Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB dan Penerbitan SKCK Terbaru 2017
5 Mar 2017
Berikut ini adalah berkas informasi tentang Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB dan Penerbitan SKCK Terbaru 2017 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berikut ini kutioan keterangan mengenai Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB dan Penerbitan SKCK Terbaru 2017 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
b. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotcr;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
i. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermctor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
1. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
m. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
n. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
o. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
p. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
q. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
r. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus:
s. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
t. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
v. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
w. Penerbitan Surat ljin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf z dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama.
(2) Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasa. 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerjasama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Tarif atas Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan dan Prajabatan bagi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o sampai dengan huruf t dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
1. Tarif Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru berlaku mulai tahun 2017
SIM A Rp. 120.000
SIM B1 Rp. 120.000
SIM B2 Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM C1 Rp. 100.000
SIM C2 Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
SIM D1 Rp. 50.000
SIM Internasional Rp. 250.000
2. Tarif Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun 2017
SIM A Rp 80.000
SIM B1 Rp 80.000
SIM B2 Rp 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 30.000
SIM Internasional Rp. 225.000
3. Tarif Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) berlaku mulai tahun 2017
Biaya Rp 100.000
4. Tarif Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua berlaku mulai tahun 2017
STNK Baru Rp 100.000
STNK Perpanjang (per 5 tahun) Rp 100.000
STNK Pengesahan (per tahun) Rp 25.000
Pelat Nomor (per 5 tahun) Rp. 60.000
STCK Rp. 25.000
BPKB Baru Rp. 225.000
BPKB Ganti Pemilik Rp. 225.000
Mutasi Rp. 175.000
5. Tarif Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat berlaku mulai tahun 2017
STNK Baru Rp 200.000
STNK Perpanjang (per 5 tahun) Rp 200.000
STNK Pengesahan (per tahun) Rp 50.000
Pelat Nomor (per 5 tahun) Rp. 100.000
STCK Rp. 50.000
BPKB Baru Rp. 375.000
BPKB Ganti Pemilik Rp. 375.000
Mutasi Rp. 250.000
6. Tarif Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Biaya Rp. 30.000 perpenerbitan.
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selengkapnya mengenai susunan dan isi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ini silahkan lihat atau file preview di bawah ini:
Download File:
Download File:
Download PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB dan Penerbitan SKCK Terbaru 2017 dan share file Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.