulis, lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan suatu peristiwa sejarah.
  3. Sumber sejarah primer adalah kesaksian seorang saksi yang menyaksikan peristiwa secara langsung, atau dengan alat audio maupun visual, serta dokumen-dokumen/arsip, naskah/manuskrip, surat kabar. Sumber primer adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual yang sezaman dengan peristiwa.
  4. Sumber sejarah sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi langsung, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkannya, serta buku- buku, surat kabar yang tidak sezaman. Sumber sekunder adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual, yang tidak sezaman dengan peristiwa.
  5. Sumber tertulis adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan peristiwa yang terjadi di masa lampau, misalnya prasasti, dokumen/arsip, naskah/manuskrip, piagam, babad, surat kabar, buku harian, dan sebagainya.
  6. Sumber lisan adalah bagian dari sumber sejarah yang diperoleh melalui wawancara terhadap pelaku dan saksi sejarah atau orang- orang yang pernah hidup pada masa yang sedang diteliti.
  7. Sumber audio-visual adalah sumber sejarah yang berbentuk rekaman suara dan bergambar tentang peristiwa masa lampau. Contoh sumber audiovisual adalah film.
  8. Kritik intern adalah aktivitas kritik yang diberikan terhadap aspek dalam isi sumber sejarah.
  9. Kritik ekstern adalah kritik yang diberikan terhadap aspek luar dari sumber sejarah dengan cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar atau fisik dari sumber sejarah.
  10. Arsip adalah kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan, agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali, contoh lembaran negara, besluit (keputusan yang dibuat di masa pemerintahan kolonial), staatblad (lembaran negara masa pemerintahan kolonial), laporan kenegaraan, surat-surat perjanjian, dsb.
  11. Dokumen adalah setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.

    Download Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ini silahkan lihat atau unduh di bawah ini:

    Download File:
    Download Permendikbud Tahun 2016 Nomor 71 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:
    Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel