Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah
3 Mar 2017
Berikut ini adalah berkas Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah. Download file format PDF. Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah ini adalah referensi atau rujukan bagi Pemerhati dan Penggiat Sejarah, Guru; Mahasiswa, Pelajar di tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, Wartawan atau Jurnalis dan Komunitas Kesejarahan dan lain-lain.
Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah:
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENULISAN PERISTIWA SEJARAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sebagai acuan yang digunakan dalam penulisan peristiwa sejarah, perlu membuat pedoman penulisan peristiwa sejarah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah;
Mengingat:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENULISAN PERISTIWA SEJARAH.
Pasal 1
Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah digunakan sebagai acuan dalam penulisan peristiwa sejarah.
Pasal 2
Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1965
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP. 196210221988032001
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN PENULISAN PERISTIWA SEJARAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peristiwa sejarah dapat menjadi dasar pemikiran masyarakat tentang eksistensi dan jati dirinya dalam berbangsa dan bernegara sehingga diperoleh hikmah dan kearifan sebagai landasan untuk kehidupan di masa kini serta merencanakan pembangunan bangsa dan negara di masa depan yang sejahtera dan berkeadilan.
Masyarakat maupun pemerintah suatu daerah mencari jati diri dan asal-usul dengan menelusuri kembali riwayatnya jauh ke masa lampau. Fenomena masyarakat semacam ini merupakan suatu peristiwa yang sangat menarik untuk dikaji.
Peristiwa sejarah dapat bersifat lokal, nasional, wilayah atau internasional (dunia). Hal ini sangat tergantung pada orientasi masyarakat atau pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut sehingga perlu adanya Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah.
B. Tujuan
Tujuan Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah ini antara lain:
- Acuan dalam penulisan peristiwa sejarah.
- Menggiatkan penulisan peristiwa sejarah yang melibatkan masyarakat luas sehingga menumbuhkan tradisi penulisan peristiwa kesejarahan yang baik.
C. Dasar Hukum
Pelaksanaan program penyusunan Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah ini berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah meliputi:
- Bab I Pendahuluan;
- Bab II Peristiwa Sejarah;
- Bab III Sumber Sejarah;
- Bab IV Penulisan Peristiwa Sejarah; dan
- Bab V Penutup;
E. Sasaran
- Sasaran dari Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah adalah: Pemerhati dan penggiat sejarah;
- Guru;
- Mahasiswa;
- Pelajar di tingkat sekolah menengah atas atau sederajat;
- Wartawan atau jurnalis; dan
- Komunitas kesejarahan.
F. Asas
- Komprehensif adalah penyusunan Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk menulis peristiwa sejarah.
- Berbasis Problem adalah dalam penulisan peristiwa sejarah terlebih dahulu dirumuskan persoalan-persoalan kesejarahan yang akan diangkat, sehingga dapat membimbing peneliti dalam menulis peristiwa sejarah.
G. Pengertian Umum
- Pedoman adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah tentang sesuatu harus dilakukan.
- Peristiwa Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau dan berpengaruh besar dalam kehidupan manusia di suatu tempat tertentu.
- Metode Sejarah adalah langkah-langkah untuk mengerjakan sebuah penelitian sejarah dalam sebuah sistem yang teratur dan rencana.
- Heuristik adalah proses pengumpulan sumber sejarah.
- Kritik Sumber adalah penelaahan keotentikan atau keabsahan sebuah sumber sejarah.
- Interpretasi adalah proses penafsiran fakta-fakta sejarah.
- Penulisan Sejarah (Historiografi) adalah penulisan fakta-fakta dan interpretasi sejarah yang telah disimpulkan.
- Penulisan Sejarah Tradisional adalah jenis penulisan sejarah yang penulisannya belum menggunakan kaidah-kaidah sejarah ilmiah.
- Penulisan Sejarah Modern adalah jenis penulisan sejarah yang telah menggunakan metode sejarah ilmiah.
- Sejarah Dunia adalah kajian sejarah yang cakupannya lintas negara dan bangsa.
- Sejarah Nasional adalah kajian sejarah yang lingkup kajian terbatas pada sebuah negara dan penulisannya dimaksudkan untuk pembangunan bangsa.
- Sejarah Lokal adalah sejarah dari suatu tempat yang batasannya ditentukan oleh perjanjian penulis sejarah. Batasan geografis pengkajian sejarah lokal mencakup tempat tinggal suku bangsa yang mungkin terdiri dari dua atau tiga daerah administratif atau bahkan lingkup pengkajiannya hanya pada sebuah kota bahkan desa.
- Sejarah Politik Sejarah politik adalah kajian sejarah yang pembahasannya meliputi gejala-gejala dalam masayarakat seperti, pengaruh dan kekuasaan, kepentingan dan partai politik, kekuasaan dan kebijakan, konflik dan konsensus, perilaku kepemimpinan, dan budaya politik.
- Sejarah Sosial adalah kajian sejarah yang pembahasannya meliputi dinamika masyarakat, seperti, kemiskinan, perbanditan, kekerasan, kriminalitas, pertumbuhan penduduk, migrasi, urbanisasi dan sebagainya.
- Sejarah Ekonomi adalah kajian sejarah yang ruang lingkup kajiannya meliputi segala kegiatan perekonomian seperti perdagangan, ekspor, impor, alat tukar, perbankan, dan sebagainya.
- Sejarah Budaya adalah kajian sejarah yang ruang lingkup kajiannya mencakup segala cipta, rasa, dan karsa umat manusia seperti sastra, kesenian, adat dan tradisi.
- Sumber Sejarah adalah kumpulan hasil kebudayaan baik yang bersifat fisik (artefak), bersifat tertulis, lisan, maupun audio-visual untuk membuktikan suatu peristiwa sejarah.
- Sumber Primer adalah kesaksian seorang saksi dengan mata kepala sendiri atau menyaksikan peristiwa secara langsung menggunakan indera lainnya, alat mekanis, dokumen- dokumen, naskah perjanjian, arsip, dan surat kabar. Sumber Sejarah Primer adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audio- visual yang sezaman dengan peristiwa.
- Sumber Sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi pandangan mata, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkannya, buku-buku, surat kabar yang tidak sezaman. Sumber Sejarah Sekunder adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audio-visual, yang tidak sezaman dengan peristiwa.
- Sumber Tertulis adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan peristiwa yang terjadi di masa lampau, misalnya prasasti, dokumen, naskah, piagam, surat kabar, buku harian, dan sebagainya.
- Sumber Lisan adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui wawancara terhadap pelaku dan saksi sejarah atau orang- orang yang pernah hidup pada masa yang sedang diteliti.
- Sumber Audio-Visual adalah sumber sejarah yang berbentuk rekaman yang bergambar.
Download Aplikasi Administrasi Guru Mata Pelajaran Terbaru Format Microsoft Excel
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Download File:
Download Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah. Semoga bisa bermanfaat.